JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan komitmennya untuk mengutamakan belanja pegawai, khususnya dalam hal penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh maupun paruh waktu di daerah. Selain itu, Komisi II juga mengapresiasi kesepakatan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan tersebut tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepala daerah menghadirkan pelayanan publik yang cepat merespons aduan masyarakat (seperti infrastruktur jalan rusak) dalam waktu 1×24 jam guna menjaga kepercayaan publik. Berbagai kejadian viral di daerah seringkali bermula dari lambatnya respon terhadap aduan masyarakat seperti keluhan jalan berlubang yang kerap dijawab dengan alasan menunggu anggaran tahun depan. Oleh karena itu, ia mendorong setiap Pemda membentuk Satgas atau sistem pelayanan aduan yang mampu merespons dalam waktu 1×24 jam.
Dede Yusuf menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat tanggap (quick response) serta penerapan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator / KPI) yang jelas dan terukur sebagai syarat utama sebelum membahas wacana remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, kenaikan remunerasi tidak boleh disamakan rata bagi semua daerah tanpa melihat capaian kinerja.
“Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat,” tandas Dede Yusuf.
Selain isu remunerasi dan pelayanan publik, Dede Yusuf menyambut baik usulan APKASI terkait transparansi DBH, seperti sawit dan batu bara. Namun, Dede Yusuf mengingatkan agar formula pendapatan daerah tidak hanya berfokus pada sektor ekstraktif, melainkan juga memperhatikan daerah-daerah yang mengandalkan keunggulan lain seperti perikanan, pariwisata, pajak iklan, maupun sektor kreatif sesuai kapasitas daerah.
Menutup pandangannya, Komisi II DPR RI menyerahkan kepada Pemerintah untuk memformulasikan kebijakan remunerasi dan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.





