YOGYAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., memimpin Rapat Kerja Pengawasan Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasca-Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di ruang rapat lantai 3 Kantor DPD RI DIY pada Kamis (30/7/ 2026).
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, serta dinas lingkungan hidup dari Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional untuk memastikan efektivitas penegakan hukum lingkungan demi keselamatan masyarakat.
“DIY sangat maju dalam pelindungan lingkungan. Bukan hanya persoalan sampah, akan tetapi lebih dari itu, karena ini sampahnya sampah udara. Karena berakibat fatal pada kesehatan masyarakat. Kita melihat hasil survei yang dilakukan LSM Pure Earth dan Swaniti Initiative, lebih dari 50% anak terpapar. Kalau kita lihat, di Jogja ada 168 titik sampel tanah di Kota Yogyakarta telah dianalisis dan konsentrasi timbal lebih tinggi di wilayah tengah dan utara kota. Studi pada 30 pekerja batik menunjukkan paparan inhalasi di atas rata-rata akibat penggunaan pewarna pada industri batik. Kemudian penelitian di kawasan Sungai Code menunjukkan sebagian besar lokasi memiliki Risk Quotient (RQ) lebih dari 1. Ini mengindikasikan potensi risiko kesehatan akibat konsumsi air sumur dalam jangka panjang,” kata Senator dari DIY itu.
Gus Hilmy, panggilan akrabnya, memandang bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang urgen untuk segera ditangani karena akan berdampak buruk bagi masyarakat Yogyakarta dalam jangka panjang. Dampaknya, menurut Gus Hilmy, dapat menyebabkan kanker otak dan sulit memahami sesuatu pada anak. Secara nasional, diperkirakan lebih dari 22,7 juta anak (25,2%) memiliki kadar timbal darah di atas rata-rata.
“Ini sudah urgen. Timbal ini akibatnya luar biasa, penderitanya bisa mengalami kerusakan otak permanen, hipertensi, penyempitan dan pengerasan pembuluh darah, semasa kehamilan, timbal dikeluarkan dari tulang ibu ke tubuh bayi, kelahiran premature dan gangguan pertumbuhan. Maka kita perlu pengurangan dan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, dan pengelolaan sampah secara serius, terpadu, dari hulu sampai hilir,” usul Gus Hilmy.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut, turut mengapresiasi program Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah menyadari penting penanganan polusi udara ini. Langkah ini, menurut Gus Hilmy, patut diikuti oleh pemerintah DIY dan juga kabupaten.
“Di antaranya pengelolaan sampah melalui program Gerakan Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah) dan Revitalisasi Sungai-sungai. Kemudian ada kampanye penggunaan sepeda melalui “Jogja Lebih Bike” dan Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor atau full pedestrian mulai November 2026. Di sisi lain, kita menyambut gembira UNU Yogyakarta akan membuka Jurusan Teknik Metalurgi yang mempelajari pengolahan mineral dan ekstraksi logam untuk salah satunya mengurangi e-waste atau electronic waste,” ungkap salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Menanggapi hal itu, Aris Prasena dari DLHK D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa kendala utama di tingkat daerah terletak pada penyesuaian regulasi teknis serta perlunya penanganan lintas sektor yang melibatkan instansi lain seperti Dinas Perhubungan untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta Rajwan Taufik memaparkan langkah strategis daerahnya dalam merampungkan Rencana Pelindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta memaksimalkan pengawasan berbasis digital melalui platform Silaling dan Jogja Smart Service.
Dari Kabupaten Sleman, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Sleman, Sri Restuti Nurhidayah melaporkan bahwa instrumen perizinan serta pengawasan berkala melalui aplikasi Simpelda telah dioptimalkan guna memantau kualitas lingkungan di kawasan pemukiman, transportasi, dan industri.
Adapun Yeni Misbawati perwakilan dari DLH Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan di wilayahnya diwarnai oleh rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha serta kendala koordinasi lintas kewenangan antara pusat dan daerah.
Terakhir, Herdiana Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Jawa memaparkan pentingnya pengendalian pencemaran udara serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya limbah timbal (Pb) yang bersumber dari aktivitas daur ulang aki bekas, penggunaan cat bertimbal, hingga limbah elektronik (e-waste). Selain itu, disoroti pula berbagai tantangan di lapangan seperti keterbatasan stasiun pemantauan kualitas udara (AQMS), terbatasnya jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta perlunya penguatan penegakan hukum dan kolaborasi lintas sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta.
