Reformasi Birokrasi di Banjarbaru Dapat Apresiasi Komisi III DPR Lewat MPP Terintegrasi

oleh -19 Dilihat
oleh
Tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Aboe Bakar Alhabsyi, ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru. (Foto: Dok. Pribadi)

BANJARBARU, REPORTER.ID — Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari prosedur berbelit, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru menjadi panggung untuk menguji sejauh mana reformasi administrasi benar-benar dirasakan masyarakat. Sabtu (1/8/2026), Komisi III DPR RI memilih meninjau langsung pusat layanan tersebut—bukan sekadar melihat fasilitas fisik, tetapi menilai bagaimana integrasi antarlembaga dapat memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warga.

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memusatkan perhatian pada penyelenggaraan layanan publik terpadu, terutama layanan kepolisian yang kini terhubung dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam satu kawasan pelayanan.

Pilihan Komisi III menjadikan Banjarbaru sebagai lokasi peninjauan bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui konsep Mal Pelayanan Publik sebagai instrumen reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menyederhanakan prosedur, memangkas waktu pelayanan, mengurangi biaya transaksi masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitas pelayanan negara.

Di MPP Banjarbaru, anggota Komisi III meninjau langsung berbagai loket pelayanan serta berdialog dengan pengelola mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga. Peninjauan tersebut juga difokuskan pada kualitas layanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi III, termasuk pelayanan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan yang kini dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan MPP bukan hanya simbol modernisasi birokrasi, melainkan upaya mengubah paradigma pelayanan publik dari yang sebelumnya tersebar di banyak kantor menjadi layanan terpadu yang lebih sederhana dan mudah dijangkau masyarakat.

Komitmen itu tercermin dari capaian Pemerintah Kota Banjarbaru yang sebelumnya memperoleh predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam evaluasi nasional tersebut, Banjarbaru menempati peringkat ke-25 dari 93 pemerintah kota di Indonesia dengan nilai 87,960.

Integrasi Layanan sebagai Jawaban atas Birokrasi Berlapis

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Bambang Supriyanto, mengatakan MPP Banjarbaru saat ini menjadi rumah bagi 33 tenant pelayanan yang terdiri atas 10 perangkat daerah serta berbagai instansi vertikal.

“Saat ini terdapat 33 tenant layanan yang beroperasi di MPP Kota Banjarbaru. Sebanyak 10 tenant berasal dari SKPD, sedangkan sisanya merupakan instansi vertikal, seperti Polres, Samsat, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan berbagai instansi lainnya,” ujar Bambang.

Menurutnya, model pelayanan tersebut memungkinkan masyarakat menyelesaikan berbagai urusan administrasi dalam satu tempat tanpa harus berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya.

Ia menambahkan, layanan Samsat di MPP Banjarbaru bahkan melayani masyarakat dari seluruh Kalimantan Selatan sehingga fungsi MPP tidak lagi hanya melayani kebutuhan warga Kota Banjarbaru, tetapi juga menjadi simpul pelayanan regional.

Pemerintah Kota Banjarbaru juga mencoba memperluas makna pelayanan publik melalui penyediaan fasilitas akad nikah gratis yang dilengkapi meja akad, dekorasi, serta sarana pendukung lainnya.

“Kami ingin MPP tidak hanya menjadi pusat pelayanan administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Bambang.

Integrasi Lembaga Harus Menjadi Standar Baru

Ketua Tim Kunjungan Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai konsep pelayanan terpadu yang diterapkan Banjarbaru menunjukkan bahwa kolaborasi antarlembaga mampu mengurangi kompleksitas birokrasi sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Samsat, serta berbagai instansi pemerintah dalam satu kawasan merupakan model pelayanan yang patut dikembangkan lebih luas karena memberikan efisiensi waktu, biaya, dan proses administrasi bagi masyarakat.

Namun, tantangan reformasi birokrasi tidak berhenti pada penyediaan gedung atau integrasi loket pelayanan. Keberhasilan MPP pada akhirnya akan diukur dari konsistensi kualitas pelayanan, integrasi sistem digital, kecepatan penyelesaian layanan, serta kemampuan setiap instansi mempertahankan standar pelayanan yang sama meski berada dalam satu atap.

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Banjarbaru menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi kini semakin diarahkan pada pengukuran hasil yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar pemenuhan indikator administratif. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan negara yang lebih responsif, MPP Banjarbaru menjadi contoh bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun kolaborasi lintas lembaga yang benar-benar memudahkan kehidupan warga. ***