Wakil Ketua Komisi IV DPR: Agar Lebih Cepat, Penanganan Pascabencana Sumbar Perlu Dikomandoi Pejabat Daerah

oleh -11 Dilihat

PADANG,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi November 2025 lalu akan berlari lebih kencang, jika dikomandoi oleh seorang pejabat yang ditunjuk khusus oleh kepala daerah.

“Kehadiran seorang ‘komandan’ dalam penanganan bencana, akan memudahkan dalam proses persiapan, monitoring dan evaluasi. Pengawasannya juga akan lebih terukur dan sistematis,” tegas Alex, Kamis (6/8/2026).

Sorotan mengenai pentingnya penunjukan pejabat khusus untuk menangani bencana ini, merespon masih rendahnya realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 di Sumatera Barat.

“Rendahnya serapan anggaran, membuat dampak bencana tak terselesaikan secara cepat menurut prioritas yang telah disusun,” jelas Alex.

Implikasi lanjutannya, yaitu munculnya bencana susulan seiring kerapnya terjadi anomali cuaca di Sumatera Barat, sebagaimana banjir yang mengepung Kota Padang, tanggal 3 Agustus 2026 lalu.

“Bencana banjir ini terjadi akibat turunnya hujan selama sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Tingginya curah hujan dan sungai yang masih dipenuhi sedimentasi, membuat air meluap lebih cepat ke pemukiman penduduk yang akhirnya memicu banjir dan genangan di berbagai sudut kota,” ungkapnya.

Diketahui, pada rapat koordinasi dan pendampingan teknis pelaksanaan TKD Tambahan yang dilaksanakan tanggal 20-22 Juli 2026 di istana gubernuran terungkap, Provinsi Sumatera Barat memperoleh Rp534 miliar dengan realisasi sekitar 2,14 persen.

Dalam pertemuan yang menghadirkan Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta seluruh perangkat daerah penerima tambahan TKD di tingkat provinsi Submar itu juga terungkap, Kota Padang yang mendapatkan alokasi tambahan TKD sebesar Rp371,85 miliar, realisasinya baru sebesar Rp45,49 miliar (12 persen).

Realisasi yang minimalis, juga terlihat di Kabupaten Tanah Datar yang menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar, realisasi sekitar 7 persen. “Di daerah terdampak bencana, tambahan TKD ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Samahalnya dengan nasional, yang tersebar di sejumlah kementrian/lembaga (K/L),” ungkap politisi Fraksi PDIP DPR RI itu.

“Bedanya, untuk pusat, presiden menunjuk Mendagri sebagai pemegang tongkat komandonya. Di daerah terdampak bencana, tak jelas garis koordinasinya. Tak mengherankan, jika realisasi anggaran rendah,” tambahnya.

Diketahui, untuk penangangan bencana hidrometeorologi yang melanda akhir November 2025 lalu, presiden menunjuk Mendagri sebagai Kepala Satgas PRR Pascabencana Sumatera. Tugasnya, mengawal penggunaan anggaran Rp100,166 triliun yang mencakup 12.047 kegiatan pemulihan yang tersebar di banyak K/L selama tiga tahun, 2026-2028.

Per tanggal 4 Mei 2026, penyaluran tambahan TKD bagi wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp10,65 triliun, telah cair 100 persen.

Penyaluran tambahan TKD ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan percepatan likuiditas di daerah. Tahap I sebesar 40 persen atau Rp4,38 triliun telah disalurkan 27 Februari 2026. Tahap II sebesar 30 persen atau Rp3,19 triliun menyusul pada 31 Maret 2026. Tahap III sebesar 30 persen atau Rp3,06 triliun disalurkan 4 Mei 2026.

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan tanpa syarat salur, sehingga pemerintah daerah dapat segera mengakselerasi program pemulihan di lapangan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD ini diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.

Menurut Alex, rendahnya kemampuan daerah dalam merealisasikan tambahan TKD tahun 2026 ini, menyisakan tanya yang mesti dijawab secara jujur oleh pemerintah daerah maupun pusat.

“Untuk pemerintah daerah, apakah ini disebabkan faktor tidak memiliki kemampuan dalam mengeksekusi dana yang telah diberikan,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat.

“Sedangkan bagi pemerintah pusat, apakah penyaluran triliunan dana rehab rekon itu hanya berupa angka di atas kertas, yang kemudian tercermin pada rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.