JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.
”Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujar Willy, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Ia membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.
Diamenekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.
Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.
Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026) lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.





