RUU Migas Diharap Dongkrak Lifting, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

oleh -15 Dilihat

SURABAYA,REPORTER.ID – Penurunan lifting minyak nasional hingga berada di kisaran 600 ribu barel per hari menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). DPR RI mendorong pembaruan regulasi tersebut mampu meningkatkan produksi, memperkuat investasi, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menilai tantangan utama sektor migas saat ini bukan pada penyerapan, melainkan kemampuan meningkatkan produksi, khususnya minyak mentah dan gas. Menurutnya, gas memiliki posisi strategis karena dibutuhkan untuk menopang kebutuhan listrik, industri, hingga rumah tangga.

“Yang menjadi tantangan terbesar saat ini adalah produksi. Khususnya produksi minyak mentah, dan khususnya lagi adalah produksi gas,” ujar Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Karena itu, Eddy mendorong RUU Migas dapat menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat peningkatan produksi. Menurutnya, regulasi baru perlu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum agar iklim investasi sektor migas semakin menarik dan kegiatan eksplorasi dapat dipercepat.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pelaku industri dalam pembahasan RUU Migas. Menurutnya, PLN dan Pertamina Group memiliki pengalaman langsung sebagai pengguna maupun produsen energi sehingga dapat memberikan masukan yang relevan terhadap kebutuhan industri.

“Kita harapkan undang-undang yang akan kita keluarkan itu merupakan undang-undang yang aplikatif, yang memang dibutuhkan oleh industri untuk mempercepat kegiatan-kegiatan industri,” katanya.

Urgensi peningkatan lifting juga disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan. Ia mengingatkan bahwa produksi minyak nasional pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari pada 1998, tetapi kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Menurut Rokhmat, tren tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru, terlebih pemerintah tengah mendorong kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional. “Bapak Presiden Prabowo ingin sekali kedaulatan energi tercapai, kemandirian energi tercapai, ketahanan energi tercapai. Dengan cara apa? Lifting minyak naik, lifting gas naik,” ujar Rokhmat.

Ia menilai peningkatan produksi migas juga berperan penting dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor. Karena itu, revisi UU Migas harus mampu menciptakan tata kelola yang mendorong investasi, eksplorasi, dan peningkatan produksi nasional.

Di sisi lain, Eddy mengingatkan bahwa penguatan sektor migas perlu berjalan beriringan dengan agenda transisi energi. Ia mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk percepatan pengembangan EBT oleh PT PLN (Persero) di Jawa Timur yang baurannya dinilai masih relatif rendah.

Dengan demikian, pembahasan RUU Migas diharapkan tidak sekadar menggantikan regulasi yang ada, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor migas, membalik tren penurunan lifting, menciptakan kepastian investasi, memenuhi kebutuhan energi domestik, serta memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional.