JAKARTA,REPORTER.ID — Peluncuran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi momentum baru dalam penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. NEXT Indonesia Center menilai pemerintah perlu memperjelas status hukum dan mandat DSI agar fungsi pengawasan yang dijalankan memiliki dasar kewenangan yang tegas dan tidak tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga terkait.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menegaskan bahwa meski secara lisan pihak DSI telah menyatakan perannya fokus sebagai pengawas dan bukan sebagai pelaku ekspor (offtaker), tetapi pernyataan tersebut tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum.
“Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan,” tegas Sandy, Kamis (27/08/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, menegaskan bahwa status BUMN Ekspor wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan formal. Sebagai contoh, antara lain melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“Ketentuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu,” kata Sandy.
TradeNet Singapura Dapat Jadi Acuan
Melihat situasi tersebut, Sandy menilai DSI lebih cocok mengambil peran seperti Temasek dalam pengelolaan TradeNet. Secara teknis, TradeNet dikembangkan lewat kerja sama dengan CrimsonLogic Pte. Ltd., sebuah perusahaan teknologi informasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selanjutnya, dengan dasar regulasi yang memadai sebagai BUMN Ekspor, DSI sekaligus yang menjalankan pengelolaannya dalam rangka fungsi pengawasan.
Skema ini memfokuskan peran pada perbaikan tata kelola dan pengawasan data, tanpa perlu bertindak sebagai pelaku ekspor yang berisiko tinggi atau mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah ada. “DSI bisa belajar dari Singapura. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan, sehingga DSI dapat memberikan nilai tambah melalui integrasi data ekspor lintas kementerian/lembaga untuk mendeteksi potensi misinvoicing hingga transfer pricing,” tambahnya.
Fungsi pengawasan ini juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 Huruf a PP No. 24/2026. Dalam aturan tersebut, pengawasan mencakup pemantauan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta integrasi data melalui sistem yang terhubung langsung dengan Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
“DSI seharusnya memberikan nilai tambah melalui integrasi data dan pengawasan transaksi. Karena itu, status kelembagaan, mandat, batas kewenangan, dan mekanisme koordinasinya perlu diperjelas sejak awal,” pungkas Sandy Pramuji.
