Puan Kembali Tegaskan DPR Terbuka dengan Aspirasi Rakyat

oleh -18 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat. Hal ini menyusul kehadiran Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Hal ini disampaikan Puan saat dimintai tanggapan pewarta mengenai Botok bersama sejumlah perwakilan pendemo yang diterima masuk ke DPR. Bahkan Botok dkk ikut menyaksikan Rapat Paripurna dari balkon ruang rapat ketika agenda pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.

Botok sendiri mengaku dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di dalam kompleks parlemen. Setelah mendengarkan pembacaan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR, Botok bersama perwakilan pendemo lainnya lalu melakukan audiensi secara khusus dengan pimpinan DPR.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melanjutkan memimpin Rapat Paripurna dalam waktu bersamaan dengan audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan pendemo.

Terkait hal ini, Puan menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat namun perlu mengikuti prosedur yang ada..“Jika aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Puan menjelaskan, aspirasi dapat diterima melalui berbagai cara. Bisa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, lalu bisa melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, termasuk dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelas Puan.

Sementara mengenai Puan yang tidak mengikuti audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan massa pendemo, Puan mengungkap hal itu merupakan pembagian tugas yang biasa dijalankan di DPR sehingga semua fungsi dan tugas DPR dapat dijalankan dengan baik.

Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih berjalan sehingga Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tetap berada di Ruang Rapat Paripurna untuk memimpin jalannya sidang. Sebelum audiensi berlangsung, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” imbuh Puan.

Seperti diketahui, Botok dkk dipersilakan mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Selain laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR hari ini juga memiliki sejumlah agenda yaitu pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keungannya.

Rapat Paripurna juga beragendakan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan Baleg ini diterima oleh Puan dalam Rapat Paripurna.

Lalu pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah pengesahan RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.

Selain Rapat Paripurna dan audiensi dengan kelompok masyarakat, DPR pun hari ini memiliki banyak agenda. Di antaranya seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pihak Kementerian Keuangan, dan RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.

Tak hanya itu, DPR hari ini juga memiliki agenda Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan untuk membahas Evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera, dan membahas penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga Kesehatan.