Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki (net)
Isu menarik pagi ini, hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki tolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Febrie Adriansyah sah. Hakim Richard menyebut, penggeledahan rumah di Sentul, tetap sah meski nomor surat perintah yang dikantongi Polri berbeda. Hakim Ricgard menduga Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Isu lain, demo 27 Agustus 2026 berakhir anti klimak. Massa aksi warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri, mereka meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) siang usai bertemu Pimpinan DPR. Sejumlah relawan ojol di Jakarta mengaku kecewa terhadap perilaku AMPB yang membubarkan diri dan pulang ke Pati usai diterima Pimpinan DPR. Berikut isu selengkapnya.
1. Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki tolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung dalam perkara ini. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Febrie Adriansyah sah. Hakim bebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada Febrie Ardiansyah sejumlah nihil. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (27/8).
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu meliputi Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara Kejagung berstatus sebagai turut termohon dalam perkara tersebut. Lewat gugatan praperadilan itu, pihak Febrie meminta Kejagung hentikan proses hukum dugaan TPPU Febrie.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menyebut, penggeledahan rumah keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, tetap sah meski nomor surat perintah yang dikantongi Polri berbeda. Richard menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. “Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” tegas Richard di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (27/8).
Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menilai penyelidikan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dilakukan secara mendadak. “Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para termohon, Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan,” kata Richard. “Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” imbuhnya.
Dalam kaitan ini, Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Menurut dia, Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara. Hakim kemudian menilai dalil tersebut dengan melihat rangkaian proses yang dilakukan penyidik sebelum Sprindik diterbitkan.
Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki merasa heran dengan sosok yang beraktivitas dan bertempat tinggal di rumah Sentul, salah satu lokasi penggeledahan yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Awalnya, hakim menyatakan, foto keluarga dan surat pribadi Febrie yang ditemukan di rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan dalam penggeledahan. “Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan, termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, menjadi tidak sah,” kata hakim.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, kewajiban memeriksa calon tersangka sebagaimana dimuat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan secara otomatis sebagai syarat penetapan tersangka dalam KUHAP baru. Hal itu diungkapkan Richard saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8). Hakim menjelaskan, putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 lahir ketika pengujian dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sementara aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
2. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Hal tersebut diungkapkan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Kamis (27/8). Mulanya, Richard mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan.
Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura. “Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah menghormati putusan pengadilan meski tim kuasa hukum memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim. Menurut dia, sejak awal Febrie telah menunjukkan sikap yang sama dalam menghormati proses hukum. Hal itu sejalan dengan pengalaman Febrie sebagai penegak hukum selama sekitar 30 tahun. “Sikap untuk menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini dalam bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan,” kata Febrie yang mantan Jubir KPK itu.
3. Demo 27 Agustus 2026 berakhir anti klimak. Massa aksi warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri, mereka meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) siang usai bertemu Pimpinan DPR. Memang cukup mengherankan, warga Pati yang sebelumnya berjibaku menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, kenapa tiba-tiba melunak dan meninggalkan lokasi demo secara tertib.
Keputusan membubarkan diri tersebut diambil usai Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset di hadapan massa sekitar pukul 11.55 WIB. “Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR tadi,” kata Botok sebelum membacakan surat tersebut. Dalam surat itu, pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelum membubarkan diri, secara basa-basi, mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada elemen masyarakat yang menghadiri demo 27 Agutus 2026 tersebut. “Terima kasih semuanya ya,” ujar salah seorang warga Pati yang hadir dalam area tersebut.
Sejumlah relawan ojol di Jakarta mengaku kecewa setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan tanpa pamit meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR usai lakukan audiensi dengan pimpinan DPR. Karena kecewa berat, mereka mengancam akan mengusir massa AMPB jika kembali datang ke Jakarta untuk menggelar aksi serupa.
Salah seorang pengemudi ojol, Melva Pardede menilai massa AMPB tidak menunjukkan penghargaan kepada para driver ojol yang telah membantu mereka selama berkemah di depan gedung DPR/MPR. Ia memberikan batas waktu 1 X 24 jam kepada pihak AMPB untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para driver ojol . “Satu kali 24 jam kalian gak minta maaf jangan harap kalian menginjak Jakarta. 1×24 jam kami tunggu minta maaf,” tegasnya.
4. Polisi memukul mundur massa demo yang masih bertahan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hingga Kamis (27/8) malam dengan water cannon. Sebab, massa pendemo tampak masih berupaya masuk Gedung DPR dengan mendobrak pagar berukuran tinggi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengultimatum massa demo untuk pulang. Dia memperingatkan, polisi akan melakukan tindakan tegas jika massa tidak pulang.
“Kami peringatkan, tinggalkan tempat ini da segera kembali ke rumah masing-masing. Kami ingatkan seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat ini. Dimohon menjaga keamanan dan keselamatan. Kami dari Kepolisian Metro Jaya, memohon dan mengimbau, sebelum kami akan menindak tegas,” ujar Reynold dari mobil rantis pengurai massa.
Setelah menyiramkan air dengan water cannon, Reynold memerintahkan pamdal DPR membuka gerbang DPR. Ia lalu mengarahkan water cannon, baracuda, mobil rantis, hingga polisi berseragam taktis lengkap keluar dari gerbang DPR. “Kepada saudara-saudara sekalian, seluruh masyarakat, kami akan buka pintu dan membubarkan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di depan pagar DPR segera tinggalkan tempat,” ujar Reynold.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disahkan jadi UU, karena topik yang dibahas dalam RUU ini merupakan hal baru dibandingkan RUU lainnya. “Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” ujar Habiburokhman di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri. Sebab, Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujar dia. Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Indonesia.
5. Rekening milik aktivis AMPB, Supriyono alias Botok di Bank Mandiri — yang sempat tidak dapat digunakan, red — dipastikan dapat dibuka kembali setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Polisi menyatakan tidak menemukan persoalan dalam aktivitas donasi maupun rekening tersebut. Bank Mandiri memastikan segera mengaktifkan kembali rekening Botok setelah mendapat arahan dari Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya. Polemik ini sebelumnya mencuat menjelang aksi masyarakat Pati berdemo di depan Gedung DPR/MPR menuntut disahkannya UU Perampasan Aset.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening milik Botok. Menurut Riduan, Bank Mandiri akan menindaklanjuti arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya terkait pemulihan rekening tersebut secepat mungkin. “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” jelas Riduan.
6. Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan tak hanya menjadi persoalan di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri karena asapnya mengganggu negara tetangga, Malaysia. Ketua DPR Puan Maharani meminta Kemlu bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Malaysia terkait asap karhutla yang mengganggu negara tersebut. Menurut Puan, karhutla yang terjadi di Kalimantan berpotensi membawa dampak lintas batas karena asap dapat terbawa hingga ke wilayah negara tetangga.
“Ya nanti saya akan koordinasikan meminta kepada kementerian, khususnya Kemenlu untuk bisa lakukan komunikasi yang efektif dan baik untuk bisa berikan masukan atau koordinasi terkait hal ini,” kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Menurut Puan, kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi karena setiap karhutla melanda Kalimantan, asap yang ditimbulkan berpotensi terbawa hingga ke wilayah negara tetangga.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan medesak pemerintah segera mempertimbangkan penetapan status karhutla di sejumlah daerah sebagai bencana nasional jika seluruh indikatornya telah terpenuhi. “Apabila kebakaran terus meluas, kabut asap menjangkau banyak daerah, korban kesehatan meningkat, dan kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai, Presiden tidak boleh ragu menetapkannya sebagai bencana nasional,” kata Johan.
Kendati demikian, ia mengingatkan, penetapan karhutla sebagai bencana nasional harus didasarkan pada kajian cepat dan data yang terukur, bukan hanya brtdasarkan banyaknya titik panas semata. Menurut Johan, pemerintah harus menilai luas wilayah terdampak, jumlah korban dan pengungsi, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan dan infrastruktur, kerugian ekonomi, dampak lintas provinsi atau lintas negara, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya.
7. Presiden Prabowo Subianto optimis Indonesia akan bangkit dalam beberapa tahun lagi. “Percaya sama saya, beberapa tahun lagi Indonesia akan bangkit dengan luar biasa dan tidak akan tidak akan ada yang bisa bendung kita saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo saat berpidato pada pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8). Namun, syarat utama dalam kebangkitan ini adalah berani memberantas korupsi. Sebab, Indonesia memiliki kekayaan yang sangat melimpah. “Yang penting kita harus berani memberantas korupsi,” tegasnya.
Prabowo mengajak semua pihak berani memberantas korupsi. Menurut Prabowo, tindakan koruptif sangat merugikan Indonesia karena banyak kekayaan yang hilang dibawa lari ke luar negeri. “Tapi, kita mulai menutup, kita mulai menghentikan itu, Insya Allah negara kita akan tambah kuat,” ujar Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto mengaku, dirinya tidak akan mampu menjalankan amanah sebagai kepala negara tanpa dukungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut Prabowo, NU dan Muhammadiyah adalah aset bangsa yang sangat besar. “Nahdlatul Ulama aset bangsa yang sangat sangat besar, sama dengan Muhammadiyah, ojo lali. Jadi, kalau saya sebagai presiden, mandataris rakyat tanpa dukungan NU dan Muhammadiyah tidak mungkin saya jadi mandataris rakyat,” kata Prabowo dalam pembukaan Muktamar ke-35 NU, di Jombang, Jatim, Kamis (27/8).
Prabowo menegaskan akan terus berupaya membesarkan NU dan Muhammadiyah. Selain itu, kepala negara menyampaikan penghormatan kepada para kiai dan ulama yang juga berjasa dalam kemerdekaan Indonesia. Dia pun menyoroti peran penting ulama dan kiai dalam pertempuran di Surabaya pada Oktober-November 1945.
8. Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menceriterakan soal jejak tradisi pimpinan negara turut hadir dan membuka acara Muktamar NU. Sejak Presiden Soekarno hingga Prabowo selalu hadir dalam muktamar NU. “Kehadiran Presiden Republik Indonesia dalam pembukaan Muktamar NU memiliki sejarah panjang,” katanya saat pidato pada pembukaan acara Muktamar di Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8).
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara tersebut, Gus Ipul mengatakan Presiden Pertama RI Soekarno pernah membuka secara langsung Muktamar NU. Begitu juga dengan Presiden ke-2 RI Soeharto yang punya hubungan dengan Prabowo. “Pak Hharto juga membuka Muktamar NU beberapa kali, salah satunya adalah Muktamar ke-27 di Situbondo yang kemudian menjadi salah satu tonggak penting perjalanan Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
Untuk menyegarkan suasana, Gus Ipul bermain-main angka saat menyampaikan pidato. Dia mengikuti beberapa kebiasaan Presiden Prabowo Subianto yang menghadiri acara tersebut dengan mencocokkan angka Muktamar dan urutan jabatan presiden di Indonesia. “Kalau boleh sedikit bermain angka Bapak Presiden, Muktamar ke-35, 3 ditambah 5 sama dengan 8, dan yang membuka adalah Presiden kedelapan,” ucap Gus Ipul yang langsung disambut tawa para hadirin.
Ia mengatakan, angka yang diotak-atik gathuk bisa jadi pertanda baik dalam gelaran muktamar perdana dalam abad kedua Nahdlatul Ulama. “(Juga) bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. Selain menyanjung Prabowo lewat bermain angka, Gus Ipul memberikan pujian untuk Prabowo lantaran memberikan bantuan berbagai fasilitas untuk Muktamar tersebut. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam sambutannya secara khusus berharap Presiden Prabowo Subianto dapat kembali hadir untuk membuka Muktamar NU periode berikutnya.
9. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri tangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F secara secara profesional dan akuntabel. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional sehingga hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. “Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/8). Sugeng menyampaikan penyidik Bareskrim Polri perlu memastikan seluruh materi laporan diperiksa secara objektif. Penanganan perkara tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
10. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menyampaikan, pihaknya akan mengawal aspirasi guru non-ASN agar status kepegawaian mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi tahun 2027. Nur menyampaikan, persoalan guru non-ASN tidak semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan pendidikan. Oleh karena itu, penyelesaian status guru non-ASN harus mempertimbangkan kondisi riil sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, hingga kesejahteraan dan perlindungan sosial.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur, dalam siaran pers, Kamis (27/8). Menurut Nur, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. (Harjono PS)





