JAKARTA,REPORTER.ID – Implementasi pendidikan dasar tanpa biaya membutuhkan peta jalan yang jelas agar dapat berjalan secara bertahap dan terukur. Peta jalan tersebut penting untuk memastikan pemenuhan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai pemerintah perlu segera menyusun tahapan implementasi yang jelas, termasuk menghitung kebutuhan anggaran untuk menjamin akses pendidikan dasar yang berkualitas.
“Sejatinya implementasi dari putusan MK itu bukan mengambil dari revitalisasi, tapi menambahkan agar kemudian revitalisasi tetap dengan cepat bisa diselesaikan,” ujar Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ledia yang juga Anggota Badan legislasi DPR RI menilai bahwa pemerintah perlu menyusun tahapan yang jelas dalam mengimplementasikan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, termasuk menghitung kebutuhan anggaran untuk menjamin akses pendidikan dasar yang berkualitas.
Lebih lanjut, ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan wajib belajar 13 tahun secara moderat, termasuk tunjangan guru, mencapai sekitar Rp281,5 triliun per tahun. Angka tersebut dinilainya masih perlu dibahas secara mendalam dengan melihat keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang pada 2027 diperkirakan mencapai Rp820 triliun.
“Dibandingkan dengan Rp61 triliun anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut saya ini menjadi bagian yang perlu kita diskusikan lebih dalam supaya bisa lebih cepat tercapai,” katanya.
Legislator Fraksi PKS itu juga menilai kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya tidak semestinya hanya berorientasi pada pembebasan biaya pendidikan, tetapi juga memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Karena itu, Ledia mendorong pemerintah bersama DPR menyusun tahapan implementasi yang realistis, termasuk memperhitungkan skema pembiayaan serta kebutuhan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
“Setidaknya tahapan ini kemudian jadi lebih cepat, ketimbang hanya sejumlah kota dan kabupaten saja yang sudah dilakukan,” pungkas Ledia.





