Ketimpangan Energi di Pulau-Pulau Terluar, DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai Terobosan Keadilan

oleh -10 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Masih adanya masyarakat di wilayah kepulauan yang belum menikmati akses energi secara layak menunjukkan bahwa kebijakan energi nasional belum sepenuhnya mampu menjawab karakter geografis Indonesia. DPD RI menilai kondisi tersebut memperkuat urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan lex specialis untuk menghadirkan afirmasi dan mempercepat pemenuhan hak energi masyarakat di pulau-pulau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Timja DPD RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Selasa (1/9/2026), Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan Hasdam mengatakan bahwa mahalnya biaya pembangunan dan logistik di wilayah kepulauan tidak boleh terus menjadi alasan tertundanya pemenuhan hak dasar masyarakat.

Menurut Andi, selama belum ada regulasi khusus yang mengakui karakteristik kepulauan, persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat akan terus berulang dengan alasan tingginya biaya. “Ini perlunya hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Jika undang-undang ini tidak ada, apa yang dirasakan masyarakat kepulauan tidak pernah terselesaikan. Karena setiap akan dilakukan pasti alasannya mahal,” tegas Andi.

Menurut Andi, perbedaan biaya akibat kondisi geografis seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk memberikan afirmasi, bukan menjadi pembenaran untuk membiarkan masyarakat kepulauan tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan energi. “Bahwa semua warga negara berhak mendapatkan energi secara adil,” tambahnya.

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Muhdi menilai afirmasi tersebut perlu disertai penguatan peran daerah agar percepatan penyediaan energi dapat dilakukan sesuai kondisi setempat. Menurutnya, penguatan kewenangan daerah tidak berarti mengurangi kewenangan pemerintah pusat, tetapi memastikan kebijakan nasional dapat lebih cepat diterjemahkan di lapangan.

Muhdi juga melihat energi surya sebagai salah satu solusi yang relevan untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau jaringan listrik konvensional. Karena itu, program elektrifikasi berbasis energi terbarukan perlu mendapat dukungan kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan dalam kerangka RUU Daerah Kepulauan.

“Daerah terpencil solusi yang paling memungkinkan melalui jalan elektrifikasi melalui tenaga surya,” jelasnya.

Senator dari Sumatera Utara Penrad Siagian mengatakan, karakter geografis yang membuat pembangunan di wilayah kepulauan lebih mahal justru harus menjadi alasan untuk memberikan afirmasi melalui regulasi khusus. “Ini soal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu akan lebih besar biayanya, karena memang dari segi keterjangkauan dan mobilisasi akan lebih besar. Tapi itu tidak boleh jadi penghambat,” ucapnya.

Bagi DPD RI, lanjut Penrad, persoalan energi memperlihatkan manfaat konkret RUU Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengakui kekhasan wilayah kepulauan, tetapi juga mengubah cara negara merancang kebijakan, kewenangan, dan pembiayaan agar masyarakat di pulau-pulau terpencil memperoleh pelayanan dasar secara setara.