JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Hukuman maksimal ini perlu diterapkan mengingat karhutla terus berulang setiap tahun, sementara dampaknya bukan hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Robert, karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Dampaknya pun telah dirasakan langsung masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Kondisi lebih ekstrem terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan. Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegas Robert.
Ancaman karhutla juga tercermin dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare. Bagi Robert, angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih jauh dari selesai.
Kerugian yang ditimbulkan, sambung mantan Bendahara DPP Golkar ini, tidak boleh dihitung hanya dari luas hutan yang terbakar. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat ikut menanggung dampaknya melalui gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan, transportasi dan perekonomian hingga hilangnya sumber penghidupan.
Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adapun RUU tentang Kehutanan saat ini telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Revisi tersebut, menurut Robert, harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan penegakan hukum selama ini. Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.
Ia juga menyoroti tata kelola pembukaan lahan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Praktik pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk di sektor perkebunan sawit, menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk deforestasi dan kebakaran.
“Ini yang paling parah. Hutannya ditebang habis, sampai akarnya dicabut. Sementara kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH tidak pernah dilakukan dengan serius. Ini yang harus kita benahi dalam revisi UU Kehutanan,” ungkapnya.
Robert menilai hukuman maksimal perlu diarahkan untuk menciptakan efek jera. Sebab, jika keuntungan ekonomi dari pembakaran jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya, praktik tersebut akan terus berulang.
Gagasan hukuman mati itu, sambungnya, juga bisa berkaca pada langkah Pemerintah Aljazair. Presiden Abdelmadjid Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman menyiapkan amendemen hukum pidana yang memungkinkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Langkah tersebut diambil setelah rangkaian kebakaran di negara itu menewaskan 12 orang.
Robert mengatakan langkah Aljazair patut menjadi bahan pertimbangan Indonesia dalam memperkuat hukum kehutanan. Menurut dia, negara harus berani mengevaluasi apakah sanksi yang berlaku saat ini benar-benar mampu membuat pelaku jera.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain hukuman pidana yang lebih berat, Robert juga mendorong agar kejahatan kehutanan dibarengi dengan perampasan aset. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Bagi Robert, pendekatan tersebut penting untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik pembakaran hutan.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memperkuat perlindungan terhadap petugas pemadam karhutla. Robert menilai petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan peralatan, terutama pompa air, padahal mereka berhadapan langsung dengan risiko kebakaran yang dapat meluas dengan cepat.
Robert menegaskan revisi UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Regulasi tersebut harus mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun melalui kombinasi pencegahan, pengawasan, penindakan, pemulihan lingkungan dan sanksi yang memberikan efek jera. “Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama, kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, kemudian setelah itu selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini harus diputus,” kata Robert.
Menurut dia, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius. Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat bahkan korban jiwa, maka pelakunya harus menghadapi hukuman yang sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkas Robert.





