JAKARTA,REPORTER.ID – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan menjabat pada periode 2026-2031. Kesiapan ini disampaikan menyusul diterimanya surat permohonan pertimbangan dari DPR RI kepada DPD RI pada 30 Agustus 2026 yang berisi lampiran nama dan profil lengkap calon anggota BPK.
Ketua Komite IV DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa dokumen pencalonan tersebut menjadi bahan utama bagi DPD RI untuk memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD yang memiliki lingkup tugas spesifik dalam memberikan pertimbangan mengenai pemilihan calon anggota BPK yang diajukan oleh DPR. Mandat ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang secara tegas menyatakan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD,” ujar Ahmad Nawardi.
Posisi hukum ini menempatkan DPD RI sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam proses seleksi calon anggota BPK sebelum ditetapkan oleh DPR RI. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Komite IV DPD RI berpedoman pada Tata Tertib DPD RI yang mengatur mekanisme pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPK. Ketentuan ini menjadi landasan prosedural yang memastikan proses fit and proper test berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penerimaan dokumen pencalonan dari DPR RI menandai dimulainya proses kerja Komite IV DPD RI dalam menilai dan mengevaluasi seluruh calon yang telah diajukan. Surat permohonan pertimbangan ini merupakan langkah formal dalam proses seleksi berjenjang yang melibatkan DPD RI sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan awal melalui mekanisme fit and proper test sebelum DPR RI melanjutkan proses pemilihan.
Nantinya, setelah menyelesaikan seluruh tahapan fit and proper test, Komite IV DPD RI melaporkan hasil kerjanya dalam Sidang Paripurna DPD untuk ditetapkan sebagai pertimbangan resmi DPD RI sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Sidang paripurna ini menjadi forum tertinggi di DPD RI yang memberikan legitimasi terhadap pertimbangan yang telah disusun oleh Komite IV.
Penetapan dalam sidang paripurna memastikan bahwa pertimbangan DPD memiliki kekuatan hukum dan politik yang kuat dalam proses seleksi anggota BPK.
“Pimpinan DPD RI selanjutnya menyampaikan pertimbangan sebagaimana telah ditetapkan dalam sidang paripurna kepada Pimpinan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemilihan anggota BPK yang akan dilaksanakan oleh DPR RI,” ujar Senator Nawardi.
Komite IV DPD RI dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme. “Seluruh proses fit and proper test dilakukan berdasarkan merit dan kualifikasi setiap calon,” tegas Nawardi.
Komite IV memahami bahwa kualitas anggota BPK yang terpilih akan berdampak langsung terhadap efektivitas pengawasan keuangan negara, termasuk dalam hal pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi perhatian khusus DPD RI sebagai representasi daerah.
“Seluruh proses fit and proper test oleh Komite IV DPD RI akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Komite IV berkomitmen untuk menyelesaikan tugas ini dalam timeframe yang telah ditetapkan sehingga DPR RI dapat melanjutkan proses seleksi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan,” pungkas Senator Nawardi.





