JAKARTA,REPORTER.ID — Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik keamanan dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Termasuk memastikan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) memberikan dampak nyata bagi korban dan keluarga korban.
Menurut Pansus Papua DPD RI, penyelesaian persoalan HAM di Tanah Papua telah memperoleh legitimasi yuridis melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut memasukkan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014, dengan orientasi pada pemulihan hak korban atau ahli waris.
Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan bahwa persoalan HAM di Papua tidak boleh berhenti pada tataran diskursus dan normatif. Menurutnya, negara harus memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban. “Persoalan HAM di Tanah Papua tidak boleh berhenti pada laporan dan wacana. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan pemulihan, kepastian hukum, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegas Yorrys.
Yorrys menekankan bahwa berbagai peristiwa aktual yang diduga mengandung pelanggaran HAM harus diusut dan ditindaklanjuti secara serius. Ribuan masyarakat yang mengungsi serta korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil akibat konflik keamanan yang terus berlangsung di sejumlah wilayah Papua, menurutnya, harus menjadi perhatian pemerintah.
“Setiap korban harus didengar dan setiap peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM harus diusut secara serius dan tuntas. Jangan sampai konflik yang terus terjadi membuat penderitaan masyarakat sipil kembali menjadi angka-angka statistik,” ujarnya.
Libatkan Seluruh Pihak
Yorrys mengatakan Pansus Papua DPD RI akan bekerja secara sistematis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga adat sebagai representasi kultural dan kedaerahan masyarakat Papua.
Dalam agenda kerja berikutnya, Pansus Papua DPD RI akan mengundang pemerintah pusat, khususnya kementerian dan lembaga terkait, antara lain kementerian yang membidangi politik dan keamanan, hukum dan HAM, Panglima TNI, Polri, serta Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memberikan gambaran riil mengenai kondisi keamanan dan kemanusiaan di wilayah-wilayah yang terdampak konflik.
Dari unsur masyarakat, Pansus Papua DPD RI akan mendengarkan pandangan perwakilan agama, pemuda, perempuan, masyarakat adat, serta lembaga sosial kemasyarakatan yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan HAM dan keamanan di Tanah Papua.
“Pansus Papua tidak ingin mengambil kesimpulan dari balik meja. Kami akan mendengar langsung suara korban, masyarakat adat, tokoh agama, pemerintah daerah, aktivis HAM, dan seluruh elemen masyarakat Papua agar rekomendasi yang lahir benar-benar berpijak pada kondisi di lapangan,” jelas Yorrys.
Menurut Yorrys, pelibatan seluruh pihak penting agar rekomendasi Pansus benar-benar mencerminkan kondisi riil, suara masyarakat, dan aspirasi akar rumput, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif. Pansus akan mendengar langsung pengalaman korban, masyarakat adat, tokoh agama, lembaga sosial kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat dan aktivis HAM.
Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Hak Masyarakat
Selain mengevaluasi penanganan kasus pelanggaran HAM, Pansus Papua DPD RI juga memberi perhatian pada dimensi HAM yang lebih luas. Di antaranya dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil, persoalan pengungsian internal, konflik agraria, hak masyarakat adat atas tanah ulayat, serta dampak sosial dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah Papua.
Menurut Yorrys, pembangunan nasional merupakan kebutuhan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat adat maupun menciptakan persoalan baru.
“Pembangunan memang penting, tetapi pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya hak masyarakat adat. Kemajuan Papua harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Pansus Papua DPD RI juga memandang penting menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan penghormatan terhadap HAM. Pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan, menurut Yorrys, harus berjalan beriringan dan tidak saling meniadakan.
“Menjaga keutuhan NKRI dan menghormati HAM bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. Pendekatan keamanan dan kesejahteraan harus ditempatkan secara seimbang demi menciptakan Papua yang aman, adil, dan bermartabat,” ujarnya.
Pansus Turun ke Daerah
Ke depan, Pansus Papua DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Tanah Papua yang terdampak langsung persoalan konflik keamanan dan kemanusiaan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi dengan seluruh lapisan masyarakat sekaligus memperoleh data dan dokumen langsung dari lapangan. Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat Daya, yang terdampak konflik keamanan, serta Papua Selatan, yang berkaitan dengan dinamika pembangunan dan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Yorrys memastikan hasil kerja Pansus Papua DPD RI tidak berhenti sebagai catatan, melainkan menjadi rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti pemerintah. “Kami ingin hasil kerja Pansus Papua bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas. Rekomendasi harus konkret, dapat dilaksanakan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua,” kata Yorrys.
Menurutnya, rekomendasi Pansus Papua DPD RI merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk memastikan masyarakat Papua memperoleh keadilan serta masa depan yang lebih damai, aman, dan bermartabat.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengapresiasi perhatian DPD RI terhadap persoalan HAM di Tanah Papua. Menurutnya, kekerasan dan konflik antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata yang berlangsung dari tahun ke tahun menunjukkan situasi HAM di sejumlah wilayah Papua belum sepenuhnya pulih. Dampaknya tidak hanya berupa korban jiwa, tetapi juga meluas pada persoalan sosial-ekonomi dan pengungsian internal yang hingga kini masih membutuhkan penanganan serius.
“Konflik di Papua belum sepenuhnya pulih. Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga persoalan sosial-ekonomi dan pengungsi internal yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar,” tegas Atnike. Komnas HAM sendiri telah membentuk Tim Papua sejak 2022 untuk memperkuat perhatian dan pemantauan terhadap persoalan HAM di wilayah tersebut.
Atnike menegaskan, persoalan pengungsi internal harus menjadi bagian penting dalam agenda pemulihan HAM di Papua, terutama karena banyak pengungsi menghadapi kesulitan memperoleh layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan selama belum dapat kembali ke daerah asalnya. Karena itu, Komnas HAM mendukung langkah Pansus Papua DPD RI untuk mendorong pemulihan situasi HAM sekaligus penyelesaian persoalan pengungsi secara konkret.
“Kami mendukung setiap upaya untuk memulihkan situasi HAM dan memastikan masyarakat yang mengungsi dapat kembali secara aman dan bermartabat. Komnas HAM siap berkolaborasi dengan Pansus Papua DPD RI sesuai tugas dan kewenangan kami,” ungkap Atnike.
