Legislator Komisi IX DPR Soroti Akurasi Desil DTSEN untuk Pastikan Ketepatan Sasaran Bantuan

oleh -13 Dilihat

KULONPROGO,REPORTER.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti pentingnya akurasi data kesejahteraan masyarakat sebagai dasar penentuan penerima program perlindungan sosial, khususnya dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, penggunaan desil sebagai parameter perlu dievaluasi agar perubahan status data tidak justru membuat masyarakat yang masih membutuhkan bantuan kehilangan hak atas perlindungan sosial dan kesehatan.

“Isu yang sedang kita soroti ada terkaitexclusionerror, terkaitcleansing. Karena ada pemutakhiran data, yaitu terkait kategori miskin itu ada desil. Sekarang parameternya ada desil satu sampai lima, sampai kemudian desil sepuluh,” ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Neng Eem menjelaskan, saat ini pemerintah menggunakan pembagian desil sebagai salah satu parameter untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan. Dengan keterbatasan ruang fiskal, pemerintah disebut baru mampu mengalokasikan bantuan PBI terutama bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5.

Namun, proses pemutakhiran data tersebut berpotensi menimbulkanexclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru tidak lagi tercatat sebagai penerima. Ia mencontohkan masyarakat yang sebelumnya telah tercakup sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi kemudian kepesertaannya menjadi tidak aktif setelah adanya perubahan data berdasarkan desil.

“Persoalan yang terjadi, mereka yang sebelumnya ter-coveroleh PBI Jaminan Kesehatan, tetapi ketika ada pemutakhiran data terkait desil, mereka akhirnya keluar, tidak aktif,” tutur legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika perubahan status kepesertaan baru diketahui masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, proses pemutakhiran data harus dibarengi dengan mekanisme verifikasi dan validasi yang kuat serta ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Kalau memang itu dianggap kurang mampu, mampu membuktikan juga ada untuk konfirmasi, klarifikasi,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Neng Eem menilai penggunaan desil pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, parameter tersebut perlu terus dievaluasi agar mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat dan tidak semata-mata bergantung pada ukuran pendapatan.

Ia mencontohkan, masyarakat dengan pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan dapat masuk dalam kelompok desil atas. Padahal, menurutnya, angka tersebut belum tentu mencerminkan kondisi ekonomi yang mapan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi dan masih belum memiliki tempat tinggal.

“Desil 10 itu termasuk sangat kaya, dan sangat kaya itu ternyata penghasilan lebih dari Rp5 juta itu kategorinya sangat kaya. Sedangkan di lapangan, ukuran pendapatan Rp5 juta itu, apalagi untuk ibu kota, sebenarnya pas-pasan,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai evaluasi terhadap perubahan desil penting dilakukan untuk memastikan DTSEN benar-benar menjadi fondasi yang akurat dalam menentukan penerima manfaat. Menurutnya, ketepatan data akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas anggaran negara sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak terlewat dari program perlindungan sosial.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Neng Eem mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang dinilai responsif terhadap masyarakat yang terdampak perubahan kepesertaan PBI. Ia menyebut pemerintah daerah berupaya menangani masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif, termasuk mereka yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan layanan kesehatan.

Selain itu, ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan dasar, khususnya sektor kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah tetap memperkuat perlindungan masyarakat di tengah proses penataan data penerima bantuan.