Api Karhutla Terus Meluas, DPR Soroti Lemahnya Kelembagaan Penanganan Kebakaran

oleh -10 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan kuat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, penanganan karhutla selama ini masih belum optimal karena kewenangan dan perangkat pendukungnya tersebar di berbagai institusi.

Firman menilai karhutla merupakan persoalan tahunan yang cenderung berulang setiap musim kemarau, dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Namun, karhutla yang terjadi saat ini dinilai semakin masif karena penyebarannya terjadi secara berurutan dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

“Karhutla itu terus terang kami merasa prihatin karena selalu terjadi setiap tahun. Hanya volumenya kadang-kadang besar, kadang-kadang kecil. Kalau kita lihat peristiwa yang terjadi saat ini, kebakaran ini masif sekali, dari provinsi satu ke provinsi lainnya seperti berurutan,” kata Firman, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan kondisi kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kebakaran. Daun-daun yang mengering dan lahan gambut yang kehilangan kadar air membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

Firman mencontohkan kondisi yang ditemuinya saat melakukan kunjungan lapangan ke Taman Nasional Way Kambas. Menurutnya, kondisi vegetasi yang mengering harus mendapat pengawasan ketat karena sumber api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran. “Saya sudah ke lapangan, terakhir di Way Kambas itu sudah kering semua. Saya wanti-wanti supaya mereka melakukan kontrol selama 20 jam,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan karakteristik lahan gambut yang memiliki potensi api bawah permukaan. Berdasarkan pengalamannya melihat langsung kondisi lahan gambut di Riau, api dapat kembali muncul pada malam hari meski kobaran di permukaan telah mereda.

“Kalau itu di gambut, dengan pengalaman saya melihat secara langsung di Siak, Riau, kalau malam itu bisa menimbulkan letupan api, percik-percik. Itulah persoalannya,” ujarnya.

Firman menjelaskan, penyebab karhutla tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga aktivitas manusia. Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu faktor utama, terutama ketika musim kemarau panjang. “Penyebab daripada kebakaran ada dua faktor, manusia dan alam. Kalau gambut itu bisa dari alam, kalau hutan biasanya faktor manusia,” jelas politikus senior Golkar ini.

Ia menduga kondisi kemarau panjang juga dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan land clearing dengan biaya murah melalui pembakaran. Praktik tersebut, kata Firman, berpotensi melibatkan masyarakat yang tidak memahami aturan maupun risiko hukum dan lingkungan.

“Para pelaku usaha itu biasanya memanfaatkan musim kemarau panjang ini untuk melakukan land clearing. Dengan biaya yang mudah adalah membakar. Hanya risikonya ketika api sudah besar, mereka tidak bisa mengendalikan,” ungkapnya.

Karena itu, Firman menilai pemerintah membutuhkan kelembagaan khusus yang fokus pada pencegahan dan penanganan karhutla. Ia mengapresiasi keterlibatan BNPB, TNI, dan Polri dalam penanganan karhutla, tetapi menilai penanganan kebakaran hutan membutuhkan keahlian dan perangkat khusus.

“Sekarang ini kami memberikan apresiasi, BNPB sudah turun, TNI, Polri sudah turun. Tapi ini semua kan bukan topoksi mereka. Menangani bencana banjir dan gempa itu berbeda dengan kebakaran,” ungkapnya.

Menurut Firman, karakter kebakaran berbeda dengan bencana lain karena api terus bergerak sehingga penanganannya membutuhkan respons cepat dan kemampuan khusus.
“Kalau gempa sudah terjadi, kita melakukan mitigasi korban. Kalau kebakaran terjadi, kita melakukan mitigasi, tapi apinya jalan terus. Kejar-kejaran,” ujar anggota Baleg DPR.

Firman kemudian mencontohkan sistem penanganan karhutla di Brasil melalui lembaga Instituto Brasileiro do Meio Ambiente e dos Recursos Naturais Renováveis (IBAMA). Ia menyebut lembaga tersebut memiliki kewenangan, infrastruktur, teknologi pemantauan, serta perangkat pemadaman yang memadai.

“Di Brasil ada yang namanya kelembagaan IBAMA. IBAMA itu merupakan lembaga yang punya tanggung jawab. Tetapi lembaga itu memang sangat kuat penegakan hukumnya,” tambahnya.

Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari model kelembagaan tersebut, terutama dalam hal sistem monitoring dan respons cepat ketika titik api terdeteksi. “Di titik atau koordinat tertentu ketika terjadi titik api mulai menyala, itu langsung terbang dengan water bombing-nya, dengan timnya. Tim penerjunnya, tim water bombing-nya itu lengkap,” jelas Firman.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi yang memungkinkan penggunaan drone sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pemadaman kebakaran. Menurutnya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat penanganan karhutla. “Indonesia hari ini, satu, tidak memiliki kelembagaan. Kemudian kedua, tidak memiliki perangkat pendukung yang kuat, padahal hutan kita risikonya tinggi,” tegasnya.

Firman menambahkan, helikopter water bombing membutuhkan spesifikasi dan kemampuan penerbang tertentu. Karena itu, penggunaan personel dari TNI dan Polri yang selama ini bersifat perbantuan dinilai belum cukup untuk membangun sistem penanganan karhutla secara permanen.

“Helikopter water bombing itu ada spesifikasi tertentu. Tidak sembarang helikopter. Penerbangnya juga memang harus pintar untuk itu. Di TNI maupun Polri mungkin tidak punya keahlian khusus itu karena memang tugasnya bukan di situ,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus mengutamakan pencegahan ketimbang menunggu kebakaran meluas. Sebab, ketika api sudah menyebar, proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit dan membutuhkan sumber daya besar.

“Solusinya, pencegahan jauh lebih bagus dibandingkan tindakan ketika sudah terjadi kebakaran. Itu akan lebih sulit karena api merembet terus. Dikejar di sini, apinya sudah lari,” kata Legislator dapil Jateng III ini.

Selain persoalan kelembagaan, Firman juga menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai daerah perlu diberikan kewenangan dan dukungan yang memadai dalam pencegahan karhutla.

“Daerah diberi tanggung jawab, daerah merasa tidak punya kewenangan apa-apa. Selama ini izin ditarik ke pusat semua. Kemudian daerah tidak menikmati apa-apa. Tapi begitu musibah, daerah diminta tanggung jawab. Ini tidak fair,” tegasnya.
Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah segera memperkuat kelembagaan khusus penanganan karhutla. Ia mengusulkan agar satuan tugas yang sudah dibentuk pemerintah dapat ditingkatkan menjadi lembaga permanen dan dilengkapi infrastruktur serta teknologi yang memadai.

“Kalau Bapak Presiden sudah punya satgas, itu saja dilembagakan dan kemudian dilengkapi dengan perangkat-perangkat yang kuat. Jadi tugasnya hanya konsentrasi untuk kebakaran hutan dan penjagaan hutan,” ungkapnya.

Menurut Firman, langkah tersebut penting karena keberadaan hutan memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan kehidupan manusia. “Kenapa itu penting? Karena hutan merupakan paru-paru dunia,” pungkasnya.