Komite III DPD RI Kawal Kasus Daycare Little Aresha, Dorong Payung Hukum Perlindungan Anak

oleh -17 Dilihat

YOGYAKARTA,REPORTER.ID  — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar advokasi untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, bertempat di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Rabu (9/9). Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah adanya laporan dari mantan pengasuh daycare tersebut. Penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan. Belakangan diketahui, daycare tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah Polresta, Pemerintah Kota, dan LPSK yang telah mengawal kasus ini hingga tahap penegakan hukum. Namun demikian, ia mendorong agar proses tersebut memberikan efek jera yang setimpal, sekaligus mendesak adanya revisi ketentuan agar penetapan status korban tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan Yogyakarta, melainkan potret ancaman bagi masa depan anak-anak di seluruh Indonesia.

“Ini juga potret bagi masa depan anak-anak kita di seluruh Indonesia. Kalau negara tidak hadir di tengah masalah ini, kita khawatir visi Indonesia Emas 2045 terancam oleh persoalan kekerasan terhadap anak,” ujar Filep.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan proses hukum kasus ini telah memasuki sidang ketiga dan Komite III akan terus mengawal hingga tuntas. “Kami buka kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan data atau bukti-bukti baru kepada kepolisian, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” katanya.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Komite III DPD RI, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, serta perwakilan orang tua korban.

Ketua Komisioner KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyoroti belum adanya satu mekanisme perizinan, pengawasan, dan akreditasi yang terpadu untuk layanan pendidikan anak usia dini, yang tumpang tindih di antara sejumlah kementerian. Ia mencatat setidaknya 31 layanan penitipan anak di Yogyakarta saat ini belum berizin dan masih dalam proses pengurusan. “Perijinan dan pengawasan itu dipegang antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian PPA, sehingga terjadilah seperti Little Aresha. Saya yakin masalah ini juga sama di provinsi lain,” ungkap Sylvi.

Temuan ini sejalan dengan catatan Komite III DPD RI bahwa terdapat empat kementerian/lembaga dengan nomenklatur dan otoritas berbeda atas layanan sejenis daycare yaitu Kementerian PPPA (Taman Asuh Ramah Anak/TARA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Taman Penitipan Anak/TPA), Kementerian Sosial (Taman Asuh Sejahtera/TAS), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Taman Asuh Sayang Anak/TAMASYA), tanpa satu payung hukum yang menyatukan pengaturannya.

Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, memaparkan bahwa penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat pada 12 April 2026 kini telah menjerat 32 tersangka, setelah dua tahap pengembangan kasus. Sebanyak 13 tersangka, terdiri atas pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah, telah menjalani sidang perdana. 19 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 1 September 2026. Polresta menegaskan tetap membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan. “Kami berkomitmen bahwa apabila kami nanti akan menemukan ataupun diduga tersangka baru dengan adanya bukti-bukti yang ada itu pasti akan kita proses tindak lanjut ke depannya. Kami di sini akan selalu terbuka terhadap penanganan daripada kasus ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, melaporkan bahwa dari 202 anak yang mengakses layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (110 anak laki-laki dan 92 anak perempuan), 111 anak telah difasilitasi pindah sekolah ke 43 sekolah, dengan subsidi SPP selama dua bulan dari APBD Kota Yogyakarta. Pendampingan psikologis telah menjangkau 133 anak melalui asesmen awal dan 149 anak melalui pendampingan tumbuh kembang, bekerja sama dengan Ikatan Psikolog Klinis Kota Yogyakarta, Puskesmas, dan Puspaga. “ Selain melakukan pendampingan asesmen awal kepada orang tua maupun anak, sampai saat ini kami juga memberikan pendampingan psikologi berupa kegiatan psikoedukasi bagi orang tua, murid, dan juga guru, terutama ke sekolah-sekolah yang menjadi pelimpahan dari Little Aresha,” terang Retnaningtyas.

Pelaksana harian Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati bersama Tenaga Ahli LPSK, Abdanev Joppa, melaporkan lembaganya telah menerima 92 permohonan perlindungan (86 anak korban, lima orang tua, dan satu saksi) sejak kasus ini mencuat. LPSK telah menghitung usulan restitusi bagi 83 orang dengan total nilai Rp2.119.777.283, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Komponen restitusi mencakup kehilangan penghasilan orang tua, biaya transportasi dan pindah sekolah, hingga proyeksi biaya pemulihan medis dan psikologis anak. “LPSK sudah mendampingi dalam proses hukum di pengadilan juga melakukan berbagai asesmen semata-mata untuk pemenuhan hak saksi korban berkaitan dengan hak atas restitusi ganti rugi yang dialami oleh korban maupun keluarganya dan itu menjadi tanggung jawab pelaku,” urainya.

Perwakilan orang tua korban, Sahuri dan Ismanto, menyampaikan sejumlah harapan dalam pertemuan tersebut, di antaranya: proses hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam struktur yayasan; pemenuhan hak restitusi dan pemulihan jangka panjang bagi anak korban yang saat ini masih mengalami trauma psikologis dan hambatan tumbuh kembang; serta dukungan DPD RI agar surat permohonan audiensi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. “Kami harap proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam struktur dan memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam Yayasan Little Aresha. Masih ada empat yang ingin kami kejar terus, supaya yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Sahuri.

Komite III DPD RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan bagi korban terpenuhi, sekaligus mendorong lahirnya regulasi nasional tentang pengawasan penyelenggaraan tempat penitipan anak agar peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain.