Ketimpangan Antar Pulau Mengemuka, Timja DPD RI Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

oleh -12 Dilihat

MATARAM,REPORTER.ID — Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, serta belum meratanya akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan masih menjadi persoalan krusial di wilayah kepulauan. Kondisi tersebut yang mendasari Tim Kerja (Timja) RUU tentang Daerah Kepulauan DPD RI untuk terus mendorong perubahan paradigma pembangunan nasional agar lebih sesuai dengan karakteristik wilayah laut dan pulau-pulau kecil.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan memaparkan bahwa RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI ini telah diperjuangkan hingga periode ketiga. Menurutnya, meski Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda 1957, orientasi pembangunan dan alokasi anggaran selama ini masih menggunakan pendekatan berbasis daratan (land-based approach).

“Sejak Deklarasi Djuanda, orientasi kita masih terpaku pada daratan. Laut seolah dilihat sebagai pemisah antarpulau, padahal seharusnya menjadi satu kesatuan entitas pemersatu. Cara pandang inilah yang perlu kita rombak melalui RUU Daerah Kepulauan,” tegas Andi di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Mataram, NTB, Jumat (11/09/2026).

Menurut Andi, pendekatan pembangunan yang seragam antara daerah daratan dan kepulauan terbukti memicu ketimpangan dalam pemenuhan fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur konektivitas. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadirkan keadilan dan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.

Kebutuhan akan payung hukum tersebut juga disuarakan secara tegas oleh Anggota Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI asal NTB, Evi Apita. Ia memastikan bahwa seluruh kendala riil yang dihadapi masyarakat NTB telah masuk ke dalam catatan pembahasan RUU.

“Berbagai masukan mengenai kondisi nyata masyarakat kepulauan NTB sudah kami sampaikan. Kita ingin RUU ini segera disahkan agar daerah kepulauan mendapatkan hak, kewenangan, serta porsi keadilan yang setara, tanpa harus terbentur lagi oleh kebijakan yang mengabaikan karakteristik geografis kita,” kata Evi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan aspirasi dari jajaran eksekutif daerah. Perwakilan Bappeda Provinsi NTB menekankan bahwa potensi ekonomi pesisir di NTB belum dapat dikembangkan secara optimal karena keterbatasan kewenangan dan infrastruktur penunjang. Pemprov NTB juga mendorong adanya penyesuaian terhadap berbagai kebijakan strategis berskala nasional, seperti redesain rute Tol Laut, sehingga distribusi logistik antar pulau lebih efisien dan berdampak langsung terhadap perekonomian lokal.

Tidak hanya dari sisi ekonomi dan tata kelola, urgensi RUU ini juga sangat mendesak pada sektor pelayanan dasar. Akademisi Universitas Mataram, Prof. Siti Hilyana, menyoroti tingginya risiko yang harus ditanggung masyarakat di pulau-pulau kecil akibat minimnya fasilitas. Ia mencontohkan ketiadaan rumah sakit terapung yang kerap mengancam keselamatan warga, terutama saat membutuhkan penanganan medis darurat.

“Universitas Mataram sudah berupaya merespons tantangan ini dengan mengembangkan konsep universitas berbasis kepulauan, termasuk prodi kedokteran dan ekonomi kepulauan. Namun, kami butuh RUU ini segera disahkan. Dengan adanya jaminan dukungan fiskal yang proporsional bagi daerah kepulauan, perguruan tinggi siap merancang konsep dan riset implementatif untuk mendukung pembangunannya,” kata. Siti.

Berbagai persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI akan terus mendorong agar pembahasan RUU segera dituntaskan, sehingga kebijakan pembangunan, dukungan fiskal, dan pelayanan dasar dapat dirancang sesuai kebutuhan masyarakat kepulauan.