Komite III DPD RI Tindaklanjuti Keresahan Warga DIY Akibat Pergeseran Desil DTSEN, Usulkan Moratorium Pemutusan Bantuan

oleh -27 Dilihat

YOGYAKARTA,REPORTER.ID  — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Yogyakarta untuk menjawab langsung keresahan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdampak perubahan status penerima bantuan sosial, akibat pergeseran desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, yang memimpin RDP tersebut mengatakan laporan dari berbagai daerah di Indonesia menunjukkan dampak yang mengejutkan warga di lapangan. “Ada warga yang jadwal cuci darahnya ditolak. Ada mahasiswa yang sudah terdaftar KIP Kuliah tapi ditolak. Ada bantuan beras yang menumpuk dan tidak bisa dibagikan karena desilnya sudah bergeser. Ini bukan hanya terjadi di DIY, tapi juga di provinsi lain,” tegas Syauqi, Kamis (10/9/2026).

Ia mengingatkan, persoalan serupa sebenarnya sudah muncul sejak tahun lalu, saat sekitar 71.000 warga DIY sempat terancam kehilangan hak akibat pergeseran dari DTKS ke DTSEN. Di saat yang sama, tekanan terhadap fiskal daerah semakin berat karena kebijakan efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara APBD kabupaten/kota kerap menjadi jaring pengaman sosial darurat.

“Sudah ada kepala daerah yang menyampaikan kepada saya, Pak Syauqi, saya hanya sanggup menanggung sampai November tahun ini. Tugas kami mengamankan dua sisi: warga yang terdampak langsung, dan tekanan fiskal daerah yang tergeser dari prioritas pembangunan lain akibat kebijakan yang berubah mendadak seperti ini,” tegasnya. Syauqi menegaskan mindset pertemuan ini adalah mengumpulkan data dan menampung aspirasi dari tangan pertama dinas-dinas teknis se-DIY, bukan memperdebatkan metodologi statistik.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Suparmin, melaporkan bahwa pada Februari 2026 sebanyak 158.000 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) di DIY sempat dinonaktifkan karena desilnya berada di atas lima. “Dampaknya, Dinas Sosial itu setiap hari kebanjiran masyarakat yang hadir untuk mempertanyakan, lalu bagaimana supaya bisa tetap bisa mengakses PBI,” ujar Suparmin.

Dinas Sosial bersama kabupaten/kota mengambil langkah cepat dengan mereaktivasi PBI menggunakan anggaran daerah sembari menunggu proses verifikasi ulang. Kasus yang lebih spesifik terjadi pada seorang pengemudi becak motor di Kulon Progo, yang desilnya tercatat berpindah dari 2 menjadi 9 dalam waktu singkat. Ia mengusulkan agar BPS selama 1 bulan penuh melakukan pengolahan data termasuk pemeringkatan, hasilnya pada bulan keempat diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dijadikan dasar pemberian bantuan sosial. Ia juga mengusulkan BPS mengkaji ulang metode pemeringkatan.

“Harapan kami dengan mekanisme tiga bulanan ini, desil yang dikeluarkan tidak serta-merta dilaksanakan, tapi harus ada jeda waktu paling tidak untuk satu proses pembaruan, supaya masyarakat masih punya hak,” kata Suparmin.

Dari sisi Pendidikan, Kepala UPT Jaminan Pendidikan Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengungkapkan data kemiskinan Kota Yogyakarta yang dijadikan acuan program Jaminan Pendidikan Daerah justru meningkat tajam. “Data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) kami tidak bisa selaras dengan angka kemiskinan yang dirilis BPS, karena dengan adanya desil ini tidak ada skor untuk masing-masing individu. Hal ini mengakibatkan data penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang tadinya 28.000 jiwa tahun lalu, tahun ini menjadi 44.000 jiwa,” ujar Menik.

Disdikpora Bantul turut melaporkan siswa jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kehilangan akses akibat perbedaan waktu cut-off data desil dengan jadwal pendaftaran sekolah, yang terjadi dua tahun berturut-turut.

Sementara itu di sektor kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY, Amin Subagus, menyampaikan perubahan data DTSEN berdampak pada turbulensi pelayanan, karena banyak peserta yang sebelumnya dijamin lewat PBI tiba-tiba nonaktif dan mengalami kendala saat mengakses layanan. Untuk mengantisipasi hal ini, Dinkes DIY memastikan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tetap tersedia sebagai penopang sementara bagi peserta yang PBI-nya nonaktif namun belum terverifikasi ulang. “Namun demikian tetap kita akan menunggu agar supaya ini betul-betul fix datanya dan kami pastikan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan.” ungkap Amin.

Kepala BPS Provinsi DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menegaskan DTSEN masih terus disempurnakan dan disusun dari tiga sumber data utama: Regsosek 2022, P3KE, dan DTKS, yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil serta data administrasi PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa penggunaan desil sebagai dasar penetapan penerima bantuan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kementerian/lembaga “Desil ini salah satu tool saja untuk meningkatkan kesejahteraan secara relatif. Ini bisa digunakan oleh kementerian, tinggal memilih mau 10 persen yang pertama, 10 persen yang kedua, dan seterusnya. Jadi ini bukan daftar penerima program,” jelas Endang.

Endang menambahkan, sampai dengan versi 10 Juli 2026, tingkat pemutakhiran data DTSEN baru mencapai 33,13 persen secara kumulatif, dengan siklus pembaruan tiga bulan ditambah masa sanggah hingga 90 hari dari Kementerian Sosial. Endang juga meluruskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 yang tengah berjalan bukan penyebab perubahan desil yang terjadi saat ini, karena sensus tersebut belum selesai.

Syauqi menegaskan Komite III DPD RI tidak akan berhenti sampai di daerah. Hasil RDP ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPD RI di Jakarta dan menjadi bahan pertemuan dengan Kementerian Sosial RI dan BPS RI pekan depan, guna meminta kejelasan mekanisme transisi dan skema kontingensi bagi kelompok rentan.

Anggota Komite III DPD RI, Jasin U. Dilo, turut mengusulkan agar diberlakukan moratorium pemutusan bantuan sosial selama proses verifikasi data desil masih berjalan. Ia juga menyarankan pembentukan posko pengaduan yang proaktif menjangkau warga, bukan sekadar menunggu laporan masuk. “Kalau saya mengistilahkan moratorium pemutusan bantuan. Artinya, sepanjang data itu belum terfiksasi, maka yang bersangkutan masih menerima bantuan itu. Jangan langsung diputus,” jelas Jasin.

Usulan tersebut senada dengan masukan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Lembaga Ombudsman DIY, di antaranya mekanisme hak koreksi data masyarakat, prinsip no sudden disruption atau tidak ada penghentian layanan secara tiba-tiba, sistem pelacakan pengaduan, serta forum koordinasi lintas instansi di DIY.

RDP ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY beserta jajaran Disdikpora Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Bantul, Ombudsman RI Perwakilan DIY, Lembaga Ombudsman DIY, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik.