Di Depan MK, DPR Tegaskan Living Law Bagian Pembaharuan Hukum Nasional

oleh -14 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional karena memberikan kedudukan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi hukum adat yang masih hidup dan berlaku di masyarakat.

“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.

Rudianto menjelaskan, DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil dengan batas dan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut DPR RI, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat juga tidak berlaku secara bebas. Pasal 2 KUHP 2023 membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup, sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Rudianto juga menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, DPR RI menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. DPR juga menegaskan bahwa keberadaan living law tidak meniadakan asas legalitas maupun membuka ruang bagi penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.

“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi.