JAKARTA,REPIRTER.ID — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyoroti kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menembus angka lebih dari 50 ribu orang sejak diberlakukan pada 2025 lalu. Menurutnya, kondisi ini telah mencapai titik darurat yang bukan lagi dianggap sebagai kesalahan teknis beberapa dapur.
Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional pada 3 September 2026 mencatat 560 kejadian keracunan, dengan 50.059 orang terdampak, tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota hingga 2 September 2026.
“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” ujar Filep, Senin (14/9/2026).
Diketahui, Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Dalam waktu kurang dari dua tahun, cakupannya berkembang sangat cepat. Pada awal 2026, BGN menyebut telah terdapat sekitar 19.188 SPPG di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.
Dia menekankan, ekspansi program mutlak diikuti dengan prinsip paling mendasar, yakni soal keamanan pangan sebagaimana tujuan makan bergizi. Menurutnya, kasus keracunan wajib mendapat respons cepat dan tegas karena menyangkut keselamatan korban yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG.
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat bahwa hingga 11 Mei 2026 telah terjadi 449 KLB keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Komnas HAM juga mencatat bahwa sebagian SPPG yang mengalami kejadian keracunan bahkan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Saya mendukung tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar standar. Tetapi suspend dan pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban. Sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana. Apabila hasil investigasi menemukan adanya kesengajaan, kelalaian, pembiaran atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai hukum,” urai Filep.
Dia lantas menyinggung, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran keamanan pangan. Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, Pasal 146 bahkan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Di sisi lain, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga telah mengatur bahwa apabila terdapat pelanggaran, keracunan makanan atau kejadian luar biasa, SPPG dapat dikenai pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
“Aparat juga harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, supplier, pengadaan bahan, penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, makanan dikonsumsi penerima manfaat,” sebutnya.
Dengan 560 kejadian dan lebih dari 50 ribu orang terdampak, pemerintah diminta segera mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG. Pasalnya, telah terdapat usulan masyarakat soal perubahan sistem dapur menjadi school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah, dengan pertimbangan bahwa semakin panjang jarak dan waktu antara makanan dimasak sampai dikonsumsi, semakin besar risiko keamanan pangan.
“Perlu perhatian serius dan menyeluruh, perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur. Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu menjamin makanan aman, simpan aman, distribusi cepat, uji pangan, pengawasan ketat dan pertanggungjawaban jelas,” ungkapnya.
“Saya mendukung keberlanjutan Program MBG karena program ini penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” tegasnya lagi.
Karena itu, Filep yang juga senator Papua Barat itu menyampaikan pihaknya mendorong 3 hal penting terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Pertama, melakukan audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan hanya pemeriksaan administratif SPPG.
Kedua, setiap kasus keracunan harus dilakukan investigasi berbasis bukti, termasuk pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok dan rekam kepatuhan SOP.
Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, sanksi tidak cukup pada suspend, pencabutan kerja sama atau pemecatan kepala SPPG, namun proses hukum pidana harus berjalan.
“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibareng standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
