Soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang, Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan

oleh -12 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Komite III DPD RI mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia. Peristiwa terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan bahwa kehidupan beragama merupakan bagian penting dari persatuan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam keterangan yang diterima Senin (21/9/2026). Ia menilai, setiap penanganan persoalan keagamaan harus ditempatkan secara proporsional.

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, juga kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian rumah ibadah. Peran pemerintah memastikan bahwa keduanya berjalan bersamaan, seimbang, adil dan bermartabat,” ujarnya

Dia lantas menekankan bahwa empat pilar kebangsaan terutama Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam bermasyarakat. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi sumber moral bagi kehidupan bangsa, sekaligus berjalan bersama nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, serta mengutamakan kerukunan bersama,” ujar Filep.

Pentingnya Kejelasan Perizinan Penggunaan Tempat untuk Beribadah

Sekretaris MPR RI For Papua itu juga menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah.

Ia menyinggung Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara memerlukan surat keterangan izin sementara dari bupati/wali kota, dengan persyaratan antara lain laik fungsi, izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi lurah/kepala desa, serta pelaporan kepada FKUB dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Bahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 sebagai pedoman pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat.

Oleh karena itu, Komite III meminta pemerintah memperhatikan agar tidak muncul tindakan menyelesaikan persoalan legalitas tempat ibadah dengan tekanan atau pembubaran secara sepihak. Apabila terdapat persoalan izin, penggunaan bangunan, lingkungan atau ketertiban, dapat disampaikan kepada pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, pengelola kegiatan ibadah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan administrasi dan menjaga ketenteraman lingkungan.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar senator Papua Barat itu.

“Kami turut mengimbau semua pihak saling menjaga persaudaraan kebangsaan, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dan menyelesaikan perbedaan dengan kebijaksanaan. Toleransi adalah kesediaan untuk hidup berdampingan, menghormati keyakinan masing-masing dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Komite III DPD RI meminta Menteri Agama memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan, antara lain:

1.Memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama;
2.Memperkuat peran FKUB dalam pencegahan konflik;
3.Memberikan kepastian dan pendampingan terkait izin rumah ibadah;
4.Mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan rumah/bangunan untuk kegiatan ibadah;
5.Membangun mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan;
6.Memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“PBM 2006 juga mengatur bahwa perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, jika tidak tercapai, pemda memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB, dan tersedia jalur pengadilan apabila penyelesaian tidak tercapai. Kita harus menjaga wajah Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, beradab dan menjunjung tinggi persaudaraan,” ungkapnya.

“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.