JAKARTA,REPORTER.ID — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI menekankan pentingnya pembaharuan regulasi desain industri agar mampu menjawab tuntutan era digital, melindungi hak cipta pelaku usaha, serta berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pansus menggarisbawahi sejumlah isu substansial krusial yang dibahas, mulai dari kejelasan sistem pendaftaran, perlindungan bagi riset dan pelaku usaha lokal melalui grace period, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam desain, hingga pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Substansi tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini murni ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pelaku industri nasional.
”Kita ini di DPR bukan dalam hal ini yang menentukan apa yang benar atau salah, karena di sini sebenarnya bukan soal moralitas, ini hanya bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri,” ujar Rahayu.
Ia menjelaskan, Pansus DPR telah menyerap berbagai aspirasi dari pakar, akademisi, dan pelaku industri yang kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Beberapa isu mendasar yang menjadi sorotan di antaranya penentuan kriteria kebaruan (novelty), batasan penggunaan AI dalam perancangan desain, hingga masa tenggang (grace period) bagi periset dan UMKM.
”Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya,” jelas Rahayu.
Terkait maraknya penggunaan AI dalam dunia kreatif dan manufaktur, Rahayu menegaskan posisi hukum AI dalam RUU ini. “Kami menegaskan bahwa AI itu bukan subjek hukum, melainkan alat bantu. Berarti harus ada kontribusi signifikan dari manusia yang dapat dibuktikan oleh siapapun yang mendaftarkan desain industrinya,” ujarnya.
Selain itu, merespons kekhawatiran terkait potensi persaingan dengan produk asing maupun persaingan global, Rahayu menyinggung pentingnya integrasi sistem pelindungan dengan standar internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
”Karena kita sebenarnya sudah terdaftar di WIPO, World Intellectual Property Organization, sehingga nanti akan ada opsi di mana yang sudah terdaftar di Indonesia bisa ikut terdaftar di negara-negara yang juga merupakan member dari WIPO. Itu dengan sendirinya akan menjadi perlindungan,” ungkap Rahayu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, menyoroti pentingnya klausul keberpihakan yang nyata terhadap UMKM, baik dari sisi kemudahan pendaftaran hingga akses bantuan hukum.
”Di dalam pembahasan kami terkait dengan keberpihakan undang-undang ini terhadap UMKM, yang pertama adalah sistem pendaftarannya, fasilitasi biaya, serta bantuan teknis dan hukum. Kami berharap ada pendampingan bagi UMKM dalam mengajukan kekayaan intelektual,” kata Fransiscus.
Ia menambahkan, Pansus mendorong agar hak atas desain industri dapat memiliki nilai ekonomis yang lebih kuat, termasuk dijadikan sebagai jaminan utang. “Kami juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain. Di dalam draf tercantum terkait jaminan fidusia, sehingga kreasi desain industri baru yang dihasilkan UMKM bisa menjadi objek jaminan fidusia,” tambahnya.
Di akhir persidangan, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej (atau Eddy Hiariej) menyatakan kesiapannya untuk segera mendalami dan menanggapi seluruh DIM yang disampaikan DPR. “Kami segera akan membahas masukan dari fraksi-fraksi DPR dan kami sepakat dengan Pimpinan bahwa biarkan DIM itu apa adanya dan kami akan menanggapi itu kemudian dibahas bersama,” ungkap Wamenkum.
Rapat Kerja tersebut resmi menyepakati penyerahan DIM RUU tentang Desain Industri dari Pansus DPR RI kepada Pemerintah. Pengelompokan DIM disetujui mencakup 159 DIM kategori tetap, 323 DIM kategori substansi yang meliputi perubahan, penambahan, pengurangan, permintaan penjelasan, serta sinkronisasi, serta 3 DIM kategori redaksional. Selain itu, Pansus dan Pemerintah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) secara proporsional, di mana pembahasan DIM substansi akan dilanjutkan dalam Rapat Panja, sementara DIM redaksional dan sinkronisasi diselesaikan melalui Rapat Timus dan Timsin.
