Tenggelamnya Kapal Virgo 8, Komisi V DPR: Kapal Tua 39 Tahun dan Lemahnya Sistem Keselamatan

oleh -11 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID — Keselamatan pelayaran kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai rangkaian kejadian tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap kapal berusia tua, fasilitas keselamatan, kompetensi awak, hingga akurasi manifest penumpang.

Hal itu disampaikan dalam dialektika demokrasi bertajuk “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya? yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bersama anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi (F-NasDem), Edi Purwanto (F-PDIP), dan analisis politik dan kebijakan publik Trubus di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut Mori mengatakan sejumlah kapal yang mengalami kecelakaan dalam beberapa kejadian terakhir diketahui berusia lebih dari 30 tahun. Salah satunya KM Virgo yang disebut telah berusia 39 tahun.

Namun, usia kapal tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keselamatan. Kondisi kapal dan perawatan secara berkala juga harus menjadi bagian penting dari pengawasan. “Jangan sampai perawatan kapal hanya tercatat secara administratif, tetapi ketika terjadi keadaan darurat ternyata peralatan keselamatannya tidak berfungsi,” ujar Mori.

Ia secara khusus menyoroti fasilitas keselamatan seperti pelampung dan alat pemadam kebakaran. Seluruh peralatan tersebut harus diperiksa secara berkala dan dipastikan siap digunakan. “Pelampung dan alat pemadam kebakaran, misalnya, harus diperiksa secara berkala dan dipastikan masih berfungsi ketika keadaan darurat terjadi,”ujarnya.

Selain kondisi kapal, Mori meminta evaluasi terhadap kompetensi dan kecukupan awak kapal. Kapten, mualim, hingga anak buah kapal, menurut dia, harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing ketika menghadapi situasi darurat. “Jangan hanya kapalnya yang diperiksa. Awak kapalnya juga harus dipastikan cukup dan memiliki kompetensi menghadapi kondisi darurat,” kata Mori.

Persoalan lain yang disoroti adalah manifest (dokumen resmi yang memuat daftar lengkap nama dan identitas seluruh penumpang yang berada di atas kapal. Mori menyebut adanya perbedaan data penumpang dalam sejumlah kejadian, termasuk kasus KM Virgo. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses pencarian dan memastikan jumlah serta identitas penumpang ketika kecelakaan terjadi. “Manifest ini jangan dianggap persoalan administratif biasa. Ketika terjadi kecelakaan, data itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang berada di kapal,” ujarnya.

Mori juga meminta Kementerian Perhubungan memperbaiki sistem pencatatan kendaraan dan muatan. Kendaraan yang membawa barang mudah terbakar atau bahan berbahaya, menurut dia, harus tercatat secara jelas serta diperhitungkan dalam aspek keselamatan dan keseimbangan muatan kapal.

“Kalau ada truk yang membawa barang berbahaya atau mudah terbakar, harus diketahui sejak awal. Itu berkaitan dengan keselamatan seluruh penumpang dan kapal,” katanya.

Ia mendorong evaluasi terhadap seluruh rantai pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk peran syahbandar. Menurut Mori, keselamatan pelayaran tidak dapat hanya bergantung pada kondisi cuaca. “Keselamatan pelayaran bukan hanya soal cuaca. Kapalnya harus layak, alat keselamatannya harus berfungsi, awaknya harus siap, dan manifest serta muatannya harus jelas,” ujar Mori.

Mori berharap evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti setelah kecelakaan terjadi. Pengawasan preventif dinilai penting untuk memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan sebelum meninggalkan pelabuhan.

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menilai masalah tersebut tidak hanya berada pada kondisi kapal, tetapi menyangkut seluruh rantai keselamatan, mulai dari regulator, operator, fasilitator, hingga konsumen. “Pola kecelakaan yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran. Persoalan seperti kapal tenggelam, kebakaran, kelebihan muatan, hingga ketidakakuratan manifest penumpang masih menjadi perhatian.

“Kejadian-kejadian ini menjadi keresahan kami karena berulang. Motifnya tidak jauh dari itu ke itu: tenggelam, kebakaran, manifest, overload dan sebagainya,” kata Edi.

Menurut Edi, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait keselamatan pelayaran. Namun, efektivitas aturan tersebut bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Ia juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengujian kelayakan kapal dalam sejumlah ketentuan yang dinilainya perlu dievaluasi.

Karena itu, Komisi V DPR mendorong audit menyeluruh terhadap armada nasional. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah dan usia kapal, kondisi kelayakan, serta tingkat risiko masing-masing armada sehingga pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pemetaan yang jelas.

Selain kondisi kapal, Edi menyoroti manifest penumpang. Sebelumnya, Kapal Pratama Jaya yang disebut memiliki kapasitas sekitar 137-138 ton, tetapi mengangkut muatan hingga 538 ton. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap operator sekaligus sistem pengawasan muatan. Pencatatan penumpang juga harus menjadi bagian penting dari standar keselamatan karena berkaitan langsung dengan proses evakuasi dan identifikasi apabila terjadi kecelakaan.

“Penumpang harus punya manifest. Identitas penumpang, baik yang berjalan kaki maupun yang berada dalam kendaraan, harus dicek dan disahkan,” ujarnya.

Edi mengatakan manifest yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan berantai ketika kecelakaan terjadi. Selain menyulitkan proses evakuasi dan identifikasi korban, kondisi itu dapat berdampak pada penanganan keluarga korban hingga penyelesaian persoalan asuransi.

Persoalan lain adalah proses masuknya kapal ke Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi maupun pemeriksaannya. Ia menyinggung kapal Virgo yang menurutnya memiliki usia jauh lebih tua dibandingkan batas usia kapal dalam ketentuan impor yang ia soroti. “Ini sudah pada link-nya, bisa dilakukan penyelidikan. Dari proses datanya sampai kapal itu tenggelam, siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab,” jelas Edi.

Menurut dia, penelusuran tidak boleh berhenti pada operator ketika terjadi kecelakaan. Investigasi perlu dilakukan dari hulu hingga hilir untuk mengetahui kemungkinan kelalaian dalam proses pemeriksaan, pengadaan, hingga pengoperasian kapal.

Sementara dari sisi konsumen, Edi menyoroti kendaraan yang masuk ke kapal dengan kondisi over dimension over loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih, menurut dia, dapat meningkatkan risiko keselamatan sehingga proses verifikasi berat dan dimensi kendaraan sebelum masuk kapal perlu diperkuat.

Ia meminta pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tidak ditoleransi. Jika kapal dinyatakan tidak layak, operasional harus dihentikan. Demikian pula terhadap operator yang terbukti melanggar maupun sistem pengawasan yang tidak berjalan. “Kalau memang kapalnya tidak layak, sudah, stop. Kalau operatornya bermasalah, cabut izinnya. Kalau pengawasannya tidak baik, berikan sanksi, termasuk pemberhentian bila diperlukan,” ujar Edi.

Edi mengakui penghentian kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat. Namun, konsekuensi operasional tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tetap menjalankan kapal yang berisiko membahayakan penumpang.

“Satu nyawa rakyat itu terlalu mahal. Nyawa adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara dan harus menjadi prioritas paling urgen untuk kita lindungi bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Trubus sangat menyedihkan karena kasus ini berulang-ulang dan berkali-kali juga diminta untuk melakukan rekomendasi ataupun apa namanya dengan kementerian perhubungan tetapi sampai hari ini kasus ini terulang lagi dan memakan ratusan korban jiwa.

“Prosedur keselamatan ini yang diabaikan seperti manifest itu selalu menyedihkan dan sangat memalukan kenapa Indonesia sebagai negara kepulauan sebanyak 17.0580 pulau tapi transportasinya tidak beres, malah tidak ada asuransinya,” ungkapnya.