JAKARTA,REPORTER.ID – Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, Ketua Banggar Said Abdullah memandang itu belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, karena kita telah memilikinya.
“Bahwa hukum dibentuk itu bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, jika produk hukum sering berubah- ubah maka akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” tegas Said Abdullah, Rabu (23/9/2026).
Sebagai anggota Komisi XI DPR, politisi PDIP itu memandang pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum dibutuhkan disebabkan:
1. Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini telah menjangkau antara lain; (a) penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, (b) memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, (c) memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan (d) menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
2. UU P2SK telah memberi ruang pengaturan lebih luas pada sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh.
3. Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2Sk tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk merubah model bisnis, serta investasi baru. Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate.
4. Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya.
5. Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi. Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused.
