Kunspek Komisi III DPR ke Bali, Soroti Dua Perkara Emas

oleh -21 Dilihat
oleh
Ketua DPP PKS Wilda Kalimantan, Aboebakar Alhabsyi.

DENPASAR, REPORTER.ID — Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Bali. Legislator meminta aparat penegak hukum memperjelas perkembangan penanganan dugaan penipuan investasi emas yang disebut merugikan puluhan korban serta perkara dugaan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta penjelasan tersebut saat berdialog dengan jajaran Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Perkara pertama yang menjadi sorotan adalah dugaan penipuan investasi emas yang tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Habib Aboe menyebut perkara tersebut diduga telah merugikan lebih dari 93 orang dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Ditreskrimum Polda Bali saat ini sedang gencar mendalami kasus menonjol terkait dugaan penipuan investasi emas yang merugikan masyarakat. Lebih dari 93 orang menjadi korban, dengan kerugian lebih dari 7 miliar. Bagaimana perkembangan kasus ini? Apakah posisi tersangka sudah teridentifikasi?” ujar Habib Aboe dalam siaran persnya, Jumat kemarin (25/9/2026).

Menurut Habib Aboe, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut membuat perkembangan proses hukum perlu disampaikan secara jelas.

Karena itu, dia meminta Polda Bali menjelaskan posisi terkini perkara, termasuk langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan aparat.

Permintaan penjelasan serupa disampaikan Habib Aboe terkait perkara dugaan penyelundupan emas yang ditangani Kejati Bali.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp26 miliar.

Emas tersebut disebut dibawa oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam informasi yang diterima Komisi III, modus yang digunakan disebut berupa body strapping.

“Kalau tadi Polda Bali menangani penipuan emas, saya dengar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sedang menangani perkara dugaan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar,” kata Habib Aboe.

Dia meminta Kejati Bali memastikan informasi tersebut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Emas tersebut diselundupkan oleh WNA asal Tiongkok berinisial ZG dengan modus body strapping di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Apakah ini benar? Dan sampai saat ini bagaimana perkembangannya?” lanjutnya.

Habib Aboe menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Pengawasan itu juga mencakup perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan dan kejahatan lintas negara, yang memerlukan koordinasi serta penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dua perkara tersebut menjadi bagian dari pendalaman Komisi III DPR RI selama kunjungan kerja spesifik ke Bali.

Polda Bali diminta memberikan perkembangan penanganan dugaan penipuan investasi emas, sementara Kejati Bali diminta menjelaskan perkembangan perkara dugaan penyelundupan emas.

Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komisi III DPR RI ingin memastikan proses hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. ***