BANDUNG,REPORTER.ID — Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, MPR RI tidak akan gegabah mengambil keputusan untuk melakukan amandemen konstitusi tersebut, karena konsekuensinya luar biasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian Ahmad Muzani dalam peluncuran “Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dab Risalah MPR RI Dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia” di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Bandung, Minggu (27/9/2026). Hadir antara lain Sekjen MPR RI Siti Fauziah, Wakil Ketia DPD RI Tamsil Linrung, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Walikota Bandung Muhammad Farhan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, dan mantan anggota MPR RI.
Lebih lanjut Muzani menegaskan, bahwa amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal, karena perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, MPR memilih akan mendengarkan terlebih dulu berbagai gagasan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan atau tidak..”MPR RI tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut karena MPR menganggap perubahan UUD 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani.
Untuk itu, peluncuran buku tersebut menjadi momentum bagi MPR untuk mengingat kembali proses panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia. Gedung Merdeka dipilih bukan tanpa alasan. Dimana bangunan bersejarah ini pernah menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 sekaligus menyimpan jejak perdebatan mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia.
Jadi, kata Muzani, pengalaman sejarah tersebut penting ketika bangsa Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi. Bahwa mendemen UUD 1945 pada 1999-2002 tidak lahir dari keputusan yang sederhana. Para anggota MPR ketika itu berdebat panjang mengenai arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD1945, tapi mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, gagasan, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” jelas Muzani.
Dengarkan Rakyat
Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan lagi atau ditambah? MPR tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi. “Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun UUD 1945 perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi,” ungkapnya.
Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. Sehimgga perlunya kehati-hatian karena amendemen itu menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.
MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas. Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Tahap Amendemen
Muzani menilai penting bagi publik memahami kembali proses amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya. Salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Perubahan konstitusi juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia. “Dalam perubahan UUD 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” tambah Muzani.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung. Menurut Muzani, sistem tersebut menciptakan hubungan yang lebih dekat antara rakyat dan calon pemimpinnya. Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat melihat program yang ditawarkan kandidat sekaligus menagih janji politik setelah kandidat tersebut terpilih.
Muzani menyontohkan isu pertanian, nelayan, pendidikan, kebersihan, kemacetan, hingga banjir yang kini menjadi bagian dari agenda politik di tingkat nasional maupun daerah.
Perdebatan
Dalam acara tersebut, MPR juga meluncurkan buku yang memuat sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945. Menurut Muzani, risalah tersebut bukan sekadar arsip. Tapi, dokumen itu menjadi rekam jejak mengenai bagaimana keputusan besar tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan dan pencarian titik temu melalui proses panjang.
Karena itu, ia meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan penyusunan dan memperluas dokumentasi tersebut. Muzani mengusulkan agar pada penerbitan berikutnya ikut dihimpun perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante sehingga sejarah pembentukan konstitusi Indonesia dapat dibaca dengan lebih utuh dan tidak terpisahkan.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik dan sejarah ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Mrmahami perjalanan konstitusi menjadi semakin penting ketika gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul. Muzani menilai demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia untuk mengelola masyarakat yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah.
Karena itu, setiap pembicaraan mengenai perubahan konstitusi, harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kehidupan demokratis dan negara hukum, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat. “Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” jelas Muzani.
Dengan sikap tersebut, MPR memilih tidak terburu-buru mengamanden konstitusi. “Mengingat aspirasi masyarakat, kajian ketatanegaraan, serta pengalaman amendemen sebelumnya akan menjadi bagian dari proses sebelum keputusan amandemen konstitusi itu diambil,” pungkasnya.
