Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja, Proses Revisi UU Pemilu Mulai Berjalan Secara Formal

oleh -17 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID — Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizami dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Rifqinizami menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media. “Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.

Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.

Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.