JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu migas merupakan persoalan kepatuhan hukum, daripada sekedar negosiasi antara pemerintah daerah dan kontraktor.
Pasalnya menurut Filep, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, secara tegas mendefinisikan PI 10 persen sebagai besaran maksimal 10 persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
“Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ternyata tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan kebijakan atau komunikasi. Tapi harus ada pemeriksaan kepatuhan. Lalu, jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan KKS,” tegas Filep.
Menurut Filep, kepastian investasi harus berjalan bersamaan dengan kepastian hukum dan kepastian hak daerah. Ia merujuk Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 juga menempatkan SKK Migas/BPMA sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran maupun pelaksanaan PI 10 persen.
Dalam kondisi tertentu, apabila kewajiban penawaran tidak dilaksanakan, terdapat mekanisme rekomendasi terkait perubahan ketentuan dalam KKS kepada Menteri.
“Soal kewajiban hukum perusahaan tidak dapat dinegosiasikan tanpa batas. Hukum harus berlaku terhadap semua pelaku usaha, termasuk dalam kegiatan usaha hulu migas. Konsekuensi hukum harus tegas memeriksa berdasarkan pihak yang memiliki kewajiban dan bentuk ketidakpatuhannya,” katanya lagi.
BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan soal PI Secara Terbuka
Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI itu menambahkan, Permen ESDM mengatur tentang mekanisme pengawasan dan penyelesaian apabila kewajiban PI tidak dilaksanakan. Untuk kasus tertentu yang telah memiliki pengaturan PI tetapi belum dilaksanakan, Kepmen ESDM 223/2022 mengatur kewajiban penawaran dan, apabila tetap tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, SKK Migas/BPMA dapat memberikan rekomendasi mengenai perubahan ketentuan dalam KKS kepada Menteri.
“Karena itu, perlu dibedakan antara ketidakpatuhan kontraktor terhadap kewajiban penawaran PI, ketidakpatuhan BUMD/pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan PI, persoalan keekonomian KKS dan persoalan perubahan atau perpanjangan KKS,” urainya.
“Misalnya, PI 10 persen tidak bisa diberikan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum, kronologi, dokumen KKS, keputusan Menteri, serta proses penawaran kepada daerah. Semua harus dibuka dan diaudit secara administratif maupun hukum,” ujarnya.
Dalam konteks Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Filep meminta pemerintah pusat, SKK Migas dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka 8 poin persoalan, antara lain (1) Apakah kewajiban PI 10 persen berlaku terhadap KKS yang bersangkutan? (2) Kapan kewajiban PI tersebut timbul; (3) Apakah telah dilakukan penawaran kepada BUMD;
(4) Kepada siapa penawaran dilakukan; (5) Apakah terdapat persetujuan atau keputusan Menteri ESDM; (6) Bagaimana posisi PI dalam perubahan atau perpanjangan KKS; (7) apakah terdapat alasan hukum yang menyebabkan PI belum terlaksana; dan (8) apa tindakan pemerintah apabila terbukti terdapat ketidakpatuhan.
“Soal ada atau tidaknya pelanggaran perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kewajiban hukum memang ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” tegas Filep.
*PI 10 Harus Tetap Eksis dalam Perpanjangan atau Perubahan KKS*
Lebih lanjut, Filep juga meminta agar setiap perpanjangan, alih kelola, perubahan KKS atau keputusan terkait pengelolaan Tangguh LNG diperiksa secara khusus dari perspektif PI 10 persen. Menurutnya, PI 10 persen harus hadir dalam ketentuan regulasi ke depannya.
“Kita perlu pastikan hak partisipasi daerah tetap ada sebagai legitimasi yang terus diperkuat. Kalau memang ada dasar hukum yang menyebabkan PI tidak berlaku, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dan tertulis,” ujar Filep.
Sebagai Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep menyatakan akan mendorong transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat.
“Papua Barat mendorong agar hukum yang berlaku dilaksanakan secara konsisten. Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum, maka Papua Barat berhak mendapatkan kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya,” pungkas Filep.
