Prof. Dr. Amir Samtoso (Foto : Istimewa)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Ada sesuatu yang ganjil dalam demokrasi kita: seseorang bisa dinyatakan tidak terbukti memiliki dokumen pendidikan yang dipersyaratkan, tetapi pada saat yang sama tetap sah menduduki jabatan tertinggi kedua di republik. Hukum rupanya memiliki cara sendiri untuk membuat sebuah persoalan menjadi terang sekaligus gelap.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menjadi contoh mutakhir. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun MK tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik.
Secara hukum, putusan itu mungkin dapat dijelaskan. Tetapi demokrasi tidak hanya hidup dari pasal dan prosedur. Demokrasi juga membutuhkan sesuatu yang lebih sulit diukur yaitu legitimasi.
Legalitas menjawab pertanyaan: apakah seseorang memperoleh jabatan melalui prosedur yang secara formal sah? Legitimasi bertanya lebih jauh: apakah publik mempunyai alasan yang cukup untuk mempercayai bahwa jabatan itu diperoleh secara patut?
Di sinilah persoalan Gibran menjadi lebih besar daripada soal selembar ijazah. Ironisnya, bangsa ini pernah begitu bersemangat berbicara tentang merit system. Kita mengatakan bahwa jabatan publik harus diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi dan rekam jejak. Tetapi dalam praktik politik, keluarga sering menjadi “ijazah” yang paling ampuh.
Kalau seorang anak bisa melompat ke panggung kekuasaan karena ayahnya pernah duduk di kursi tertinggi negara, maka kita patut bertanya: apakah demokrasi sedang membuka kesempatan yang sama, atau sedang menemukan bentuk baru dinasti politik?
Tentu tidak adil menyimpulkan bahwa Gibran tidak kompeten hanya karena kontroversi pendidikannya. Tetapi juga tidak sehat meminta publik berhenti bertanya hanya karena ia sudah dilantik.
Justru setelah pelantikan, pertanyaan tentang legitimasi menjadi semakin penting. Sebab jabatan Wakil Presiden bukan hadiah ulang tahun keluarga. Ia bukan pula fasilitas family package dalam sebuah perusahaan swasta. Ia adalah mandat konstitusional yang melekat pada kedaulatan rakyat.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah Gibran harus mundur atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa harga yang harus dibayar sebuah demokrasi ketika legalitas formal tidak lagi mampu menghasilkan kepercayaan publik?
Desakan agar Gibran mundur kini datang dari sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan beberapa tokoh politik. Bahkan dari PDIP muncul pandangan bahwa pengunduran diri akan menjadi jalan yang lebih baik. Namun pengunduran diri bukanlah satu-satunya persoalan.
Jika memang terdapat masalah administratif atau konstitusional, negara harus menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang terang. Jangan sampai demokrasi berubah menjadi pertandingan antara demonstrasi jalanan dan konferensi pers.
Di sinilah DPR juga diuji. Jika persoalan ini memang mempunyai implikasi konstitusional, DPR tidak boleh sekadar menjadi penonton yang sibuk menghitung arah angin. Sebaliknya, DPR harus menggunakan kewenangannya secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan bukti.
Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga soal apakah institusi negara mampu mempertanggungjawabkan mengapa seseorang berhak memegang kekuasaan.
Gibran mungkin tetap menjadi Wakil Presiden. Itu persoalan konstitusional yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Tetapi satu hal tidak dapat diputuskan oleh pengadilan yaitu kepercayaan publik.
Legitimasi politik tidak bisa diperoleh dengan surat keputusan. Ia tidak bisa dicetak di atas kop resmi negara. Dan ia tentu tidak otomatis muncul karena seseorang telah mengucapkan sumpah jabatan. Legitimasi harus dibangun.
Dan untuk membangunnya, kekuasaan membutuhkan satu hal yang sering justru paling sulit dimiliki oleh penguasa yaitu kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik dengan jujur, terbuka, dan tanpa merasa bahwa setiap pertanyaan adalah serangan politik.
Demokrasi yang sehat tidak takut pada pertanyaan. Yang patut ditakuti justru demokrasi yang mulai menganggap pertanyaan sebagai gangguan.
(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024, dan mantan Anggota DPR/MPR RI 1997-1999)
