Bambang Kustopo SH, MH (net)
Oleh : Bambang Kustopo SH, MH
Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026, tanggal 06 Oktober 2026 yang amarnya berbunyi :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
- Menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait selain dan selebihnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
Anehnya dalam putusan ini masih mempertimbangkan pokok perkaranya, yaitu adanya pertimbangan bahwa ijasah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai Wakil Presiden “TIDAK ADANYA BUKTI IJASAH SMA ATAU SEDERAJAT. ”
Apakah yang dimaksudkan dalam hal ini? Apakah “TIDAK ADANYA BUKTI IJASAH SMA ATAU SEDERAJAT” itu dalam persidangan saja karena memang selama persidangan tidak ditunjukkan oleh karena memang Gibran Rakabuming Raka tidak ditarik sebagai pihak sehingga tidak menunjukkan ijasahnya ataukah memang sebenarnya tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Inilah yang menjadikan semakin tidak jelas dan gaduh dimasyarakat.
Dengan putusan dan pertimbangan hukum seperti itu terkesan adanya ambivalen, disisilain dalam amar menyatakan Permohonan tidak dapat diterima, namun disisi lain dalam pertimbangan mempertimbangkan pokok perkaranya seperti itu pula.
Sebenarnya masyarakat Indonesia sangat berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan putusan yang sangat jelas dan gamblang, kalau memang putusan dikabulkan ya harus jelas, kalau ditolakpun juga harus jelas demikian pula jika putusan itu tidak dapat diterima juga harus jelas, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu lagi menafsirkan atas putusan tersebut.
Padahal seharusnya inti dari suatu putusan itu ada pada amarnya, “DITOLAK, ATAU DIKABULKAN DENGAN KONSEKWENSI PENGHUKUMAN, ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA.” Sehingga asas peradilan yang CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN” dapat tercapai.
Saat ini masyarakat Indonesia menjadi semakin gaduh, karena menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semau sendiri sesusai kepentingan dan keinginannya, ada yang menafsirkan memang Gibran Rakabuming Raka tidak mempunyai ijasah SMA atau yang sederajat, ada lagi yang menafsirkan sistem sekolah diluar negeri yang berbeda dengan di Indonesia dan lain sebagainya.
Karena dalam amar putusan “MENYATAKAN PERMOHONAN PARA PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA.”
Dengan penafsiran yang berbeda-beda itulah Negara Indonesia akan semakin gaduh, karena banyak yang sudah berancang-ancang untuk ikut menjadi peserta Calon Wakil Prediden, karena yang paling seksi untuk diperbutkan adalah menjadi Calon Wakil Presiden dengan berbagai pertimbangan, karena jika untuk ikut pemilihan menjadi Calon Presiden jelas takut berhadapan dengan Prabowo Subianto jika maju lagi tahun 2029 nanti.
Maka mulai saat ini Pemerintahan Prabowo – Gibran sudah selalu digoyang, bagi penggoyang mempunyai harapan akan dapat mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilihan Presiden tahun 2029.
Bahkan pada saat ini sudah ada yang “MENYARANKAN” agar Wakil Presiden mengundurkan diri, ada yang menyarankan hak angket bagi DPR dan lain sebagainya, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto harus dapat menyelesaikan dengan baik, tepat dan benar secara politis agar BOLA PANAS itu tidak menggelinding terus, karena jika terus menggelinding, ujung-ujungnya bukan hanya penggantian Wakil Presiden, tetapi juga sekaligus penggantian Presiden.
Oleh karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia itu satu paket, pasti bagi mereka yang HAUS kekuasaan akan menuntut penggantian satu paket pula karena mereka menganggap sesegera mungkin dapat melengserkan Persiden dan Wakil Presiden, kemudian menuntut diadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secepatnya, dengan harapan mereka akan segera dapat ikut menjadi kontestan.
Karena jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri, pasti masih dikejar lagi dianggap mengakui adanya tuduhan memalsukan ijasah atau menggunakan dokumen resmi yang dipalsukan dan dianggap pula Prediden Prabowo Subianto mengetahui dan ditarik ke delik turut serta melakukan tindak pidananya.
Tidak bisa dibayangkan jika orang yang haus kekuasaan itu lalu kemudian menjadi pimpinan, akan dibawa kemana negara ini, pada waktu menjabat Wakil Menteri saja sudah arogan seperti itu.
Jika Negara ini selalu ribut, maka perkembangan ekonomipun akan terganggu, masyarakat kecil yang menjadi korban dengan ekonomi yang kembang-kempis, maka faham komunispun akan tumbuh subur di Indonesia ini.
Semoga saja Presiden Prabowo Subianto dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik, apapun putusannya yang penting tepat, dan benar sehingga Negara Indonesia ini tidak selalu ribut seperti ini masyarakat sudah muak dengan keributan yang tidak ada ujung pangkalya, pemerintahan sudah dua tahun, tapi masih saja ada yang membikin ribut oleh sebagian kecil manusia, lalu kapan lagi akan bisa memikirkan kesejahteraan rakyatnya.
Jika putusan badan peradilan itu disusun ambivalen pasti akan membuat kerubutan dimasyarakat tidak ada hentinya, apalagi Mahkamah Konstitusi itu putusannya bersifat final and binding, artinya putusan tingkat pertama dan terakhir serta langsung mengikat (berkekuatan hukum tetap), tidak dapat diuji lagi atas kebenaran putusan tersebut, sehingga mereka semua dapat menafsirkan sendiri-sendiri.
(Penulis adalah mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya yang kini menjadi pemerhati masalah hukum dan tinggal di Mojokerto Jatim)





