Kepmen ESDM 365/2026 Buka Peluang Kontraktor Lokal, Muhammad Solikin Tekankan Pengawasan Afiliasi Tambang

oleh -16 Dilihat
oleh
Kegiatan penggalian di pertambangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REPORTER.ID — Peluang pengusaha lokal memperluas pasar jasa pertambangan bergantung pada konsistensi pemerintah mengawasi pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Pemerhati Sektor Pertambangan Indonesia, Muhammad Solikin, menilai regulasi tersebut perlu diikuti transparansi persetujuan penggunaan perusahaan afiliasi, pembinaan kontraktor daerah, serta dukungan pembiayaan agar manfaatnya tidak berhenti pada ketentuan administratif.

“Keberhasilan aturan ini tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaannya benar-benar membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk berkembang dan bersaing secara sehat,” kata Solikin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Kepmen yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi oleh pemegang izin usaha pertambangan. Ketentuan tersebut juga mengharuskan pemegang izin mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.

Menurut Solikin, ketentuan itu berpotensi membuka akses lebih luas bagi kontraktor daerah untuk masuk ke rantai pasok industri pertambangan. Namun, prioritas bagi perusahaan lokal harus diwujudkan dalam kesempatan memperoleh pekerjaan, bukan sekadar menjadi klausul dalam dokumen kontrak.

“Prioritas terhadap perusahaan jasa pertambangan di daerah harus menjadi kesempatan nyata bagi pelaku usaha lokal, bukan sekadar ketentuan yang dipenuhi di atas kertas,” ujarnya.

Peluang tersebut mencakup berbagai pekerjaan penunjang pertambangan, mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup, pengangkutan batu bara, pengoperasian fasilitas pendukung, hingga pengelolaan pelabuhan. Pekerjaan-pekerjaan itu membutuhkan modal, peralatan, teknologi, serta tenaga kerja dengan kompetensi khusus.

Mantan Sekretaris Jenderal ASPEKTAM itu mengatakan, keterbukaan akses pasar dapat mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja di daerah. Meski demikian, kontraktor lokal perlu memperoleh kesempatan bersaing berdasarkan kemampuan dan kualitas layanan.

“Kontraktor lokal perlu mendapatkan ruang untuk masuk ke pekerjaan yang selama ini sulit mereka jangkau. Dengan akses pasar yang lebih terbuka, peluang pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja di daerah juga bisa meningkat,” kata Solikin.

Pengawasan Afiliasi dan Kepemilikan Perusahaan

Solikin menilai pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan. Pemerintah perlu memperhatikan struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, penerima manfaat akhir atau beneficial owner, serta pelaksanaan kontrak jasa pertambangan.

Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan lokal benar-benar menjalankan pekerjaan dan memperoleh manfaat ekonomi, bukan sekadar dicantumkan dalam kontrak.

“Pengawasan harus mampu melihat siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dan menikmati manfaat ekonominya. Jangan sampai perusahaan lokal hanya menjadi nama dalam kontrak, sementara kendali pekerjaan dan keuntungan utama tetap berada pada pihak lain,” ujarnya.

Meski demikian, Solikin mengingatkan bahwa Kepmen ESDM 365/2026 bukan larangan mutlak terhadap seluruh penggunaan perusahaan afiliasi. Regulasi tersebut mengatur persetujuan Menteri untuk pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kejelasan mekanisme persetujuan, pengawasan, dan penerapan aturan dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kepastian tersebut juga diperlukan agar persaingan antara kontraktor independen dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi berlangsung sesuai ketentuan.

“Karena itu, aturan ini perlu dipahami secara utuh. Yang harus diperjelas adalah mekanisme persetujuan, pengawasan, dan penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian sekaligus tetap memberi ruang bagi kontraktor independen,” kata Solikin.

Tantangan Modal dan Kompetensi Kontraktor Daerah

Di luar persoalan regulasi, kesiapan perusahaan jasa pertambangan daerah menjadi tantangan tersendiri. Solikin menilai tidak semua kontraktor lokal memiliki kemampuan teknis dan operasional untuk memenuhi persyaratan perusahaan tambang, terutama untuk pekerjaan yang membutuhkan peralatan berat dan standar keselamatan tinggi.

Menurut dia, pembukaan akses pasar perlu diiringi peningkatan profesionalisme, pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan kemampuan operasional. Tanpa persiapan tersebut, peluang yang tersedia belum tentu dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kesempatan usaha harus berjalan beriringan dengan kesiapan perusahaan. Pengusaha lokal perlu didorong meningkatkan profesionalisme, memenuhi standar keselamatan, dan memperkuat kemampuan operasional agar mampu bersaing berdasarkan kualitas layanan,” ujarnya.

Keterbatasan modal juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Kontraktor jasa pertambangan membutuhkan dana besar untuk pengadaan dan perawatan alat berat, pembayaran tenaga kerja, pembelian bahan bakar, serta pembiayaan operasional selama proyek berlangsung.

Solikin mengatakan, keterbatasan likuiditas dan akses kredit dapat menghambat kontraktor daerah mengambil pekerjaan bernilai besar, sekalipun memiliki tenaga kerja dan kemampuan teknis yang memadai.

“Persoalan modal tidak boleh diabaikan. Perusahaan lokal mungkin memiliki kemampuan dan tenaga kerja, tetapi tanpa pembiayaan yang memadai, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan alat berat dan biaya operasional,” katanya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pertambangan, serta lembaga keuangan dapat membangun kemitraan dalam penyediaan pembiayaan, pelatihan, dan transfer teknologi. Program pendampingan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing perusahaan jasa pertambangan.

“Peningkatan kapasitas harus menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini. Kontraktor lokal membutuhkan akses terhadap pelatihan, teknologi, dan pendampingan agar mampu memenuhi standar industri pertambangan,” kata Solikin.

Pembinaan dan Pembiayaan Perlu Berjalan Beriringan

Solikin mendorong pemerintah memastikan mekanisme persetujuan penggunaan afiliasi diterapkan secara konsisten dan transparan. Pelaku usaha perlu memperoleh kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Regulasi yang baik harus disertai pengawasan yang terukur. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya transparan, sehingga pelaku usaha memahami persyaratan dan memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.

Selain pengawasan, pemetaan kemampuan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan wilayah dan jenis pekerjaan dinilai dapat membantu mempertemukan kebutuhan perusahaan tambang dengan kapasitas kontraktor setempat. Pemetaan itu juga dapat menjadi dasar penyusunan program pembinaan yang lebih tepat sasaran.

“Pemetaan kontraktor lokal penting agar perusahaan tambang mengetahui kapasitas penyedia jasa di sekitarnya. Dengan begitu, peluang kerja dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan daerah tanpa mengabaikan persyaratan teknis dan keselamatan,” kata Solikin.

Dari sisi pembiayaan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan lainnya berpotensi mendukung kontraktor yang memiliki prospek usaha layak serta kontrak kerja yang jelas. Penyaluran pembiayaan tetap perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kelayakan usaha, dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Perbankan dapat mengambil peran melalui pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan kontraktor dan profil risikonya. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi perencanaan bisnis yang sehat dan pengelolaan keuangan yang disiplin,” ujarnya.

Menurut Solikin, keberhasilan Kepmen ESDM 365/2026 perlu dievaluasi melalui indikator yang terukur. Indikator tersebut antara lain peningkatan nilai kontrak yang diperoleh perusahaan lokal, penyerapan tenaga kerja setempat, pertumbuhan kapasitas usaha, dan perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah pertambangan.

“Ukuran keberhasilan jangan hanya dilihat dari jumlah perusahaan yang terlibat. Perlu dilihat pula apakah nilai pekerjaan yang diperoleh kontraktor lokal meningkat, tenaga kerja daerah terserap, dan kemampuan perusahaan berkembang dari waktu ke waktu,” katanya.

Solikin menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan menentukan sejauh mana kontraktor lokal dapat memanfaatkan peluang di industri pertambangan. Pengawasan, pembinaan, dan akses pembiayaan perlu berjalan beriringan agar keterbukaan pasar mendorong persaingan yang sehat dan pertumbuhan usaha daerah.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberi kesempatan kepada kontraktor lokal untuk tumbuh. Keterbukaan pasar harus disertai pengawasan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas agar manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih luas,” tutur pengurus Kadin Indonesia periode 2010–2015 sebagai Ketua Komite Investasi Indonesia Wilayah Tengah. ***