JAKARTA, REPORTER.ID — Indonesia perlu menjalankan transisi energi secara bertahap dengan mempertimbangkan keandalan pasokan listrik, keterjangkauan harga, dan kesiapan infrastruktur agar upaya menekan emisi karbon tidak memicu persoalan ekonomi baru. Pengalaman Eropa saat menghadapi krisis energi pada 2022 menjadi pelajaran bahwa penghentian energi fosil harus berjalan seiring dengan kesiapan sumber energi pengganti.
Pemerhati Sektor Pertambangan Indonesia yang juga mantan Sekretaris Jenderal ASPEKTAM, Muhammad Solikin menilai, transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) tidak cukup hanya berfokus pada pengurangan penggunaan batu bara.
“Disamping itu, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan listrik bagi rumah tangga dan industri, kesiapan teknologi penyimpanan energi, serta kemampuan jaringan transmisi dalam menyalurkan listrik dari sumber energi bersih,” kata Solikin, dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Solikin, krisis pasokan gas akibat perang Rusia-Ukraina pada 2022 menunjukkan tantangan menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keterjangkauan harga, dan keberlanjutan lingkungan atau yang dikenal sebagai trilema energi. Ketika pasokan gas terganggu dan harga energi meningkat, sejumlah negara Eropa mempertahankan operasi pembangkit batu bara, mengaktifkan kembali sebagian kapasitas yang telah dihentikan, atau menunda penutupan pembangkit demi menjaga pasokan listrik.
“Pengalaman tersebut bukan berarti energi terbarukan gagal, melainkan menunjukkan pentingnya kesiapan sistem kelistrikan sebelum sumber energi konvensional dikurangi. Pembangkit surya dan angin bergantung pada kondisi alam sehingga pengembangannya perlu disertai baterai penyimpanan energi, jaringan transmisi yang memadai, serta pembangkit fleksibel untuk menjaga kestabilan pasokan,” paparnya lagi.
Ia menilai Indonesia tidak bisa menyalin kebijakan energi Eropa secara langsung karena memiliki karakteristik geografis, struktur industri, kemampuan fiskal, dan infrastruktur yang berbeda. Ketergantungan terhadap batu bara juga telah membentuk rantai ekonomi yang mencakup pertambangan, pembangkit listrik, transportasi, kontraktor lokal, hingga lapangan kerja di daerah penghasil.
“Karena itu, penghentian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara mendadak berpotensi menimbulkan persoalan pasokan, kontrak pembelian listrik, pembiayaan, dan penerimaan negara,” ujar pengurus Kadin Indonesia periode 2010–2015 sebagai Ketua Komite Investasi Indonesia Wilayah Tengah itu, mengingatkan.
Solikin mendorong pengurangan penggunaan batu bara secara bertahap dan terukur melalui strategi phase-down. Pemerintah, menurut dia, perlu menetapkan jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta kriteria yang jelas untuk mengurangi operasi atau menghentikan pembangkit. Perhitungan biaya kompensasi kontrak, sumber pendanaan, dan dampaknya terhadap tarif listrik juga perlu dilakukan secara transparan agar beban transisi tidak ditanggung secara tidak proporsional oleh masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia perlu mengoptimalkan potensi panas bumi, tenaga air, surya, angin, dan bioenergi sesuai karakteristik setiap wilayah. Solikin menilai, keberhasilan pengembangan EBT tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pembangkit, tetapi juga oleh kesiapan jaringan transmisi, sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau Battery Energy Storage System (BESS), serta pengelolaan permintaan listrik. Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi ekonomi daerah, peningkatan keterampilan pekerja, dan pembukaan lapangan kerja baru untuk mengantisipasi berkurangnya aktivitas pertambangan.
Solikin menegaskan, keberhasilan transisi energi Indonesia harus diukur dari kemampuan menurunkan emisi tanpa mengorbankan keandalan listrik, daya saing industri, dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mengevaluasi target secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan listrik, kesiapan pendanaan, dan dampak sosial-ekonomi.
“Transisi energi yang efektif bukanlah yang paling cepat menghentikan energi fosil, melainkan yang paling siap, terukur, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ketahanan energi, dan ekonomi nasional,” demikian Muhammad Solikin. ***





