HOT ISU PAGI INI, JUBIR KPK : BUPATI KLATEN SEMBUNYIKAN UANG HASIL KORUPSI DALAM TONG BIRU

oleh -44 Dilihat
oleh

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (net)

 

Isu menarik pagi ini, KPK tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng  Ahmad Luthfi H. Rahmatullah bersama 18 orang lainnya dalam OTT di wilayah Klaten dan Jakarta, terkait pengadaan barang dan jasa serta pemberian uang terkait audit BPK. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Klaten menyimpan uang hasil korupsi di tong biru. Jumlah uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 miliar. KPK sedang mempertimbangkan opsi penjemputan paksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid setelah tidak hadir dalam dua kali panggilan.

Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru, empat Wamen, Kepala BNPB, serta Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional di Istana Negara Jakarta, Kamis (15/10). Presiden Prabowo Subianto juga melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai KSAD. Berikut isu selengkapnya.

 

1. KPK tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng  Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam OTT di wilayah Klaten dan Jakarta terkait pengadaan barang dan jasa serta pemberian uang terkait audit BPK. “Benar. Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada 2 orang, benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 18 orang lainnya baik dari lingkungan Pemkab Klaten, BPK, maupun pihak swasta.

Jadi totalnya ada 20 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar di wilayah Klaten dan Jakarta. “Untuk pihak-pihak yang diamankan di wilayah Klaten, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Klaten. Untuk pihak yang diamankan di wilayah Jakarta saat ini juga sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi lagi.

 

KPK menyita uang tunai Rp 1,9 miliar yang disimpan dalam tong biru dalam OTT yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10). Budi mengatakan, KPK juga menyita tong biru dari Bupati Klaten yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan uang hasil korupsi. “Tadi ada tong atau ember juga diamankan dalam kegiatan, bahwa tong atau ember diduga digunakan bupati untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang,” ujar Budi.

 

KPK sudah lakukan gelar perkara untuk tetapkan para tersangka dari OTT yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dkk. “Pada Kamis malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan. Kemudian, untuk pihak-pihak yang ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers sore ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10).

Budi mengatakan, KPK menetapkan lima klaster dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang tersebut. Dikatakan, kasus ini terkait dengan penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut serta penerimaan-penerimaan lainnya dari dinas atau Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain itu, tim KPK menduga terdapat pemberian uang yang dilakukan Bupati Klaten kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kaitannya dengan hasil audit di Pemerintah Kabupaten Klaten.

 

2. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir lagi, ia tidak penuhi panggilan untuk yang kedua kalinya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10). Budi mengaku, penyidik tidak mendapat keterangan terkait mangkirnya Nusron dalam pemeriksaan ini sehingga penyidik akan lakukan pertimbangan untuk langkah-langkah penyidikan berikutnya.

KPK mempertimbangkan opsi penjemputan paksa setelah yang bersangkuta tidak hadir untuk kedua kalinya. ‘’Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam. Budi menegaskan, penyidik mempertimbangkan semua opsi, termasuk penjemputan paksa. Sebab, KPK berkomitmen untuk mendapatkan konstruksi utuh dari perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta siapapun pihak-pihak yang terlibat.

 

KPK menyita uang tunai Rp 800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Hari ini, Kamis (15/10), penyidik lakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum HRM,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/10). Budi menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dia mengatakan, uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. “Dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujarnya.

Budi menilai, penyerahan uang tersebut tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ucapnya.

 

3. Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara Jakarta Kamis (15/10). Mereka adalah Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wamenhan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi; Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wamenhan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan; Dr Alim Setiawan Slamet sebagai Wamentan; M Maulana Bungaran SH MH sebagai Wamen Imipas; Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Prof Dr Satyawan Pudyatmoko menjadi Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN); Mayjen TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Pelantikan pejabat tersebut berdasarkan Keppres Nomor 42M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih, Keppres Nomo 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB, dan Keppres Nomor 43M Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.

 

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil menggantikan Jenderal Tandyo Budi Revita. Prabowo juga melantik Tandyo sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Jenderal Maruli Simanjuntak. “Mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil,” ujar Sekretaris Militer Presiden Mayjen Wahyu Yudhayan yang membacakan keputusan presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). “Mengangkat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar dia melanjutkan. Setelahnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah Tandyo dan Maruli yang bertukar jabatan itu.

 

4. Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menhum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Imipas Agus Andrianto teken SKB tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu sebagai Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

Menkum Supratman mengatakan SKB ini bentuk pelaksanaan dari sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu yang akan dilakukan melalui Mahkumjakpolimipas (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). “Ini empat atau lima kementerian dan Mahkamah Agung menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu kita,” ujarnya.

 

5. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (15/10). “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan pertama. Amar putusan kedua menyatakan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan MK. Dalam amar putusan ketiga, MK menegaskan, apabila tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi. Salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah soal impunitas yang terjadi dalam peradilan militer. Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

 

Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer 31/1997 inkonstitusional bersyarat. Ia menanggapi kritik impunitas yang juga hadir dalam pertimbangan MK yang menilai potensi impunitas ketika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer. “Sebenarnya kalau perbandingan banyak kasus, itu banyak juga kita (peradilan militer) yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Dia mengatakan, banyak vonis prajurit di peradilan militer berujung hukuman seumur hidup. Hal ini dinilai jauh lebih tegas ketimbang peradilan umum yang jarang memutuskan hukuman maksimal tersebut. “Di pengadilan umum sebetulnya jarang itu,” tuturnya. “Dan saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya,” imbuh Maruli lagi.

 

6. Kejagung tetapkan bos tambang berinisial DS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” ucap Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10).

Anang menjelaskan, DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dalam aksinya, DS diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

 

7. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko berharap BNPB di bawah kepemimpinan Letjen TNI Kristomei Sianturi segera perkuat integritas dan membenahi tata kelola internal BNPB. “Tantangan kebencanaan kita sangat besar, sehingga BNPB harus memiliki organisasi yang kuat, profesional, responsif, dan yang paling penting berintegritas,” kata Singgih dalam keterangannya, Kamis (15/10). Menurutnya pembenahan internal dinilai penting menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB.

Ia berharap kepemimpinan Kristomei membawa semangat baru bagi BNPB. Singgih menambahkan, momentum pergantian kepemimpinan BNPB perlu menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran dan pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Ia mendorong agar evaluasi dan pembenahan internal dilakukan secara menyeluruh. Singgih menilai kasus OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana kebencanaan.

 

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB merupakan bentuk pelanggaran HAM. Sebab, dana siap pakai tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum,” ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026). “Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” sambungnya.

 

8. Kepala BNPB yang baru, Kristomei Sianturi mengungkapkan rencananya mengganti Sestama BNPB Rustian yang terjaring OTT KPK. Kristomei mengaku akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung. “Ya nanti kita lihat. Karena ada proses hukum di situ, ya emang harus diganti, kita ganti,” ucap Kristomei seusai pelantikannya, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Kristomei menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tuturnya. Kristomei menuturkan, Presiden Prabowo Subianto memintanya untuk segera bertugas hari ini. “Arahannya, gas terus, segera bertugas dengan baik,” kata Kristomei. Kristomei akan melakukan konsolidasi di internal BNPB sambil mempelajari situasi yang ada, serta bergerak menangani bencana.

 

KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita menyatakan, akan membantu mempercepat program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Tentunya banyak program-program strategis dari Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran yang melibatkan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Tentunya ini akan menjadi PR dari Angkatan Darat untuk bisa mempercepat khususnya untuk operasionalisasi,” ujar Tandyo dikutip dari siaran Youtube Setpres, Kamis (15/10). Sejumlah program yang menjadi perhatian TNI AD adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sekolah Rakyat, hingga penguatan ketahanan pangan. Ia menyebut, kelanjutan dan percepatan pelaksanaan program-program tersebut menjadi salah satu tugas yang perlu ditangani setelah dirinya resmi dilantik sebagai KSAD.

 

9. Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said mengatakan, perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka hanya puncak gunung es dari banyaknya persoalan yang timbul akibat kerusakan sistem bernegara. Menurut Sudirman, sistem bernegara rusak akibat utak-atik hukum yang digunakan untuk meraih, memperpanjang, dan memperluas kekuasaan. “Meletupnya kasus ijazah itu hanya puncak gunung es persoalan, akarnya banyak sekali. Jadi kalau praktik pemerintahan tidak diluruskan, akan muncul Gibran-Gibran baru,” kata Sudirman dalam podcast Gaspol! Kompas.com, Kamis (15/10).

Sudirman menilai, putusan MK soal ijazah Gibran merupakan ujian legitimasi terhadap kekuasaan. Menurut dia, momentum ini seharusnya digunakan penyelenggara negara untuk mengembalikan legitimasi kekuasaan. “Apa yang menyebabkan kemerosotan public trust? Karena legitimasi tadi. Kalau tidak hati-hati, kemudian wakil presiden dan presiden tentu dianggap sepaket, memang ini tekanannya bisa mengarah ke atas, ke Presiden,” ucap mantan Menteri ESDM itu.

Sudirman pun menyayangkan sikap Gibran dalam menanggapi putusan MK yang seolah tidak menganggap serius persoalan ini. Menurut dia, demi meredam kegaduhan publik, Gibran dan para pejabat negara seharusnya membuat pernyataan yang menenangkan. “Yang bersangkutan take it very lightly (anggap enteng), ngomongnya sambil lalu saja ‘kalau saya tidak tamat SMA masa kuliah’. Duduk dong, duduk dengan serius. Sampaikan pandangan-pandangan kenegaraannya mengenai keadaan ini. Dan sampaikan, kalau punya ijazah tunjukkan langsung,” tutur Sudirman Said.

 

10. Sitti Husniah Talenrang mengaku pasrah diberhentikan sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, oleh Kemendagri. Ia akan fokus menjalani hidup seperti sebelumnya sehingga tidak ada upaya untuk merespon putusan pemberhentian dirinya. “Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” kata Sitti Husniah, Kamis (15/10). Seperti diketahui, pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut setelah MA mengabulkan hak permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah.

Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah. Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah terkait isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Dia disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi. (Harjono PS)