KETIKA KERUGIAN NEGARA BUKAN LAGI KORUPSI

oleh -13 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Ada cara sederhana untuk membuat korupsi menjadi lebih nyaman: ubah namanya menjadi risiko bisnis. Uang negara hilang? Jangan buru-buru curiga. Mungkin itu bukan korupsi, melainkan business risk.

Proyek gagal? Bukan penyelewengan, mungkin saja bad investment. Negara rugi triliunan? Tenang saja, namanya juga bisnis. Yang penting rapat direksi sudah dilakukan dan notulennya lengkap.

Kalau logika semacam ini diterapkan secara harfiah, barangkali para koruptor masa depan tidak perlu lagi membawa koper berisi uang. Cukup membawa proposal investasi.

Gagasan agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu bukan gagasan yang sepenuhnya keliru. Dunia bisnis memang penuh ketidakpastian. Investasi yang hari ini tampak menjanjikan bisa menjadi petaka esok hari. Harga komoditas jatuh, pasar berubah, proyek gagal, dan perusahaan merugi.

Direksi BUMN yang mengambil keputusan secara profesional, tanpa suap, tanpa komisi, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, tentu tidak layak dipenjara hanya karena investasinya gagal.

Kalau setiap keputusan bisnis yang berakhir rugi dibawa ke meja hijau, pejabat BUMN akan belajar menjadi sangat pintar: jangan melakukan apa-apa. Sebab tidak ada investasi, tidak ada kerugian. Tidak ada kerugian, tidak ada jaksa. Negara pun mungkin aman—setidaknya sampai perusahaan itu bangkrut karena terlalu lama takut mengambil keputusan.

Tetapi persoalan menjadi berbeda ketika sebuah “keputusan bisnis” sejak awal sudah dirancang untuk menguntungkan orang tertentu.

Harga dinaikkan. Tender diatur. Aset negara dijual di bawah harga wajar. Perusahaan tertentu memperoleh fasilitas istimewa. Pejabat menerima komisi. Konflik kepentingan disembunyikan. Lalu ketika negara merugi, semuanya diberi nama yang terdengar sangat terhormat: business decision.

Di sinilah kita harus berhenti tertawa. Sebab korupsi modern tidak selalu memakai wajah kriminal. Ia bisa mengenakan jas, duduk di ruang rapat, membawa dokumen setebal bantal, didampingi konsultan, dan menghasilkan keputusan yang secara administratif tampak sempurna.

Korupsi kelas kakap bahkan mungkin tidak terlihat seperti korupsi. Karena itu, persoalannya bukan apakah kerugian negara sama dengan korupsi. Tentu tidak. Kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.

Yang berbahaya adalah apabila dari premis yang benar itu kita melompat kepada kesimpulan yang salah: karena kerugian negara bukan selalu korupsi, maka unsur kerugian negara tidak penting dalam perkara korupsi.

Itu seperti mengatakan bahwa tidak semua orang yang batuk menderita pneumonia, lalu menyimpulkan bahwa batuk tidak perlu diperiksa.

Hukum yang sehat harus mampu membedakan antara kegagalan bisnis dan kejahatan yang disamarkan sebagai bisnis. Ukuran yang harus diperiksa adalah proses dan niatnya. Apakah keputusan dibuat dengan itikad baik? Apakah prosedur dipenuhi? Apakah informasi penting disembunyikan? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah pengambil keputusan memperoleh keuntungan pribadi? Apakah keputusan tersebut masuk dalam batas kewajaran business judgment?

Jika semua jawabannya bersih, kerugian mungkin memang sekadar risiko bisnis. Tetapi jika sejak awal keputusan direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, maka menyebutnya sebagai “risiko bisnis” hanyalah cara baru untuk memberi jas dan dasi kepada korupsi.

Kita tentu membutuhkan pejabat dan direksi BUMN yang berani mengambil risiko. Tetapi kita juga membutuhkan sistem hukum yang mampu memastikan keberanian itu bukan keberanian menggunakan uang rakyat untuk kepentingan segelintir orang.

Sebab uang negara bukan uang yang jatuh dari langit. Ia berasal dari pajak, sumber daya alam, utang negara, dan kerja jutaan rakyat yang bahkan mungkin tidak pernah masuk ke gedung tempat keputusan itu dibuat.

Maka jangan sampai kelak setiap kali negara kehilangan uang, rakyat hanya mendapat jawaban sederhana: “Namanya juga bisnis.” Kalimat itu mungkin cukup untuk menjelaskan kegagalan seorang pengusaha menggunakan uangnya sendiri.

Tetapi ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat, negara membutuhkan sesuatu yang lebih serius daripada sekadar alasan bisnis. Sebab jika kerugian negara terlalu mudah disebut risiko bisnis, jangan heran bila suatu hari korupsi tidak lagi perlu dihapuskan. Cukup diganti namanya.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta 2008-2024 dan mantan Anggota DPR/MPR RI 1997-1999)