BELVIN TANNADI AJUKAN BANDING DAN UJI METERIIL KE MA ATAS PUTUSAN PTUN JAKARTA TERKAIT DENDA OJK RP 5,35 MILIAR

oleh -18 Dilihat
oleh

Juventhy M. Siahaan (Foto Istimewa)

 

JAKARTA, REPORTER.ID — Pihak Belvin Tannadi melalui kuasa hukumnya dari JBD Law Firm, Juventhy M. Siahaan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Langkah hukum tersebut ditempuh usai majelis hakim putuskan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar tidak dapat diterima. Selain banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tim kuasa hukum juga akan melayangkan permohonan hak uji materiil ke MA.

Gugatan uji materiil tersebut diarahkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran denda administratif terlebih dahulu sebelum pihak terkait dapat mengajukan keberatan. Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis, 22 Oktober 2026 lalu, majelis hakim menerima eksepsi prematur yang diajukan OJK.

Majelis memutuskan gugatan Belvin niet ontvankelijke verklaard sehingga substansi keabsahan Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026 belum diperiksa sama sekali. Juventhy M. Siahaan menghormati putusan hakim namun ia menyayangkan pemeriksaan yang hanya bertumpu pada aspek formal. “Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan,” kata Juventhy dalam keterangan tertulis, kemarin. Juventhy memaparkan salah satu keberatan utama kliennya adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi yang diundangkan pada 12 Januari 2023 tersebut dinilai keliru karena dijadikan dasar penghukuman atas perbuatan yang disangkakan terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

“OJK menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023, terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021 dan 2022. Itu pelanggaran nyata terhadap asas nonretroaktif,” tegas Juventhy.

Sorotan tajam tim pembela juga tertuju pada Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pelunasan sanksi sebelum pengajuan keberatan dapat diproses. Ketentuan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 tersebut menghalangi hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan di hadapan hukum.

“Aturan ini jelas mematikan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus bertolak belakang dengan semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Juventhy.

Ia menegaskan, upaya pengujian regulasi ke MA penting dilakukan demi kepastian hukum yang lebih luas bagi pelaku industri jasa keuangan. “OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengujian hukum. Oleh karena itu, kewajiban membayar sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya dapat diuji oleh masyarakat di pengadilan tanpa dihalangi aturan wajib membayar yang dibuat sepihak oleh OJK sendiri,” ucapnya.

Menurut Juventhy, sanksi denda administratif Rp5,35 miliar terhadap kliennya sebelumnya diumumkan OJK pada 20 Februari 2026 atas dugaan manipulasi harga saham AYLS, FILM, dan BSML melalui media sosial periode 2021, 2022. OJK menuding adanya pola transaksi berlawanan dan pembentukan gambaran semu pasar modal, yang kini terus dipersoalkan keabsahan penindakannya oleh pihak Belvin. (HPS)