JAKARTA, REPORTER.ID – Cairan rokok elektrik atau vape yang selama ini dikenal sebagai produk konsumsi umum diduga telah dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan zat berbahaya. Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 1.789 sampel cairan vape sepanjang Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan, 98 persen di antaranya positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru.
Temuan tersebut mendorong Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran vape. Ia menilai, persoalan ini tidak cukup ditangani dengan mengawasi pengguna, tetapi harus menyasar jaringan produksi, pengemasan, penyelundupan, hingga distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan yang sama, sebanyak 96,71 persen sampel dilaporkan mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun dalam campuran dengan bahan lainnya.
“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras. Siapa pun yang berbicara tentang vape hari ini wajib menjawab: bagaimana zat berbahaya bisa menyusup begitu luas ke dalam produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa?” kata Habib Aboe.
Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan Kemitraan BNN dengan Komisi III DPR RI bertema Vape di Persimpangan Jalan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Menurut Habib Aboe, temuan laboratorium tersebut memperlihatkan perubahan modus operandi kejahatan narkotika. Cairan vape kini diduga menjadi salah satu media baru untuk menyamarkan dan mengedarkan zat terlarang.
“Kejahatan narkotika tidak pernah diam. Ia belajar, ia menyamar, ia berpindah wadah. Hari ini wadahnya adalah cairan vape,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi pada 6 Januari 2026. Jaringan tersebut diduga menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan minuman energi.
Selain itu, pada 2025, Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan liquid vape ilegal di sebuah apartemen di Medan. Nilai peredaran produk tersebut disebut mencapai Rp300 miliar, dengan dugaan kandungan narkotika golongan I.
Bagi Habib Aboe, kedua kasus itu menunjukkan bahwa penanganan peredaran narkotika melalui vape harus diarahkan kepada jaringan di balik produksi dan distribusinya, bukan semata-mata kepada pengguna di tingkat akhir.
“Dua kasus ini menunjukkan satu hal. Ini bukan sekadar urusan perilaku pengguna. Ini kejahatan yang terorganisir, dari produksi, pengemasan, penyelundupan, sampai distribusi. Karena itu respons kita juga harus sampai ke hulu, bukan hanya berhenti di hilir,” katanya.
Ia juga mengingatkan risiko yang dihadapi konsumen apabila kandungan cairan vape tidak diketahui secara jelas. Kemasan yang terlihat meyakinkan tidak otomatis menjamin keamanan produk di dalamnya.
“Seorang anak muda membeli produk yang kemasannya meyakinkan, tanpa pernah tahu bahwa di dalamnya ada zat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan bisa menimbulkan ketergantungan. Di sinilah negara tidak boleh absen,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Habib Aboe mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu segera ditangani. Ketiganya meliputi kecepatan regulasi dalam merespons zat psikoaktif baru, ketepatan penegakan hukum, serta efektivitas koordinasi dan pengawasan lintas lembaga.
Menurut dia, perkembangan zat psikoaktif baru berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses penyusunan regulasi dan penetapan penggolongan zat. Kesenjangan tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan hukum.
“Undang-Undang Narkotika kita memberi kerangka yang kuat. Tetapi zat psikoaktif baru lahir jauh lebih cepat daripada proses penyusunan regulasi. Pelaku kejahatan mengubah rumus kimia dalam hitungan bulan, sementara penggolongan zat bisa memakan waktu panjang,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat kemampuan mendeteksi zat psikoaktif baru sekaligus mempercepat respons regulasi agar tidak tertinggal dari perkembangan modus kejahatan.
Di sisi penegakan hukum, Habib Aboe meminta BNN, Polri, dan seluruh aparat terkait bertindak tegas serta profesional. Namun, tindakan tersebut harus tetap berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan, terutama dalam membedakan posisi pengguna dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran.
“Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tindakan terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” tambahnya.
Habib Aboe juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga. Menurut dia, rantai peredaran narkotika melalui vape dapat melibatkan berbagai jalur, mulai dari bandara, pelabuhan, gudang, toko, platform daring, hingga pabrik rumahan.
Pengawasan karena itu perlu melibatkan BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi forum diskusi tanpa tindak lanjut.
Sejumlah agenda yang perlu dirumuskan bersama antara lain kecukupan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, standar pengawasan rantai pasok, pedoman penanganan perkara secara proporsional, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi.
“Saya berharap sarasehan ini tidak berhenti sebagai seminar yang selesai bersama makan siang. Saya berharap dari ruangan ini lahir rekomendasi yang konkret,” ujarnya.
Habib Aboe menegaskan, hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari ketatnya larangan ataupun upaya mempertahankan industri vape. Hal yang lebih mendasar adalah kemampuan negara melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memastikan penanganan narkotika berjalan secara proporsional.
“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan seberapa keras larangan dibuat, dan bukan pula seberapa besar industri dipertahankan. Ukurannya adalah seberapa efektif negara melindungi masyarakat dari narkotika, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan yang nyata,” pungkasnya. ***
