BAMSOET APRESIASI PENGUKUHAN PROF. AHMAD REDI : KAMPUS HARUS PERCEPAT REFORMASI BIROKRASI

oleh -20 Dilihat
oleh

Anggota Wantimpres RI Bambang Soesatyo  saat hadiri pengukuhan Prof. Ahmad Redi sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Borobudur, kemarin. (Foto Istimewa)

 

JAKARTA REPOTER.ID – Anggota Wantimpres RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengukuhan Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En. sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Borobudur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pengukuhan Prof. Ahmad Redi di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10).

Bamsoet menegaskan pengukuhan tersebut menjadi momentum memperkuat kontribusi kampus dalam membenahi birokrasi, menyederhanakan regulasi, dan memastikan pelayanan publik benar-benar memberi kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Selamat kepada Prof. Ahmad Redi. Indonesia membutuhkan lebih banyak profesor hukum yang tidak berhenti pada teori, tetapi mampu memberi jalan keluar atas persoalan birokrasi, perizinan, tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Bamsoet dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan, Senin (2/11).

Pengukuhan guru besar tersebut dihadiri antara lain Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Anggota Komisi VI DPR Darmadi, Wamen PU Diana Kusumastuti, Jamintel Kejagung Reda Manthovani, Kepala LLDIKTI Wilayah III Henri Togar Hasiholan, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, Ketua Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 Muhamad Halilintar, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos, serta sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi.

Bamsoet yang juga dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya ini menjelaskan, Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, dan efisien.

Mantan Ketua DPR ini menilai kemajuan reformasi birokrasi harus terus dijaga. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional tahun 2024 mencapai 3,12 dari skala 5 dengan predikat baik, naik dari 2,79 pada tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan digitalisasi birokrasi mulai memberi hasil, tetapi perlu diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan seragam sampai ke daerah.

“Digitalisasi tidak boleh hanya membuat administrasi pindah dari meja ke layar. Ukurannya sederhana: apakah rakyat lebih mudah memperoleh layanan, apakah pelaku usaha lebih cepat mendapat kepastian, dan apakah keputusan pejabat semakin transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan, masih terdapat pekerjaan besar dalam pelayanan publik. Sepanjang 2024, Ombudsman RI menerima 10.837 laporan masyarakat. Laporan terbanyak berkaitan dengan agraria sebanyak 1.861 laporan, kepegawaian 1.354 laporan, dan pendidikan 1.041 laporan. Pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan, mencapai 5.146 laporan.

Menurut Bamsoet, data tersebut harus dibaca sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar catatan kelemahan. Penguatan hukum administrasi negara diperlukan agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menutup ruang maladministrasi sejak awal.

“Persoalan administrasi tidak boleh dibiarkan menjadi beban rakyat. Ketika izin usaha berbelit, hak atas tanah tidak pasti, atau pelayanan dasar lambat, dampaknya langsung terasa pada ekonomi keluarga dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI ini menilai kepakaran Prof. Ahmad Redi dalam hukum administrasi negara dan pengaturan sumber daya alam sangat relevan bagi agenda pembangunan nasional. Kepastian hukum dibutuhkan untuk mempertemukan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab, dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

“Investasi membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan perlindungan. Lingkungan membutuhkan keberlanjutan. Ketiganya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan kewajiban negara yang harus dijalankan secara seimbang,” pungkas Bamsoet. ( HPS)