Anggota Wantimpres RI, Bambang Soesatyo (Foto : Istimewa)
JAKARTA REPORTER.ID — Anggota Wantimpres RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.
Kata Bamsoet, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (4/11/26).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.
“Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini memaparkan, ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara. Audit dilakukan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.
Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara.
Keempat, kata dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini, pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Setiap penyadapan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, catatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, serta audit berkala melalui pengawasan independen. Teknologi penyadapan harus digunakan sesuai hukum untuk penegakan hukum dan keamanan negara, bukan kepentingan pribadi, politik, atau persaingan kekuasaan.
Jelima, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga meminta semua pihak tidak menjadikan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan harus berjalan tenang, berdasarkan fakta, dan melalui proses hukum yang sah.
“Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Bamsoet. (HPS)





