HOT ISU SIANG INI, POLRI BENTUK TIM KHUSUS DALAMI DUGAAN MAKAR TERKAIT PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN PRABOWO

oleh -151 Dilihat
oleh

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko (net)

 

Isu menarik siang ini, Polri tengah mendalami informasi dan masukan terkait dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Polri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan makar tersebut. Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah akan melawan segala tindakan yang mengarah pada perbuatan makar. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak dipengaruhi kepentingan apapun.

Isu lainnya, Kehadiran mantan Presiden Jokowi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jaktim, Kamis (5/11) menarik perhatian publik. Dalam sidang itu Jokowi memperlihatkan ijazahnya mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM ke pengunjung sidang. Roy Suryo tertawa lepas saat Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Roy Suryo tetap bersikukuh ijazah tersebut palsu. Roy Suryo menolak semua kesaksian yang disampaikan Jokowi di persidangan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Polri tengah mendalami informasi dan masukan terkait dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Polri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan makar tersebut. “Tadi kami sampaikan, terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia menuturkan, tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin. “Pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo. Ia menyebutkan, sejauh ini, Polri belum dapat membeberkan informasi lebih jauh mengenai perkembangan kasus penyadapan ini.

 

2. Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah akan melawan segala tindakan yang mengarah pada perbuatan makar. “Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita mentolerir politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah-belah persatuan kita,” kata Syahganda menanggapi dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo yang dilakukan eks Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo dkk, Kamis (5/11).

Ia menilai tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi karena tidak hanya mengarah pada tindakan makar, tapi juga membahayakan keselamatan Presiden Prabowo. Syahganda  menyatakan pemerintah akan terus berupaya menjaga keselamatan Presiden dengan melawan segala bentuk tindakan yang diduga mengarah pada makar. “Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar,” ucapnya.

Syahganda menyebut Presiden merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dan dihormati seluruh rakyat Indonesia. Ia menyatakan pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden harus dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. Pemerintah akan menindak setiap perbuatan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan.

 

3. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak dipengaruhi kepentingan apapun.
Hal itu disampaikannya usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11).

Ia menegaskan, penindakan terhadap empat Pati Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada. Suyudi memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara. “Kami meyakinkan, ini semua murni bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11). “Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.

 

Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto bentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto yang menyeret eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tim khusus ini diketuai Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. “Pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ungkap Trunoyudo, dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Trunoyudo menuturkan, proses penyidikan yang menyeret nama empat jenderal ini membutuhkan waktu dan tahap. Ia memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab. “Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ucapnya.

 

4. Mantan Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polrio, Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Slamet merupakan tersangka keempat menyusul tiga tersangka terdahulu yang diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (4/11). Yakni, eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, eks ajudan Prabowo Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiga Pati tersebut ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Terhadap tersangka Slamet Uliandi, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka Irjen Pol Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto, Kamis (5/11).

Suhermanto menjelaskan, setiap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabagmon harus mendapat izin dari Slamet. Pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan. “Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Dijelaskan, pihaknya belum menahan Irjen Slamet Uliandi meski sudah menjadi tersangka kasus penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak lain. Alasannya, karena Slamet baru saja terserang strok. “Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok,” kata Suhermanto.

 

5. Pihak Polri pastikan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Namun belum dijelaskan kapan sidang etik tersebut akan digelar. “Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers, pada Kamis (5/11).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan menyadap ponsel Presiden Prabowo Subianto dari lokasi lingkungan kepolisian. “(Berlangsung) Di lingkungan Polri,” kata Suhermanto, ia tidak menjelaskan secara spesifik lingkungan Polri yang dimaksud.

 

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengkritik integritas empat Pati Polri yang menyadap nomor telepon Presiden Pranowo padahal mereka jenderal polisi aktif. Menurutnya, polisi seharusnya setia kepada negara, bukan kepada individu, apalagi sampai pada kepentingan politik. “Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu,” kata Ganjar, Kamis (5/11).

Ia meminta kasus penyadapan dibongkar tuntas. Harus diselidiki, siapa yang memerintahkan, apa motif dibalik penyadapan, informasi apa yang diperoleh dari penyadapan, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan ini digunakan. “Semua harus diungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” ucap Ganjar.

 

Ketua Umum PKB merangkap Menko PM, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan Indonesia sudah punya aturan soal penyadapan, jangan dilanggar seenaknya saja. “Sudah ada sebetulnya, aturannya sudah ada. Jangan dilanggar, gitu aja,” kata Muhaimin di DPP PKB, Jakarta, Kamis (5/11)  menanggapi penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk.

Ia mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak 4 perwira tinggi Polri yang diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia salut pada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif dalam melindungi kepala negara. “Termasuk melindungi semua yang disadap. Kita terima kasih, ini prestasi yang luar biasa, ini perbaikan cara kerja polri untuk bekerja secara profesional, bekerja bersama rakyat, melindungi pemimpin-pemimpinnya, khususnya presiden,” ujarnya.

 

Mantan Presiden Jokowi irit bicara saat dimintai tanggapan soal isu yang mengaitkan namanya dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kawan-kawan. Jokowi hanya melemparkan senyum dan menyawab  singkat saat dicecar awak media di sela-sela kehadirannya sebagai dalam sidang Roy Suyo di PN Jaktim, Kamis (5/11). “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi singkat.

Awak media kemudian menanyakan pandangan Jokowi soal penyadapan terhadap Presiden Prabowo  yang dikatagorikan sebagai perbuatan makar. Jokowi tidak mau menjawab peratanyaan itu, ia hanya tersenyum tipis seraya terus berjalan meninggalkan ruang sidang dengan dikawal sejumlah petugas.

 

6. Mantan Presiden Jokowi merespons wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus menghormati hak konstitusional semua pihak. “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Wacana pemakzulan Gibran mengemuka usai putusan MK dan MA menyangkut surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

 

7Kehadiran mantan Presiden Jokowi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jaktim, Kamis (5/11) menarik perhatian publik. Dalam sidang itu Jokowi memperlihatkan ijazahnya mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM ke pengunjung sidang. Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut ke pengunjung, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dirinya bisa menunjukkan ijazah secara langsung kepada para pengunjung di persidangan.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim, Jokowi segera membalikkan badan dan mengangkat ijazahnya untuk dipertontonkan secara terbuka kepada publik. Dalam persidangan itu Jokowi juga menjelaskan alasannya tidak menunjukkan ijazah kepada publik sejak polemik soal tudingan ijazah palsu mencuat. Jokowi tak yakin persoalan ijazah akan selesai begitu saja setelah dirinya memperlihatkan ijazahnya ke publik sehingga ia memilih menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

 

Roy Suryo tertawa lepas saat Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Roy Suryo tetap bersikukuh ijazah tersebut palsu. “Wong palsu, kok ditunjukkan,” ujar Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi. Roy Suryo meragukan keaslian dokumen tersebut. Roy mendasarkan penilaiannya terhadap perbedaan kualitas foto yang tercantum dalam ijazah yang ditunjukkan Jokowi.

Menurut dia, foto pada dokumen yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan tampak lebih tajam dibandingkan foto pada ijazah yang ditampilkan saat gelar perkara sebelumnya. “Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak,” kata Roy. “Yang jelas, ijazah itu berbeda dengan ijazah (yang ditunjukkan) tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu,” ujar Roy.

 

Jokowi mengaku heran dengan orang-orang yang menuduh ijazahnya palsu, padahal belum melihatnya. “Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11). Dia juga menyebutkan, dalam skripsi miliknya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak ada tulisan tesis.

Halaman pengesahan yang beredar selama ini juga dengan wajah orang lain. “Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” kata dia. Jokowi menegaskan, skripsinya ditulis skripsi, bukan tesis. Padahal, tesis merupakan lulusan S2. “Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” ujarnya.

 

Suasana sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), kerap diwarnai gelak tawa hadirin. Momen itu terjadi saat Roy Suryo bertanya kepada Jokowi soal pengalaman Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Awalnya, Roy menanyakan apakah Jokowi masih ingat nama lurah di tempatnya menjalani KKN. “Soal KKN, Kuliah Kerja Nyata. Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?” tanya Roy. “Pak Lurah Jenthu,” jawab Jokowi. Roy lalu menanyakan jumlah anak lurah tersebut. “Betul. Pak Lurah Jenthu punya berapa anak, Pak? Masih ingat?” tanya Roy. “Saya KKN tidak ngurusi anaknya lurah,” tukas Jokowi yang langsung disambut tawa riuh hadirin yang mengikuti persidangan.

 

Jokowi menolak menjawab saat ditanya soal mata kuliah favorit selama menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Jokowi, pertanyaan tersebut terlalu detail dan melenceng dari substansi, seolah-olah dirinya sedang diuji layaknya mahasiswa baru. Jokowi juga menolak menjawab saat ditanya mata kuliah yang paling mudah selama kuliah di UGM dengan alasan pertanyaan tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok persidangan. “Saya kira tidak relevan,” jawab Jokowi. “Saya keberatan Yang Mulia, karena terlalu detail dan kayak mengetes mahasiswa baru aja,” imbuhnya.

 

Di hadapan JPU, Jokowi menyebut dirinya menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM setelah menyelesaikan pendidikan menengah di Kota Surakarta. “Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1 SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai bidang mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menjelaskan, fakultas tersebut belum menerapkan pembagian jurusan ketika dirinya masih menjadi mahasiswa. Namun, mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil mata kuliah pilihan sesuai bidang yang diminati.

 

8. Terdakwa Roy Suryo menolak semua kesaksian yang disampaikan mantan Presiden Jokowi di persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Pada persidangan itu, Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian. Usai mendengarkan kesaksian Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bertanya tanggapan Roy Suryo.
“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Christina. Roy Suryo pun menjawab.

Menurut Roy Suryo, Jokowi menyampaikan keterangan yang berbelit-beli dan tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar. “Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy Suryo.

Hakim bertanya lagi kepada Roy Suryo, bagian mana dari keterangan Jokowi yang dianggap salah. Roy menukas, hampir semua keterangan Jokowi salah. “Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy. Setelah itu, Roy kembali meminta barang bukti ijazah S-1 Jokowi untuk dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri.

 

9. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bantah isu yang menyatakan dirinya akan jadi calon wakil presiden RI. Ia menyebut isu tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks dan sebagai upaya pengalihan isu kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Kamis (5/11). “Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoax!” tambahnya.

Sebelumnya, beredar wacana soal Dasco akan jadi calon wakil presiden. Nama lain selain Dasco yang beredar adalah Ketua DPR Puan Maharani. Isu ini mencuat buntut dari wacana pemakzulan Wakil Presiden Presiden Gibran Rakabuming di parlemen dan masyarakat imbas putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

 

10. KPK sita uang tunai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. “Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11). “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujar dia. Bobby sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi digitalisasi SPBU pada Mei 2025 lalu. Ketika itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.

 

11. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Dwi saat membacakan amar putusan. Apabila Hery tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda Hery tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

12. KPK membenarkan soal dugaan kebocoran dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK tengah memeriksa sejumlah pegawai KPK untuk mengusut kasus kebocoran tersebut. “Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Budi, Jumat (6/11). Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan dengan baik. “Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujarnya. (Harjono PS)