Seandainya Abdul El-Sayed Berpolitik di Indonesia : Demokrasi yang Menutup Pintu bagi Pembaruan

oleh -108 Dilihat
oleh

 

Oleh : Laksamana Sukardi

 

Kemenangan Abdul El-Sayed dalam pemilihan Senat Amerika Serikat di Michigan pada 3 November 2026 memberikan pelajaran penting tentang demokrasi. Seorang politisi progresif, putra imigran Mesir, beragama Islam, yang pernah kalah dalam pemilihan pendahuluan gubernur delapan tahun sebelumnya, akhirnya berhasil mengalahkan Mike Rogers, seorang politisi senior Partai Republik.

El-Sayed bukan kandidat yang sejak awal disukai seluruh elite politik. Ia menghadapi perlawanan dari kelompok mapan, termasuk dalam partainya sendiri. Namun, ia berhasil memenangkan pemilihan pendahuluan Partai Demokrat dan kemudian memperoleh kepercayaan rakyat Michigan.

Sekarang mari kita ajukan pertanyaan yang lebih provokatif. Seandainya Abdul El-Sayed membangun karier politik di Indonesia, apakah ia akan memperoleh kesempatan yang sama? Saya sangat meragukannya.

Bukan karena rakyat Indonesia tidak mampu menerima gagasannya. Bukan karena seorang tokoh minoritas tidak mungkin memperoleh dukungan mayoritas. Melainkan karena sistem politik kita memiliki mekanisme yang dapat menggugurkan seorang pembaru bahkan sebelum rakyat sempat menentukan pilihannya.

Demokrasi yang Memerlukan Izin Elite

Dalam pemilihan anggota DPR Indonesia, seseorang tidak dapat begitu saja mencalonkan diri sebagai kandidat independen. Ia harus dicalonkan melalui partai politik. Di sinilah persoalannya dimulai.

Bayangkan seorang tokoh muda yang cerdas, memiliki integritas, dan menawarkan gagasan yang berbeda dari kepentingan elite partai. Ia mempertanyakan dominasi oligarki. Ia mengkritik kebijakan partainya sendiri. Ia menolak politik transaksional dan menawarkan pembaruan.

Tetapi gagasannya dianggap mengancam kepentingan mereka yang sudah menguasai struktur partai. Apa yang terjadi? Ia dapat tidak memperoleh pencalonan. Dengan demikian, rakyat bahkan tidak mendapatkan kesempatan untuk memilihnya melalui partai tersebut. Sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya, elite partai sudah menggunakan hak vetonya.

Tentu tidak semua partai bekerja seperti itu. Masih ada ruang kompetisi internal, dan seorang tokoh dapat mencari partai lain. Namun, ketika proses pencalonan tidak terbuka dan demokratis, kekuasaan menentukan siapa yang boleh bersaing menjadi terkonsentrasi.

Di sinilah paradoks demokrasi kita. Kita menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi pintu masuk menuju lembaga yang mewakili rakyat dikendalikan oleh organisasi politik yang belum tentu menjalankan demokrasi internal secara sehat.

Bagaimana demokrasi dapat terus memperbarui dirinya apabila seorang pembaru harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari mereka yang ingin diperbaruinya?

Setelah Lolos dari Elite, Dihadang Ambang Batas

Anggaplah tokoh seperti El-Sayed akhirnya menemukan sebuah partai kecil yang bersedia mencalonkannya. Ia bekerja keras membangun dukungan masyarakat.

Dalam sebuah daerah pemilihan, ia berhasil memperoleh suara yang cukup untuk memenangkan satu kursi DPR berdasarkan penghitungan proporsional. Namun, partainya secara nasional hanya memperoleh 2 persen suara.

Berdasarkan ambang batas parlemen 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024, partainya tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR. Akibatnya, ia tidak memperoleh kursi tersebut. Padahal rakyat telah memilihnya. Padahal suara yang diperolehnya mungkin cukup untuk mendapatkan satu kursi jika tidak ada ambang batas nasional.

Apa artinya pemilu jika pilihan rakyat yang secara proporsional cukup untuk menghasilkan keterwakilan dapat digugurkan oleh persentase nasional yang tidak berkaitan langsung dengan dukungan di daerah pemilihannya?

Ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kursi. Ini persoalan tentang makna kedaulatan rakyat. Kita perlu membedakan dua hal. Tidak semua suara dapat menghasilkan kursi karena jumlah kursi memang terbatas. Itu konsekuensi matematis setiap sistem pemilu.

Tetapi berbeda halnya apabila suara yang seharusnya cukup menghasilkan kursi justru tidak dihitung dalam alokasi kursi karena partainya gagal melewati ambang batas nasional.

Dalam keadaan kedua, terdapat hambatan tambahan yang diciptakan oleh undang-undang. Dan hambatan itu dapat menghilangkan keterwakilan sebuah aspirasi yang sebenarnya memiliki dukungan nyata.

Dua Kunci Untuk Mempertahankan Kekuasaan

Dengan demikian, seorang pembaru di Indonesia dapat menghadapi dua hambatan sekaligus. Pertama, ia harus diterima oleh elite partai agar dapat dicalonkan. Kedua, partainya harus cukup besar secara nasional agar suara yang diperolehnya dapat menghasilkan kursi DPR.

Dua mekanisme ini dapat saling memperkuat. Elite partai memiliki pengaruh besar dalam menentukan kandidat. Sementara ambang batas parlemen memberikan keuntungan struktural kepada partai-partai yang telah memiliki dukungan nasional besar.

Partai baru sulit masuk. Tokoh baru sulit muncul. Gagasan baru sulit memperoleh tempat. Akhirnya, masyarakat kembali dihadapkan kepada nama, kelompok, dan jaringan kekuasaan yang sama. Dia lagi, dia lagi.

Kita boleh menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun. Kita boleh memiliki puluhan partai yang terdaftar. Kita boleh menyebut sistem kita demokratis. Tetapi pertanyaannya bukan berapa banyak partai yang mengikuti pemilu.

Pertanyaannya adalah seberapa terbuka sistem politik kita terhadap gagasan yang tidak disukai kekuatan yang sudah berkuasa?

Jika jawabannya adalah sangat terbatas, maka demokrasi berisiko berubah menjadi sistem yang hanya memperbarui legitimasi kelompok lama, bukan membuka jalan bagi kekuatan baru.

Demokrasi Bukan Klub Eksklusif Partai Besar

Pendukung ambang batas parlemen sering menggunakan alasan stabilitas politik. Menurut mereka, terlalu banyak partai di DPR akan menyulitkan pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan. Argumen ini perlu diuji.

Apakah kehadiran satu atau dua anggota parlemen dari partai kecil benar-benar mengancam stabilitas negara? Apakah satu kursi yang menyuarakan gagasan berbeda lebih berbahaya daripada jutaan suara rakyat yang tidak memperoleh keterwakilan melalui partai pilihannya?

Bukankah tugas demokrasi justru menyediakan tempat bagi perbedaan untuk diperdebatkan secara damai? Kita tidak boleh mencampuradukkan stabilitas pemerintahan dengan kenyamanan partai-partai besar. Stabilitas adalah kebutuhan negara.

Tetapi dominasi partai besar bukanlah tujuan demokrasi. Satu anggota parlemen dari partai kecil mungkin tidak mampu menentukan kebijakan pemerintah. Namun, ia dapat mengajukan pertanyaan yang tidak berani diajukan anggota partai besar.

Ia dapat memperkenalkan gagasan yang belum menjadi perhatian mayoritas. Ia dapat mengungkap kelemahan kebijakan dan memperjuangkan kelompok masyarakat yang selama ini kurang terdengar. Dan yang terpenting, masyarakat dapat menilai kinerjanya.

Jika ia bekerja baik, dukungannya dapat bertambah. Jika ia gagal, rakyat dapat menghentikan perjalanan politiknya dalam pemilu berikutnya. Itulah demokrasi: kesempatan untuk tumbuh, kesempatan untuk gagal, dan kesempatan untuk digantikan. Bukan hak istimewa untuk terus bertahan hanya karena sudah lebih dahulu menguasai sistem.

Ketika Demokrasi Kehilangan Kemampuan Melahirkan Alternatif

Ada konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar berkurangnya jumlah partai di parlemen. Sebuah demokrasi yang sulit menerima kekuatan baru lambat laun dapat kehilangan kemampuan mengoreksi dirinya sendiri.

Partai-partai mapan menjadi semakin dominan. Elite politik berputar dalam jaringan yang sama. Persaingan gagasan dapat bergeser menjadi persaingan memperebutkan akses kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pemilu tetap berlangsung, tetapi pembaruan politik semakin sulit terjadi.

Kita memiliki mekanisme untuk mengganti pemerintahan, tetapi semakin terbatas mekanisme untuk mengganti kekuatan politik yang mendominasi pemerintahan. Ini persoalan yang sangat serius. Dalam ekonomi, kita memahami bahwa monopoli dan oligopoli dapat menghambat inovasi, mengurangi kompetisi, dan mempertahankan pemain lama.

Mengapa dalam politik kita justru menerima mekanisme yang berpotensi menghasilkan akibat serupa? Dalam ekonomi, kita membutuhkan persaingan agar perusahaan terus memperbaiki kualitas produk dan pelayanan.

Dalam politik, kita membutuhkan persaingan agar partai terus memperbaiki kualitas gagasan, kepemimpinan, dan kebijakan publik. Jika pemain baru selalu menghadapi hambatan masuk yang tinggi, pemain lama kehilangan sebagian tekanan untuk memperbaiki diri. Demokrasi tanpa persaingan yang terbuka berisiko menjadi oligopoli politik yang disahkan melalui pemilu.

Bahkan Mahkamah Konstitusi Telah Mempertanyakannya

Kritik terhadap ambang batas parlemen bukan sekadar perbedaan pendapat politik. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan ambang batas parlemen 4 persen memiliki persoalan konstitusional dan memerintahkan perubahan ketentuannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Mahkamah juga mempertanyakan dasar rasional penetapan besaran ambang batas tersebut. Ini penting. Sebuah ketentuan yang dapat mengakibatkan jutaan suara tidak menghasilkan keterwakilan seharusnya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa 4 persen? Mengapa bukan 2 persen? Mengapa bukan 1 persen? Mengapa kita membutuhkan ambang batas nasional apabila sistem alokasi kursi di setiap daerah pemilihan sudah dengan sendirinya menentukan berapa banyak suara yang diperlukan untuk memperoleh kursi?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan alasan bahwa partai besar menghendakinya. Aturan demokrasi harus dirancang untuk melindungi kedaulatan rakyat, bukan melindungi kenyamanan mereka yang telah memperoleh kekuasaan dari rakyat.

Seandainya El-Sayed Hanya Memiliki Satu Kursi

Mari kita kembali kepada Abdul El-Sayed. Bayangkan gagasannya baru mendapatkan dukungan yang cukup untuk satu kursi. Apakah karena hanya satu kursi, ia tidak layak berada di parlemen?

Apakah karena aspirasinya masih kecil, ia harus menunggu sampai memperoleh dukungan nasional yang jauh lebih besar? Jika kita menerima logika tersebut, bagaimana sebuah gagasan baru dapat membuktikan dirinya di hadapan rakyat?

Kita menuntut partai kecil menjadi besar sebelum boleh memperoleh keterwakilan. Tetapi pada saat yang sama, kita menutup salah satu sarana penting yang memungkinkan mereka membangun kepercayaan masyarakat.

Kita meminta mereka tumbuh, tetapi membatasi ruang tempat mereka dapat tumbuh. Kemenangan El-Sayed mengingatkan kita bahwa seorang kandidat yang pernah kalah dapat bangkit kembali dan memperoleh dukungan mayoritas.

Sistem Amerika Serikat tentu tidak sempurna. Pengaruh uang, dominasi dua partai, dan hambatan bagi kandidat independen juga merupakan persoalan serius di sana. Namun, pengalaman Michigan memperlihatkan bahwa seorang kandidat yang ditentang sebagian kelompok mapan masih dapat memenangkan pencalonan dan kemudian memenangkan pemilihan.

Indonesia tidak perlu meniru seluruh sistem Amerika Serikat. Tetapi Indonesia harus belajar satu prinsip mendasar : Demokrasi harus memungkinkan rakyat memilih pembaruan, bahkan ketika pembaruan itu tidak dikehendaki oleh elite yang sedang berkuasa.

Jangan Takut kepada Satu Kursi

Saya berpandangan bahwa Indonesia perlu menghapus ambang batas parlemen nasional, memperkuat demokrasi internal partai, membuka proses pencalonan secara transparan, dan memastikan bahwa kompetisi politik tidak hanya menjadi hak istimewa mereka yang memiliki kedekatan dengan elite atau sumber daya keuangan besar.

Tentu penghapusan ambang batas nasional tidak berarti semua partai otomatis memperoleh kursi. Mereka tetap harus mendapatkan suara yang cukup berdasarkan metode alokasi kursi di daerah pemilihan.

Itulah batas yang ditentukan oleh dukungan pemilih dan jumlah kursi yang tersedia. Kita juga harus memperbaiki tata kelola parlemen agar keberagaman aspirasi tidak menghambat efektivitas pengambilan keputusan. Dengan demikian, keterwakilan dan stabilitas dapat berjalan bersama.

Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh hanya menjadi mekanisme untuk memilih di antara kekuatan politik yang sudah tersedia. Demokrasi harus memungkinkan lahirnya kekuatan politik yang belum ada hari ini. Mungkin hari ini hanya satu kursi. Besok sepuluh kursi. Lima tahun kemudian seratus kursi. Atau mungkin justru hilang karena rakyat tidak lagi mempercayainya.

Itulah dinamika demokrasi. Yang kecil tidak harus selamanya kecil. Yang besar tidak berhak selamanya besar. Dan tidak seorang pun boleh menggunakan aturan politik untuk menjamin bahwa dirinya akan terus menjadi besar.

Jika demokrasi hanya memberi ruang kepada mereka yang sudah mapan, jangan heran apabila setiap pemilu kita kembali menyaksikan wajah yang sama, kelompok yang sama, dan kepentingan yang sama. Dia lagi, dia lagi.

Bukan karena bangsa Indonesia kekurangan orang cerdas, pemimpin berintegritas, atau gagasan baru. Tetapi karena sistem politik dapat membuat mereka sulit memperoleh kesempatan.

Jangan sampai kita memiliki demokrasi yang rajin menyelenggarakan pemilu, tetapi takut melahirkan pembaruan. Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menjamin kelangsungan hidup partai-partai besar.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk membesarkan yang kecil, mengecilkan yang besar, dan mengganti siapa pun yang tidak lagi mereka percaya. Biarkan rakyat yang menentukan. Bukan elite partai. Bukan ambang batas parlemen. Karena kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di pintu kantor partai politik.

(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)

Jakarta, 5 November 2026