Komisi III DPR Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Penyadapan Ilegal, Harus Profesional dan Transparan

oleh -44 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman terkejut mendengar informasi dugaan penyadapan yang dilakukan secara ilegal oleh beberapa orang jenderal polisi terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Menurutnya, jika hal itu dilakukan secara ilegal, maka akan menjadi persoalan serius.

“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” uja Habiburokhman menanggapi pertanyaan wartawan yang menemuinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindakan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi, maka persoalan tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum.

Menurutnya, dalam suatu dugaan tindak pidana, penyidik perlu mengungkap tidak hanya peristiwa yang terjadi, tetapi juga motif di balik tindakan tersebut. Apakah tindakan itu sekadar untuk mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan politik.

“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Habiburokhman menilai persoalan insubordinasi di institusi militer maupun kepolisian merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu, Komisi III mendorong agar proses hukum berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga menjamin hak seluruh warga negara dari praktik penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Habiburokhman mengungkapkan, RUU tentang Penyadapan saat ini masih berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah RUU lainnya, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.

“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ”gass” undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita “gass”  juga di periode ini,” pungkasnya.