JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Rapat tersebut akan difokuskan pada pengungkapan pihak yang memerintahkan penyadapan, motif, serta pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum. Komisi III ingin memastikan pengusutan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk membongkar siapa dalang dan apa motif di balik penyadapan tersebut,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan, rapat kerja baru dapat dilaksanakan pada Kamis karena masa persidangan DPR RI baru akan dibuka kembali pada Selasa, 10 November 2026. Rapat tersebut akan dipimpinnya secara langsung selaku Ketua Komisi III DPR RI, didampingi para Wakil Ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Empat Tersangka dan Dugaan Penghapusan Data Penyadapan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam perkembangan berikutnya, pemberitaan E-Media DPR RI pada 6 November menyebutkan jumlah tersangka telah menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga menduga terdapat penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa hak, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sementara itu, laporan Associated Press menyebutkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, aktivis, dan kalangan pengusaha. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi dan ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolri Bentuk Tim Khusus, DPR Minta Dalang Diungkap
Perkembangan terbaru pada 8 November 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut perkara tersebut. Pembentukan tim khusus ini mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap tim khusus tersebut mampu mengungkap pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan ilegal. Ia juga mendorong Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut perkara secara serius dan transparan.
Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri. Penegasan serupa disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri yang menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
DPR Dorong Pengawasan dan Penguatan Regulasi Penyadapan
Selain proses penegakan hukum, kasus ini turut memunculkan kembali perhatian terhadap pentingnya pengaturan penyadapan secara komprehensif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Namun, ia meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan perkara tersebut.
Dasco juga membuka kemungkinan pembahasan mengenai percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika yang terjadi.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan menjalankan arahan Pimpinan DPR untuk mengawal penanganan perkara ini sampai seluruh fakta terungkap secara jelas.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperoleh penjelasan menyeluruh dari Kapolri mengenai perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, hingga langkah-langkah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serupa di kemudian hari.
Komisi III juga ingin memastikan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.





