I Wayan Sudirta (net)
JAKARTA, REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menilai penyelenggara pesta kembang api di Pantai Tegal Gundul, Desa Berawa, Kabupaten Badung, Bali tidak tahu diri karena penyelenggaraan pesta tersebut bersamaan waktunya dengan ritual ‘’mendak dewata-dewati’’ di pantai Tegal Gundul sehingga menimbnulkan polemik.
Menurutnya, pesta kembang api tersebut tidak menghargai umat Hindu yang sedang melaksanakan upacara Mendak Dewata-dewati, dipimpin seorang Sulinggih. Ia mendesak pejabat yang berwenang melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club dan penyelenggara pesta kembang api tersebut.
‘’Saya minta kasus ini diusut tuntas secara menyeluruh, karena pesta kembang api tersebut tidak menghargai umat Hindu yang sedang melaksanakan upacara Mendak Dewata-dewati yang dipimpin seorang Sulinggih,’’ tegas Wayan Sudirta, kemarin.
Politisi PDIP ini heran kenapa Finn Beach Clun dan pihak penyelenggara tetap memaksakan pesta kembang api tersebut dan menolak ditunda 30 menit yang diminta Prajuru Desa Adat Tegal Gundul. Kenapa mereka tidak mau menunggu usainya ritual mendak dewata-dewati padahal Ida Sulinggih sudah memulai ritual adat yang sudah berlangsung ratusan tahun.
“Kami meminta agar jadwalnya digeser 30 menit karena ada upacara adat. Dari pihak sana menyebut sudah terjadwal dan para tamu sudah tahu ada jadwal peluncuran kembang api, dan akan ada DJ,” kata Wayan menirukan Kelian Banjar Tegal Gundul, I Made Wira Atmaja.
Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan, Finn Beach Club mungkin tidak sadar, bahwa pariwisata Bali bisa menghasilkan dollar bukan karena kehebatan sarana akomodasi dan hiburannya semata. Wayan mengingatkan, mata-air pariwisata Bali itu adalah adat, agama, budaya, termasuk ritual-ritual yang memang dilaksanakan di pantai seperti itu.
Selama ratusan tahun, tegas Wayan, krama desa adat di Bali merawat pantai sebagai ruang public untuk ritual agama dan budaya. Pantai bukan milik pihak hotel atau sarana hiburan lain yang lokasinya kebetulan di depan pantai itu.
‘’Jadi, saya mendukung desakan Parisada Hindu Dharma Indonesia, agar Finn Beach Club menggelar Bendu Piduka atas pesta kembang api yang membuat gaduh itu, yakni Guru Piduka untuk Ida Bhatara Baruna, Bendu Piduka kepada Ida Sulinggih dan Bendu Piduka untuk Pitara/arwah yang diupacarai, dan mesti dilaksanakan secara transparan,’’ ujar Wayan Sudirta.
Ia menegaskan, sanksi untuk menyelenggarakan upacara Bendu Piduka harus dilaksanakan, karena sikap Finn Beach Club tidak menghargai simbol-simbol agama dan budaya di Bali.
‘’Pemberian sanksi ini agar ada efek jera mengingat hal ini sudah berkali-kali terjadi. Saya minta pejabat yang berwenang di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung lakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club atas pelaksanaan pesta kembang api tersebut. Harus diusut, apakah ada pelanggaran imigrasi pada tenaga kerja yang bekerja di sana, termasuk pelanggaran-pelanggaran lain yang potensial terjadi,’’ pinta Wayan Sudirta.
Terakhir Wayan mendorong pemanfaatan ruang publik seperti pantai di Kawasan wisata, selalu lakukan koordinasi dengan Desa Adat yang mewilayahi. Sebab, walaupun pantai menjadi ruang public pariwisata, Desa Adat secara turun temurun merawat pantai tersebut untuk penyelenggaraan ritual oleh masyarakat Hindu.
‘’Desa Adat melalui Bendesanya mesti dilibatkan dan diajak koordinasi terkait event-event yang diadakan penyelenggara pariwisata. Jangan terjadi lagi miskordinasi, penyelenggara wisata mesti menghormati Desa Adat,’’ tegas Wayan Sudirta. (HPS)





