JAKARTA,REPORTER.ID – Persoalan keamanan dan Perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) maupun pemberi kerja akan dijamin dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam lanjutan Pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kembali disoroti peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, menekankan penambahan ketentuan dimana P3RT dapat memberikan bantuan ketika terjadi persoalan keamanan dan perlindungan kerja menjadi penting. Supaya, P3RT tidak bisa sembarangan menyalurkan pekerja tanpa memperhatikan riwayat maupun kompetensi calon PRT.
“Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas,” kata Martin dalam lanjutan pembahasan RUU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Struman Panjaitan pun mendorong agar P3RT juga punya andil menjadi bagian atau pihak dalam perjanjian kerja natar pemberi kerja dan PRT. Hanya saja, Struman menilai pemberian kewajiban P3RT untuk melakukan pengawasan langsung terhadap PRT selama masa kerja, justru akan memberatkan dan terlalu membebani. Mengingat satu perusahaan bisa menyalurkan ribuan pekerja.
“Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan), Yes. Tapi, kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat. Mereka itu menyalurkan puluhan ribu PRT. Kalau hnaya membantu atau mendukung penyelesaian persoalan, itu bisa,” jelas legislator dari Fraksi PDI-P tersebut.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak: PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Selain itu, unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga disebut dapat ikut menjadi saksi dalam kontrak kerja.
Dengan demikian, fungsi P3RT tidak diarahkan untuk melakukan pengawasan harian, melainkan memastikan kontrak kerja dijalankan sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam pandangannya menegaskan bahwa keikutsertaan P3RT dalam perjanjian kerja justru tidak memberatkan pihak penyalur. Menurutnya, P3RT tidak hanya menyalurkan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan hukumantara PRT dan pemberi kerja. “Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT? Tidak. Justru ini memperkuat,” ujarnya.
Bob Hasan juga menjelaskan bahwa keberadaan P3RT sebagai pihak atau saksi dalam kontrak kerja akan memberi kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak. Tanpa keterlibatan tersebut, ia menilai perjanjian bisa menjadi liar dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.





