WAYAN SUDIRTA AJAK MASYARAKAT KAWAL PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET

oleh
oleh

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (net)

 

JAKARTA, REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengajak masyarakat terlibat aktif mengawal pembahasan RUU tentang Perampasan Aset supaya tidak melenceng dari tujuan semula serta tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat mesti terlibat aktif mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset supaya tetap pada tujuan awal yakni melakukan perampasan aset yang ilegal. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas I Wayan Sudirta di Jakarta, kemarin.

Politisi PDIP asal Bali ini menuturkan, pengalaman di berbagai negara menunjukkan regulasi perampasan aset kerap menyimpang dari tujuan semula apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap perumusan. Menurutnya, proses pembahasan RUU harus dilakukan secara cermat dan teliti sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sejak proses pembahasannya, kita harus teliti. Jangan sampai bertentangan dengan KUHAP, jangan bertentangan dengan KUH Perdata, dan sebagainya,’’ ujarnya.

Anggota Banggar DPR ini mengingatkan, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar menambah kewenangan aparat penegak hukum tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan masyarakat. “Jangan sampai dalam Undang-undang Perampasan Aset ini menambah kewenangan baru dan membelenggu kebebasan individu,’’ tegasnya.

Terakhir, Wayan Sudirta memandang pentingnya keterlibatan publik untuk mengawal pembahasan secara bersama-sama. Sebab, DPR tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. ‘’Karenanya, saya mengajak masyarakat mengawal semua ini dari awal. Karena sebagai manusia, kita termasuk anggota Komisi III DPR, punya keterbatasan. Makanya kami minta dukungan dari masyarakat, yuk kita kawal sama-sama,’’ tuturnya. (HPS).