JAKARTA,REPORTER.ID – DPRD harus membangun komunikasin yang baik dengan masyarakat, khususnya terkait berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Baik pertanahan, perizinan, tradisi dan kearifan lokal penambangan, sebagaimana aspirasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel), yang disampaikan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
“Jadi, lebih baik kalau perwakilan BEM se Kalsel diajak dan difasilitasi berangkat ke DPR RI untuk membuktikan bahwa DPRD berkomitmen menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. BAM DPR juga siap memfasilitasi, tidak ada masalah dan itu lebih baik, agar bisa ikut berdialog terkait aspirasi yang disampaikan,” tegas Rikwanto, anggota BAM DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI itu saat menerima audiensi pimpinan dan anggota DPRD dari Kalimamtan Selatan. Rikwanto didampingi H. Endang Agustina, dan H. Machfud Arifin. Sedangkan pimpinan DPRD Kalsel H. Supian didampingi H. M. Rosehan, Habib Hamid dan lain-lain.
Menurut Rikwanto ada tambang yang bisa dikelola oleh koperasi desa meski terbatas ruang lingkupnya karena sudah dikelola secara turun temuran dengan menggunakan ayakan tradisional, bukan dengan teknologi modern. Lain halnya dengan tambang sosial emas yang penambangnya datang dari mana-mana dan menggunakan mesin. “Tambang seperti inilah yang dirazia aparat. Kalau hanya ngayak tradisional tidak masalah,” jelas politisi Golkar itu.
Soal tambang yang dikelola oleh koperasi desa tersebut merujuk pada UU No. 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, lanjut Rikwanto, kalau sudah menjadi tambang emas sosial dengan mesin, lengkap dengan penjualan barang-barang, warung-warung, panti pijat, domino, sudah kompleks masalahnya, ini yang dilarang. Selain itu, yang diuntungkan adalah orang-orang dari luar daerah itu, bukan masyarakat lokal.
Karena itu kata Rikwanto, aspirasi itu harus dibicarakan dengan masyarakat, Pemda, Polda, Kapolri, pengusaha dan stackholder lainnya agar selesai dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. “Juga tidak bisa serta merta kita bilang mana yang punya izin dan mana yang tidak atau ilegal. Kalau cara ini nanti yang diuntungkan adalah orang luar. Tapi, saya.yakin DPRD Kalsel paham betul soal berbagai jenis pertambangan ini,” jelas Rikwanto.
Selanjutjya Rikwanto berharap, DPRD Kalsel.juga membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPRD Kalsel, khusus untuk menampung aspirasi masyarakat, BEM se-Kalsel, dan kelompok masyarakat lainnya. “Sehingga, kalau ada demo mahasiswa, tidak harus diterima di sudang paripurna DPRD, tapi bisa lebih efektif lewat BAM DPRD Kalsel. Apalagi demo itu tujuannya bermacam-macam,” ungkapnya.
Terakhir DPRD Kalsel sesuai Tupoksinya semua masalah itu mesti dibicarakan dengan mitra kerjanya di komisi DPRD masing-masing, agar semua elemen masyarakat terwakili dan merasa diajak bicara. “Dengan begitu, kita akan mengetahui mana yang benar, mana yang salah, dan mana yang agak benar dan mana agak salah. Untuk kemudian akan ditemukan solusinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahfud Arifin dan Endang Agustina sependapat kalau pertambangan oleh koperasi desa itu sudah ada regulasinya. Seperti dilakukan
di Nusa Tenggara Barat (NTB). “Memang harus hati-hati dalam berkomunikasi dengan masyarakat juga mahasiswa. Apalagi kondisi ekonomi saat ini kurang baik, dan pemerintah belum bisa menciptakan lapangan kerja untuk semua. Sehingga aparat kepolisian juga serba salah. Mau dirazia salah, tidak ditangkap juga salah. Jadi, harus cermat dalam mengecek kebenaran masalah tersebut,” tambah Endang.
Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel Supian memyampaikan
aspirasi BEM se-Kalsel, yang meliputi eksistensi rakyat Kalsel. Seperti penegakan hukum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penegakan hukum agar lebih adil dan transparan pada korban, penguatan peran Kompolnas sebagai pemgawas intelektual Polri dalam meningkatkan kualitas intitusi kepolisian, evalausi perizinan pertambangan ilegal di pesisir dan lainnya yang harus berpihak pada rakyat, dan mendesak DPR konsisten dalam pengesahan undang-undang untuk kesejahteraan rakyat.





