JAKARTA,REPORTER.ID — Komite III DPD RI menegaskan perlunya percepatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya kerugian dalam praktik perdagangan, khususnya di sektor digital.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan pola perdagangan yang tidak lagi konvensional. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas transaksi modern dan belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
“Undang-Undang ini sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan perdagangan, terutama e-commerce yang menghadirkan risiko baru bagi konsumen,” tegas Filep dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai lonjakan pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator kuat adanya ketidakseimbangan antara perlindungan hukum dan praktik di lapangan. Data menunjukkan ribuan pengaduan terus meningkat, mencerminkan lemahnya perlindungan yang dirasakan masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa konsumen masih berada pada posisi yang lemah dan belum mendapatkan perlindungan yang optimal,” ujarnya.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya berkaitan dengan kualitas barang dan jasa, tetapi juga menyangkut transparansi informasi serta efektivitas penyelesaian sengketa. Dalam praktiknya, hak-hak dasar konsumen masih sering tidak terpenuhi secara utuh. “Banyak konsumen dirugikan karena informasi yang tidak jelas, barang tidak sesuai, hingga sulitnya mendapatkan penyelesaian sengketa,” kata Filep.
Dalam konteks perdagangan digital, risiko yang dihadapi masyarakat semakin kompleks, mulai dari penipuan online, barang ilegal, hingga praktik manipulatif dalam transaksi elektronik. Dominasi transaksi e-commerce bahkan menyumbang mayoritas pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir. “Kalau regulasi tidak segera diperbarui, maka konsumen akan terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bengkulu Destita Khairilisani menyoroti maraknya persoalan di sektor ekonomi digital, khususnya peredaran produk yang tidak sesuai standar. Ia menilai penguatan regulasi harus mampu menjawab ancaman yang berkembang di platform digital.
“Banyak obat yang palsu dan tidak sesuai spesifikasi yang diedarkan di platform digital. Ini harus diperdalam dan ditegaskan dalam perubahan Undang-Undang,” ungkapnya.
Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan Arianto Kogoya menegaskan bahwa kebutuhan akan regulasi baru semakin mendesak seiring perkembangan dunia digital. Ia menilai sistem perlindungan yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat.
“Perkembangan sudah masuk ke ranah digital, sehingga dibutuhkan Undang-Undang yang mampu mengakomodir dan melindungi masyarakat secara nyata,” jelasnya.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara Adriana Charlotte Dondokambey menyoroti lambannya proses perubahan regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade. Ia menilai percepatan pembahasan menjadi krusial agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Pembahasan sudah berjalan sejak 2015, tetapi belum selesai. Ini harus segera dituntaskan agar bisa disosialisasikan dan dipahami masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih memiliki berbagai kelemahan mendasar, baik dari sisi norma maupun implementasi di lapangan. Sejumlah ketentuan dinilai tidak lagi mampu mengikuti perkembangan perdagangan saat ini.
“Masih ada kelemahan dalam definisi, sistematika pengaturan, hingga penyelesaian sengketa yang menyebabkan perlindungan konsumen belum berjalan optimal,” jelas Budi Santoso.
Ia menambahkan bahwa tantangan perdagangan digital dan lintas batas semakin memperumit perlindungan konsumen, termasuk maraknya penipuan dan peredaran barang ilegal. Kondisi ini menuntut sistem perlindungan yang lebih adaptif dan terintegrasi. “Perdagangan digital membawa risiko baru yang harus diantisipasi melalui regulasi yang lebih komprehensif,” ungkapnya.





