JAKARTA,REPORTER.ID – Kebijakan pemerintah yang meminta warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi aset sangat sulit berhasil sepanjang hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen. Direktorat Jenderal Pajak harus punya kiat khusus yang dapat mengidentifikasi aset yang sesungguhnya agar modus penghindaran pajak dapat dihindari.
Repatriasi aset merupakan proses pengembalian atau pemindahan aset, harta, atau dana milik warga negara maupun perusahaan dari luar negeri kembali ke negara asalnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, Purbaya juga mengingatkan konsekuensi bagi yang tidak mematuhi aturan ini berupa pemeriksaan pajak menyeluruh. Salah satunya ancamannya, pelaku bisnis yang masih menyimpan dana di luar negeri akan kehilangan akses untuk berbisnis di Tanah Air.
Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis mengingatkan, selama ini sistem pelaporan pajak dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Kalau Direktorat Jenderal Pajak hanya berpatokan pada dokumen pelaporan, baik pelaporan pajak maupun laporan keuangan, terlalu sulit untuk berharap program tersebut bisa berhasil.
Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pengungkapan dokumen secara sukarela dari wajib pajak. “Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ade, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset yang berada di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan penerimaan pajak secara lebih akurat.
Ade Holis memberikan gambaran lebih nyata melalui kasus misinvoicing dalam ekspor Indonesia. Menurut penelitian NEXT Indonesia Center, dugaan adanya aliran dana gelap –akibat faktur yang tidak sinkron antara negara asal barang dengan negara tujuan ekspor–sekitar US$40,2 miliar per tahun (Periode 2014-2023).
Dugaan modusnya, antara lain, eksportir memanipulasi kode barang atau HS Code. Melalui modus manipulasi dokumen ini, harga barang yang diekspor bisa jauh lebih rendah dari seharusnya, sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, saat ini ada indikasi yang tidak patut dalam penerimaan perpajakan. Mengacu pada Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi atau minus 0,62% menjadi Rp2.218 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024. Lebih mengkhawatirkan lagi – pada periode yang sama – penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan malah minus 16,97%, menjadi Rp387 triliun. Hal itu terjadi saat perekonomian Indonesia di sepanjang tahun 2025 mengalami pertumbuhan 5,11% secara tahunan. Penerimaan pajak, khususnya badan, bergerak berlainan arah atau tidak selaras dengan kinerja perekonomian.
“Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki wajib pajak,” katanya.
Repatriasi aset juga perlu diikuti dengan penguatan hukum perpajakan. Ade menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan sesuai ketentuan.
Ade menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, maupun kenaikan jumlah pajak jika ada temuan kurang bayar pajak.
Terkait ancaman pembatasan bisnis bagi wajib pajak yang enggan melakukan repatriasi, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap bentuk pembatasan bisnis dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas. Hal ini agar kebijakan perpajakan yang dilakukan tidak mengganggu iklim berusaha di Tanah Air.





