Koalisi Sipil, 28 Tahun Reformasi: Bayang-bayang Militerisme di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Dua puluh delapan tahun pasca Reformasi 1998, Indonesia justru menunjukkan gejala kemunduran demokrasi yang semakin serius. Reformasi yang seharusnya menjadi jalan transisi menuju negara demokratis yang menjunjung supremasi sipil dan hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kini bergerak ke arah sebaliknya; menguatnya militerisme (remiliterisasi), menyempitnya ruang sipil (_shringking civic space_), serta meruaknya praktik-praktik kekuasaan yang represif dan anti kritik.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute), di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Situasi demokrasi Indonesia kini memperlihatkan kecenderungan semakin kuatnya tabiat otoritarianisme negara. Pemerintah secara terstruktur membangun rasa takut di tengah masyarakat melalui penciptaan “musuh imaginer” untuk melegitimasi pembungkaman terhadap kelompok kritis masyarakat sipil. Salah satu pola yang digunakan adalah retorika pelabelan “antek asing” terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, pembela HAM, dan warga negara yang kerap melayangkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah. “Narasi tersebut bukan hanya merupakan bentuk penyesatan publik, tetapi juga bagian dari strategi untuk mendelegitimasi kritik dan mempersempit ruang demokrasi,” kata Koalisi.

Menurut Koalisi, berbagai peristiwa belakangan ini menunjukkan sikap bengis negara terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, intimidasi terhadap pengamat dan kelompok kritis, hingga pengawasan terhadap ruang-ruang diskusi publik menjadi bukti bahwa pola-pola represif ala Orde Baru kembali dihidupkan. Praktik intimidasi, pembungkaman, dan penggunaan aparat untuk menekan masyarakat sipil mengingatkan publik akan masa di mana suara kritis dipandang sebagai ancaman yang harus dihentikan bagaimanapun caranya.

“Kami menilai, remiliterisme yang terjadi hari ini dilakukan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang membuka jalan semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Di antaranya adalah melalui revisi UU TNI, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, hingga Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI. Semua aturan itu akan menjadi instrumen politik yang menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Negara secara sadar sedang menarik militer keluar dari fungsi pertahanan dan mendorongnya masuk lebih dalam ke ruang sosial, politik, dan kehidupan sipil warga negara,” jelas Koalisi.

Sejalan dengan itu, Koalisi menilai remiliterisasi ini juga tampak dari semakin masifnya pembangunan struktur komando teritorial TNI, khususnya Angkatan Darat. Struktur Komando Teritorial tersebut merupakan warisan utama dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru yang seharusnya direformasi pasca Reformasi 1998. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah justru memperluas struktur komando teritorial hingga menyerupai struktur pemerintahan sipil. Dari sebelumnya terdapat 15 Komando Daerah Militer (Kodam), pemerintah berencana memperluas menjadi 37 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan membentuk 22 Kodam baru melalui Keppres No. 20 tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga membentuk sekitar 155 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) baru dan menargetkan terbentuknya hingga 500 BTP pada 2029.

Dalam situasi tersebut, kelompok masyarakat sipil, aktivis, akademisi, jurnalis, hingga organisasi-organisasi kritis yang seharusnya menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol demokrasi justru dibungkam secara sistematis. Pembungkaman dilakukan bukan hanya melalui intimidasi langsung, tetapi juga melalui penciptaan rasa takut yang sengaja diproduksi untuk melemahkan keberanian publik dalam menyampaikan kritik. Narasi stigmatisasi seperti “antek asing” kemudian dijadikan dasar legitimasi untuk mendorong lahirnya berbagai regulasi represif, termasuk wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing yang berpotensi menjadi instrumen baru pembatasan kebebasan berekspresi.

“Kami menilai kondisi Indonesia hari ini tidak lagi sekadar menunjukkan gejala kemunduran demokrasi menuju otokrasi, tetapi telah bergerak ke arah totalitarianisme yang berupaya mengontrol seluruh sendi kehidupan sipil. Salah satu instrumen utama yang digunakan untuk memperkuat kecenderungan tersebut adalah hukum. Dalam praktiknya, instrumen hukum telah dimanipulasi demi memuluskan kepentingan rezim, bukan untuk menjamin keadilan dan melindungi warga negara,” jelas Koalisi.

Di sisi lain, menguatnya militerisme juga membawa ancaman serius terhadap kondisi ekonomi nasional. Tidak ada negara dengan dominasi militer yang kuat dapat tumbuh sehat secara ekonomi. Investor tidak akan memiliki kepercayaan terhadap negara yang ruang demokrasinya menyempit dan penegakan hukumnya sewenang-wenang. Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar hari ini, ketidakstabilan ekonomi, serta menurunnya kepercayaan pasar tidak dapat dilepaskan dari arah politik Indonesia yang semakin represif dan otoriter.

“Arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran juga menunjukkan kecenderungan menuju model state capitalism berbasis militerisme. Pola ekonomi komando yang dibangun pemerintah berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masa depan ekonomi Indonesia. Di saat pemerintah membangun retorika nasionalisme dan menuduh kelompok kritis sebagai “antek asing”, kebijakan ekonomi yang dijalankan justru memperlihatkan ketertundukkan pada kepentingan asing, seperti perjanjian timbal-balik perdagangan (agreement on reciprocal trade-ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Situasi ini menunjukkan kontradiksi mendasar dalam arah politik dan ekonomi pemerintah saat ini.

Karena itu, reformasi di sektor pertahanan dan keamanan ini harus kembali ditempatkan sebagai agenda mendesak yang tidak bisa ditawar lagi. TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak dijerembabkan ke ranah sipil yang sejatinya dapat melemahkan pertahanan nasional Indonesia dan merugikan nama baik TNI itu sendiri. “Demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri apabila militer tunduk pada kontrol sipil yang demokratis, supremasi hukum ditegakkan, serta seluruh cabang kekuasaan negara berjalan secara independen untuk saling mengawasi,” tambahnya.

Sebagaimana pernah ditegaskan oleh Mohammad Hatta, sebuah republik demokratis hanya dapat berdiri tegak apabila ditopang oleh prinsip ‘rule of law’ yang kuat. Oleh karena itu, momentum 28 tahun Reformasi harus menjadi pengingat bersama bahwa cita-cita Reformasi masih jauh dari kata tercapai. “Indonesia membutuhkan pemulihan demokrasi konstitusional, perbaikan pemenuhan hak asasi manusia, pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan negara, serta penghentian seluruh praktik militerisme yang mengancam masa depan demokrasi dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.